nusabali

Urus Tilang Hanya 35 Detik, Tak Perlu Turun dari Motor

Kejari Denpasar Resmikan Layanan Tilang Drive Thru

  • www.nusabali.com-urus-tilang-hanya-35-detik-tak-perlu-turun-dari-motor

DENPASAR, NusaBali
Kejari Denpasar kembali membuat terobosan untuk pelayanan masyarakat di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19).

Kali ini Kejari Denpasar meluncurkan loket layanan tilang drive thru. Dengan layanan ini, pelanggar yang akan mengurus tilang tidak perlu turun dari motor dan waktu pengurusannya hanya 35 detik.

"Ini adalah salah satu upaya dari Kejaksaan Negeri Denpasar untuk menghindari adanya kerumunan massa sehingga penyebaran Covid-19 bisa dicegah,” ujar Kajari Denpasar, Luhur Istigfar pada Senin (4/5) usai meresmikan drive thru yang berlokasi di bagian selatan gedung Kejari Denpasar di Jalan Sudirman.

Hasil uji coba dua pelanggar tilang, mulai dari menyerahkan surat tilang hingga diserahkan bukti surat yang disita berupa SIM maupun STNK, pelanggar hanya membutuhkan waktu rata-rata 35 detik hingga 50 detik. “Pelanggar juga tidak perlu turun dari motor untuk mengurus tilang,” lanjut Luhur didampingi Kasi Pidum, Wayan Eka Widanta.

Ditambahkan, bagi pelanggar disarankan untuk mengambil tilang di Kejari Denpasar menggunakan sepeda motor. "Karena keterbatasan tempat, maka Kami menyarankan kepada para pelanggar yang mengambil bukti tilang untuk tidak menggunakan kendaraan roda empat,” tambah Kajari yang hampir setahun menjabat ini.

Di hari yang sama Kejari Denpasar juga melakukan penandatanganan kerjasama atau MoU dengan Kantor Pos terkait pembayaran denda tilang. Salah satu poin dalam kerjasama tersebut adalah untuk mempermudah pelanggar tilang yang tinggal di luar Denpasar.

"Misalnya pelanggar yang kena tilang berasal dari Negara, nanti kantor pos yang akan membawakan surat-suratnya yang disita sesuai alamat si pelanggar di Negara. Pelanggar cukup membayar di kantor pos terdekat," Untuk warga yang tinggal di Denpasar, menurut Luhur bisa juga memanfaatkan pembayaran melalui Kantor pos. "Cukup membayar denda tilang di Kantor Pos terdekat, dan barang bukti tilang juga akan diantar oleh petugas ke rumahnya," tegas Luhur. *rez

Komentar