nusabali

Pengedar asal Jembrana Terancam 20 Tahun Bui

  • www.nusabali.com-pengedar-asal-jembrana-terancam-20-tahun-bui

DENPASAR, NusaBali
Pengedar 118 gram shabu dan 38 butir ekstasi, Amrulloh, 29 menjalani sidang perdana melalui teleconference, Kamis (31/4).

Dalam dakwaan, pengedar asal Melaya, Jembrana ini didakwa pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Kadek Wahyudi Ardika di PN Denpasar, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Yaitu  29 paket shabu berat bersih 118,17 gram dan 2 paket tablet ekstasi berat bersih 15,04 gram. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik,” tegas JPU dalam dakwaan.

Penangkapan terdakwa Amrullah ini berawal dari informasi yang diterima Sat Narkoba Polresta Denpasar. Disebutkan bahwa terdakwa sering mengedarkan narkotik di wilayah Pesanggaran. Berbekal informasi itu, Senin, 27 Januari 2020 sekitar pukul 22.30 Wita tim melakukan penyelidikan dan melihat terdakwa tengah berdiri dengan gelagat mencurigakan di depan rumah Nomor 558 Jalan By Pass Ngurah Rai, Pesanggaran, Denpasar Selatan.

Tim pun menangkap dan berhasil mengamankan 2 plastik klip berisi kristal bening diduga shabu. Kemudian dilakukan pengembangan yakni menggeledah rumah kos terdakwa di Jalan Pulau Kawe, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat.

Di sana ditemukan 29 potongan pipet yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi kristal bening diduga shabu dan 2 plastik klip berisi tablet diduga ekstasi sebanyak 38 butir. Selain itu, diamankan juga 1 timbangan digital, 1 buku catatan, 4 bendel plastik klip kosong serta barang bukti terkait lainnya.

Setelah dilakukan penimbangan total berat bersih shabu adalah 118,17 gram, sedangkan 38 butir ekstasi berat bersih keseluruhan 15,04 gram. Terdakwa mengakui hanya menyimpan barang-barang terlarang tersebut dan yang memiliki adalah seseorang dengan sebutan Bos PT. Terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu sekali tempel. Atas dakwaan tersebut, terdakwa Amrullah yang didampingi tim penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar menyatakan menerima dakwaan. *rez

Komentar