Terdakwa Bentrok Ormas di Lapas Minta Dihukum Ringan
Terdakwa bentrok ormas di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Gede Putra Dana alias Bokir,24, minta dihukum ringan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan I Gusti Ngurah Partha Bhargawa.
DENPASAR, NusaBali
Hal ini diungkapkan Bokir dalam pledoi (pembelaan) yang dibacakan kuasa hukumnya, I Kadek Agus Suparman dan Erma Lisnawati di PN Denpasar, Kamis (1/9). Dalam pledoi disebutkan jika selama persidangan terdakwa menunjukkan sikap sopan. Terdakwa berusia muda masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri serta telah menyesali perbuatannya.
Terkait dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim kuasa hukum mengatakan tidak keberatan terhadap penerapan pasal yang dinyatakan terbukti dalam surat tuntutan JPU. Namun Agus Suparman menyatakan tim kuasa hukum terdakwa keberatan terhadap strafmacht yang dimohonkan JPU. "Yang dimohonkan JPU tidak memenuhi rasa keadilan bagi diri terdakwa. Kami mohon majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman seringan-ringannya,” beber Agus dalam pledoi.
Menanggapi pembelaan dari terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga menyatakan, tetap pada tuntutannya. Sidang pun akan kembali dilanjutkan pada, Kamis (15/9) mendatang dengan agenda putusan dari majelis hakim. “Sidang kami tunda hingga pekan depan untuk pembacaan putusan,” bebernya.
Selain Bokir, sudah ada empat terdakwa yang juga narapidana dan tahanan Lapas Kerobokan yang divonis dalam kasus bentrok antar ormas di dalam lapas terbesar di Bali ini. Mereka di antaranya keempat terdakwa masing-masing Kadek Lingga Januarta alias Lingga, 32 (Blok C/kasus penggelapan), I Putu Heri Saptrawan, 33 (Blok C2/kasus narkotika), I Wayan Sumerta Antara alias Beji, 27 (Blok C1/tahanan kasus narkoba) dan I Made Atmaja Eka Putra alias Girut, 19 (Blok C/kasus penganiayaan). Keempatnya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. * rez
Hal ini diungkapkan Bokir dalam pledoi (pembelaan) yang dibacakan kuasa hukumnya, I Kadek Agus Suparman dan Erma Lisnawati di PN Denpasar, Kamis (1/9). Dalam pledoi disebutkan jika selama persidangan terdakwa menunjukkan sikap sopan. Terdakwa berusia muda masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri serta telah menyesali perbuatannya.
Terkait dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim kuasa hukum mengatakan tidak keberatan terhadap penerapan pasal yang dinyatakan terbukti dalam surat tuntutan JPU. Namun Agus Suparman menyatakan tim kuasa hukum terdakwa keberatan terhadap strafmacht yang dimohonkan JPU. "Yang dimohonkan JPU tidak memenuhi rasa keadilan bagi diri terdakwa. Kami mohon majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman seringan-ringannya,” beber Agus dalam pledoi.
Menanggapi pembelaan dari terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga menyatakan, tetap pada tuntutannya. Sidang pun akan kembali dilanjutkan pada, Kamis (15/9) mendatang dengan agenda putusan dari majelis hakim. “Sidang kami tunda hingga pekan depan untuk pembacaan putusan,” bebernya.
Selain Bokir, sudah ada empat terdakwa yang juga narapidana dan tahanan Lapas Kerobokan yang divonis dalam kasus bentrok antar ormas di dalam lapas terbesar di Bali ini. Mereka di antaranya keempat terdakwa masing-masing Kadek Lingga Januarta alias Lingga, 32 (Blok C/kasus penggelapan), I Putu Heri Saptrawan, 33 (Blok C2/kasus narkotika), I Wayan Sumerta Antara alias Beji, 27 (Blok C1/tahanan kasus narkoba) dan I Made Atmaja Eka Putra alias Girut, 19 (Blok C/kasus penganiayaan). Keempatnya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. * rez
1
Komentar