Pulang Kampung Urusan Kedaruratan, Wajib Kantongi Surat Keterangan
NEGARA, NusaBali
Kebijakan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah/2020 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, terus diatensi jajaran Polres Jembrana sebagai penjaga di Pelabuhan Gilimanuk.
Meski banyak yang membandel, petugas tetap minta penumpang umum yang hanya bertujuan mudik untuk kembali atau putar balik. Hal tersebut ditegaskan Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Gusti Nyoman Sudarsana, Senin (4/5). Menurutnya, dalam upaya membendung pemudik tetap dilakukan pengecekan tujuan menyeberang ke Jawa bagi setiap penumpang yang hendak masuk Pelabuhan Gilimanuk. “Yang pasti kalau tujuan mudik, akan kami minta putar balik. Kami tetap mengamankan kebijakan yang ada,” ujarnya.
Kompol Sudarsana menjelaskan, jika merujuk ketentuan pemerintah, yang dilarang adalah pemudik. Sementara apabila bertujuan pulang kampung karena ada urusan kedaruratan, seperti tidak memiliki pekerjaan ataupun tempat tinggal, tetap bisa diizinkan menyeberang. Untuk membuktikan pulang kampung karena ada urusan kedaruratan itu, warga bersangkutan wajib mengantongi surat keterangan perjalanan tertentu dari Polres tempat berangkat. “Kalau hanya penyampaian lisan tanpa ada bukti surat keterangan, tetap akan kami minta putar balik,” tandas Kompol Sudarsana.
Kompol Sudarsana menambahkan, jika memang tujuan pulang kampung karena sudah tidak bekerja, juga bisa dibuktikan surat keterangan putus hubungan kerja (PHK) dari perusahaannya. Sedangkan bagi pekerja informal, bisa menunjukkan surat keterangan dari pihak desa tempat berangkat. “Kita tetap bijaksanai secara kemanusiaan, kalau memang pulang kampung karena sudah tidak bekerja. Tetapi asalkan benar, dan tunjukkan buktinya,” ungkapnya.
Selama pemberlakuan larangan mudik tersebut, Kompol Sudarsana mengaku sudah beberapa kali dihadapkan pada penumpang umum yang membandel. Meski sudah diminta kembali, beberapa kali penumpang umum dengan kendaraan roda dua yang kerap datang secara bersamaan setiap dini hari itu, memilih bertahan di pintu masuk pelabuhan. Bahkan, mereka seolah tidak peduli dengan physical distancing sebagai salah satu protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Saya beberapa kali turun mengingatkan, patuhi aturan. Begitu juga menjelaskan kalau larangan mudik itu, juga demi kesehatan bersama. Alasannya, kebanyakan bilang sudah tidak kerja. Tetapi tidak ada bukti surat keterangan. Sebenarnya kalau memang benar sudah tidak kerja, silakan urus surat keterangan. Biar kami sebagai petugas di lapangan juga tidak disalahkan terus,” tandas Kompol Sudarsana. *ode
Kompol Sudarsana menjelaskan, jika merujuk ketentuan pemerintah, yang dilarang adalah pemudik. Sementara apabila bertujuan pulang kampung karena ada urusan kedaruratan, seperti tidak memiliki pekerjaan ataupun tempat tinggal, tetap bisa diizinkan menyeberang. Untuk membuktikan pulang kampung karena ada urusan kedaruratan itu, warga bersangkutan wajib mengantongi surat keterangan perjalanan tertentu dari Polres tempat berangkat. “Kalau hanya penyampaian lisan tanpa ada bukti surat keterangan, tetap akan kami minta putar balik,” tandas Kompol Sudarsana.
Kompol Sudarsana menambahkan, jika memang tujuan pulang kampung karena sudah tidak bekerja, juga bisa dibuktikan surat keterangan putus hubungan kerja (PHK) dari perusahaannya. Sedangkan bagi pekerja informal, bisa menunjukkan surat keterangan dari pihak desa tempat berangkat. “Kita tetap bijaksanai secara kemanusiaan, kalau memang pulang kampung karena sudah tidak bekerja. Tetapi asalkan benar, dan tunjukkan buktinya,” ungkapnya.
Selama pemberlakuan larangan mudik tersebut, Kompol Sudarsana mengaku sudah beberapa kali dihadapkan pada penumpang umum yang membandel. Meski sudah diminta kembali, beberapa kali penumpang umum dengan kendaraan roda dua yang kerap datang secara bersamaan setiap dini hari itu, memilih bertahan di pintu masuk pelabuhan. Bahkan, mereka seolah tidak peduli dengan physical distancing sebagai salah satu protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Saya beberapa kali turun mengingatkan, patuhi aturan. Begitu juga menjelaskan kalau larangan mudik itu, juga demi kesehatan bersama. Alasannya, kebanyakan bilang sudah tidak kerja. Tetapi tidak ada bukti surat keterangan. Sebenarnya kalau memang benar sudah tidak kerja, silakan urus surat keterangan. Biar kami sebagai petugas di lapangan juga tidak disalahkan terus,” tandas Kompol Sudarsana. *ode
Komentar