nusabali

Terjaring Razia, Pemotor Tanpa Masker Disanksi

  • www.nusabali.com-terjaring-razia-pemotor-tanpa-masker-disanksi

Razia oleh petugas gabungan di Kecamatan Kuta Selatan berlangsung sekitar 1 jam, berhasil menjaring seorang pemotor tak memakai masker.

MANGUPURA, NusaBali

Petugas gabungan pecalang, Satpol PP, kepolisian, dan TNI melakukan razia pengendara tanpa masker di Jalan Kuru Setra tepatnya di depan Puja Mandala Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung pada Selasa (5/5) siang. Dalam razia tersebut, seorang pengendara sepeda motor kedapatan tidak mengenakan masker. Walhasil, pemotor langsung diberikan sanksi push up dan disuruh pulang ke tempat tinggal.

Camat Kuta Selatan Ketut Gede Arta, menerangkan razia yang dilakukan Selasa siang sekitar pukul 13.00 Wita menyasar masyarakat dan juga pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan masker. Dalam razia yang dilakukan selama sekitar satu jam itu, pihaknya hanya menemukan satu pengendara yang tidak mengenakan masker. Pengendara yang nekat keluyuran tanpa masker langsung diberi penjelasan tentang dampak virus Corona (Covid-19).

“Selain memberikan imbauan, kami memberikan sanksi tegas berupa push up. Hal ini semata untuk memberikan efek jera bagi pelanggar. Kami juga menyuruh pelanggar tersebut langsung balik ke rumah,” tandas Gede Arta, Selasa (5/5) sore.

Diakuinya, patroli dan razia rutin yang dilakukan oleh petugas gabungan itu untuk menyadarkan masyarakat yang ke luar rumah tanpa mengenakan masker. Sehingga, tertanam di pikiran warga tentang pentingnya mengenakan masker saat wabah global Covid-19 ini. Apalagi, saat ini sudah ada Surat Edaran Bupati Badung, bagi pengendara maupun masyarakat wajib mengenakan masker saat ke luar rumah.

“Razia ini terus kita intensifkan ke depannya. Apalagi saat ini sudah ada Surat Edaran Bupati yang mewajibkan penggunaan masker. Makanya, kami di kecamatan bersama jajaran lainnya bersinergi dalam melakukan razia,” tutur Gede Arta.

Razia pengendara tanpa masker ini sudah diteruskan ke gugus tugas hingga tingkat desa/kelurahan. Nantinya, para petugas yang tergabung dalam Satgas Gotong Royong itu melakukan razia di lokasi atau akses yang kerap dikunjungi oleh masyarakat. Sehingga, aturan yang mewajibkan mengenakan masker saat ke luar rumah bisa seratus persen diberlakukan di Kecamatan Kuta Selatan. Dengan demikian, penyebaran Covid-19 bisa dicegah. “Jadi intinya razia masker ini untuk melindungi dan dilindungi. Ini akan terus kami gencarkan agar yang melintas di jalan raya wajib hukumnya menggunakan masker. Begitu pula dengan masyarakat yang beraktivitas di luar rumah,” tandas Gede Arta. *dar

Komentar