Belajar di Rumah Diperpanjang, Disdikpora Buleleng Lakukan Evaluasi
Masing-masing sekolah diminta melaporkan dan mengisi data terkait pemberlakukan belajar di rumah. Termasuk pendataan sekolah yang menerapkan pembelajaran online maupun konvensional.
SINGARAJA, NusaBali
Pandemi Covid-19 yang belum menunjukkan tanda-tanda mereda, masih membuat seluruh siswa termasuk mahasiswa belajar dari rumah. Pemerintah yang menetapkan belajar di rumah hingga 29 Mei mendatang juga tak dapat diprediksi apakah dapat benar-benar berakhir atau tidak. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, mulai melakukan evaluasi terkait belajar di rumah yang sudah dimulai sejak 17 Maret 2020 lalu.
Plt Kepala Disdikpora Buleleng, I Made Astika, Minggu (3/5), mengatakan Surat Edaran (SE) Disdikpora Buleleng terakhir menegaskan jika belajar di rumah selama pandemi Covid-19, dengan batas waktu yang tidak ditentukan. “Kita mengikuti edaran pemerintah pusat dan provinsi sampai 29 Mei, tetapi SE Disdikpora yang sudah beredar di satuan pendidikan, sampai batas waktu yang tidak ditentukan, jadi masih berlaku sepanjang pandemi ini masih ada,” jelas Astika yang juga merangkap sebagai Sekretaris Disdikpora Buleleng ini. SE itu pun ditegaskan Astika dapat dicabut kapan saja ketika pandemi Covid-19 sudah berakhir.
Pemberlakuan belajar di rumah yang berlangsung selama satu setengah bulan saat ini sedang dievaluasi oleh Disdikpora Buleleng. Masing-masing sekolah menurut Astika melaporkan dan mengisi data secara lengkap terkait dengan pemberlakukan belajar di rumah. Termasuk pendataan sekolah yang menerapkan pembelajaran online maupun pembelajaran konvensional. “Selasa ini kami targetkan rampung semua, nanti di sana baru kelihatan sekolah mana saja yang pembelajaran online, mana yang konvensional, mengingat beberapa wilayah di Buleleng sulit sinyal internet,” kata dia.
Astika pun menegaskan pemberlakuan pembelajaran di rumah secara konvensional dianjurkan kepada sekolah apabila tdak tersedia jaringan internet atau HP android yang dimiliki oleh orangtua siswa untuk menfasilitasi pembelajaran online. Sistem belajar di rumah secara konvensional dilakukan dengan peran aktif guru dan kepala sekolah mendatangi satu per satu siswanya untuk memberikan materi tugas yang harus dikerjakan di rumah.
Sementara itu memasuki penghujung semester genap, Plt Kepala Disdikpora Buleleng, menegaskan penilaian untuk kenaikan kelas tetap akan dilakukan meskipun Disdikpora Buleleng sudah membatalkan ulangan umum, Ujian Sekolah dan Ujian Nasional (UN). Penilaian untuk syarat kenaikan kelas, akan diambil dari nilai dua semester sebelumnya. Khusus kelas I, akan menggunakan nilai satu semester sebelumnya dikombinasi dengan nilai sehari-hari siswa yang bersangkutan.*k23
Plt Kepala Disdikpora Buleleng, I Made Astika, Minggu (3/5), mengatakan Surat Edaran (SE) Disdikpora Buleleng terakhir menegaskan jika belajar di rumah selama pandemi Covid-19, dengan batas waktu yang tidak ditentukan. “Kita mengikuti edaran pemerintah pusat dan provinsi sampai 29 Mei, tetapi SE Disdikpora yang sudah beredar di satuan pendidikan, sampai batas waktu yang tidak ditentukan, jadi masih berlaku sepanjang pandemi ini masih ada,” jelas Astika yang juga merangkap sebagai Sekretaris Disdikpora Buleleng ini. SE itu pun ditegaskan Astika dapat dicabut kapan saja ketika pandemi Covid-19 sudah berakhir.
Pemberlakuan belajar di rumah yang berlangsung selama satu setengah bulan saat ini sedang dievaluasi oleh Disdikpora Buleleng. Masing-masing sekolah menurut Astika melaporkan dan mengisi data secara lengkap terkait dengan pemberlakukan belajar di rumah. Termasuk pendataan sekolah yang menerapkan pembelajaran online maupun pembelajaran konvensional. “Selasa ini kami targetkan rampung semua, nanti di sana baru kelihatan sekolah mana saja yang pembelajaran online, mana yang konvensional, mengingat beberapa wilayah di Buleleng sulit sinyal internet,” kata dia.
Astika pun menegaskan pemberlakuan pembelajaran di rumah secara konvensional dianjurkan kepada sekolah apabila tdak tersedia jaringan internet atau HP android yang dimiliki oleh orangtua siswa untuk menfasilitasi pembelajaran online. Sistem belajar di rumah secara konvensional dilakukan dengan peran aktif guru dan kepala sekolah mendatangi satu per satu siswanya untuk memberikan materi tugas yang harus dikerjakan di rumah.
Sementara itu memasuki penghujung semester genap, Plt Kepala Disdikpora Buleleng, menegaskan penilaian untuk kenaikan kelas tetap akan dilakukan meskipun Disdikpora Buleleng sudah membatalkan ulangan umum, Ujian Sekolah dan Ujian Nasional (UN). Penilaian untuk syarat kenaikan kelas, akan diambil dari nilai dua semester sebelumnya. Khusus kelas I, akan menggunakan nilai satu semester sebelumnya dikombinasi dengan nilai sehari-hari siswa yang bersangkutan.*k23
1
Komentar