Pejabat Pemprov Was-was Isu Pemotongan TPP
Bantah Potong TPP, Koster Sebut Pangkas Perjalanan Dinas
DENPASAR, NusaBali
Pejabat Pemprov Bali kesiab-kesiab (was-was), karena beredar isu rencana pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di tengah realokasi APBD Provinsi dalam rangka penanggulangan wabah Covid-19.
Pejabat yang isunya kena pemotongan TPP mulai Eselon IV (setingkat Kasi), Eselon III (Kabag/Kabid), Eselon II (Kadis/Kepala Badan), sampai Eselon I (Sekda). Informasi yang dihimpun NusaBali, Senin (4/5), wacana pemotongan TPP itu berhembus sejak adanya perintah realokasi anggaran Pemprov Bali untuk penanganan Covid-19. Sumber NusaBali di lingkaran Pemprov Bali menyebutkan, TPP pejabat Eselon IV, Eselon III, Eselon II, sampai Eselon I memang lumayan besar.
"Kalau pejabat Eselon II, TPP mereka sampai Rp 25 juta sebulan. Ya, kesiab-kesiab juga kalau benar kena potong," ujar sumber tersebut. Disebutkan, potongan TPP untuk pejabat ini masih ditambah lagi dengan potongan perjalanan dinas.
Menurut sumber tadi, biasanya pejabat Pemprov Bali juga mengandalkan tambahan penghasilan dari perjalanan dinas yang biasa dilaksanakan selama 3 hari. Untuk pejabat Eselon II, misalnya, mereka bisa kantongi Rp 6 juta sampai Rp 7 juta kalau mendapatkan tugas ke luar daerah. "Sekarang perjalanan dinas nggak ada lagi," tegas sumber yang wanti-wanti namanya tidak dikorankan ini.
Benarkah? Gubernur Bali Wayan Koster membantah ada pemotongan TPP pejabat tersebut. "Ah, tidak ada itu (pemotongan TPP). Saya tegaskan tidak ada. Memang ada isu, tapi saya tegaskan tidak benar itu," bantah Gubernur Koster saat dikonfirmasi NusaBali di sela-sela acara jumpa pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali Komplek Jaya Sabha, Jalan Surapati Nomor 1 Denpasar, Senin malam.
Gubernur Koster meluruskan bahwa yang dilaksanakan pemotongan dalam proses realokasi APBD Bali untuk penanggulangan wabah Covid-19 adalah perjalanan dinas pegawai/pejabat, kegiatan rapat, serta biaya makan dan minum. "Itu saja yang dipotong. Lainnya, tidak ada pemotongan," tegas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Sementara itu, Kepala Bappeda Litbang Provinsi Bali, I Wayan Wiasthana Ika Putra, menegaskan bahwa pernyataan Gubernur Koster dalam penyisiran anggaran untuk tanggulangi pandemi Covid-19, tidak ada pemotongan TPP pejabat. "Ya, sesuai dengan yang disampaikan Pak Gubernur. Memang tidak ada keputusan memotong TPP," tandas Ika Putra saat dikonfirmasi di Denpasar, NusaBali, Selasa (5/5).
Ika Putra mengatakan, saat ini yang dipangkas dalam realokasi APBD Bali untuk Covid-19 adalah perjalanan dinas, honor pejabat saat ada kegiatan dinas, makan dan minum, serta biaya rapat-rapat. "Kan sudah work from home, ya nggak perlu biaya. Honor-honor saat kegiatan juga tidak ada lagi. Semuanya sudah nol," tegas birokrat asal Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Badung ini.
Menurut Ika Putra, dari pemangkasan honor perjalanan dinas pejabat, tersisir angka ratusan miliar dalam realokasi APBD Bali yang final di angka Rp 756 miliar. "Kalau angka pasti, saya tidak ingat berapa ketemunya dari pemangkas perjalanan dinas pejabat. Yang jelas, sampai seratusan miliar rupiah. Sekarang sudah nggak ada itu perjalanan dinas," tandas mantan Kepala Urusan Rumah Tangga Setda Provinsi Bali di era Gubernur Made Mangku Pastika ini.
Pemprov Bali sendiri realokasi APBD Semesta Berencana Bali 2020 sebesar Rp 756 miliar untuk penanggulangan Covid-19. Dengan dana sebesar Rp 756 miliar hasil penyisiran ini, Pemprov Bali rancang tiga skema penanganan menyeluruh: skema kebijakan penanganan kesehatan terkait Covid-19, skema kebijakan penanganan dampak Covid-19 terhadap ekonomi, dan skema kebijakan penanganan dampak Covid-19 terhadap masyarakat dalam bentuk Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Anggaran Rp 756 miliar berikut tiga skema penanganan menyeluruh pandemi Covid-19 ini disampaikan Gubernur Koster dalam konferensi pers di Bale Gajah Rumah Jabatan Gubernur, Komplek Jaya Sabha Denpasar, Kamis (23/4) lalu. Anggaran sebesar Rp 756 miliar tersebut berasal dari tiga sumber penyisiran atau realokasi.
Pertama, Belanja Tidak Langsung (belanja pegawai, bantuan keuangan khusus, dan belanja tidak terduga) sebesar Rp 19 miliar. Kedua, Belanja Langsung (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal) sebesar Rp 687 miliar. Ketiga, Pembiayaan (penyertaan modal) sebanyak Rp 50 miliar.
Dana Rp 756 miliar tersebut nantinya akan digunakan untuk skema penanganan kesehatan terkait Covid-19 dengan pagu anggaran Rp 275 Miliar. Sedangkan untuk skema penanganan dampak Covid-19 terhadap ekonomi, diplot dengan pagu anggaran sebesar Rp 220 miliar. Sementara untuk skema penanganan dampak Covid-19 terhadap masyarakat dalam bentuk Jaring Pengaman Sosial (JPS), diplot dengan pagu anggaran Rp 261 miliar. *nat
1
Komentar