Pengedar Kokain Diringkus saat Transaksi
Petugas Amankan 10 Paket Kokain dan 16 Paket Shabu
DENPASAR, NusaBali
Dit Narkoba Polda Bali meringkus pengedar kokain bernama Ardiyansyah, 38, yang selama ini menjadi Target Operasi (TO).
Tersangka kelahiran Jakarta ini diringkus bersama barang bukti 10 paket kokain dan 16 paket shabu siap edar. “Tersangka merupakan pengedar yang sudah lama diburu,” jelas Dir Narkoba Polda Bali, Kombes M Khozin pada Selasa (5/5).
Dijelaskan, awalnya petugas Unit III Subdit III Dit Narkoba mendapat informasi buruannya bernama Ardiansyah akan melakukan transaksi narkoba di sekitar Jalan Arjuna, Padangsambian, Denpasar Barat pada Minggu (26/4). Petugas lalu melakukan pemantauan dan melihat Ardiansyah yang menggunakan jaket Gojek datang dengan menggunakan motor sekitar pukul 02.30 Wita.
Ardiansyah lalu berhenti dari motornya dan mengambil sesuatu. Saat itulah petugas langsung membekuk Ardiansyah. Dari dashboard motor ditemukan kotak Malboro yang berisi 10 paket kokain yang baru saja diambil. Sementara di dalam kantong jaket Gojek yang digunakan ditemukan 2 paket shabu. Selain itu di saku kanan celananya ditemukan satu paket shabu.
Petugas lalu melanjutkan penggeledahan di rumah Ardiansyah di Jalan Gunung Cemara, Tegal Harum, Denpasar. Dari pengeledahan ini kembali ditemukan 13 paket shabu dan alat isap shabu (bong). Turut diamanakan timbangan digital, plastic klip dan lakban. “Total barang bukti yang diamankan 10 paket kokain seberat 10 gram dan 16 paket shabu berat total 15 gram,” jelas Kombes Khozin.
Dari keterangan pengedar yang sudah lama menjadi TO petugas ini diketahui dirinya mendapat perintah dari bosnya untuk menempel kokain dan shabu dengan imbalan uang tiap kali tempel. Namun Ardiansyah mengaku tidak tahu identitas bosnya tersebut karena biasa berhubungan via telpon.
Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap Ardiansyah yang diduga menjadi jaringan pengedar kokain di wilayah Denpasar dan Badung. “Petugas masih melakukan pengembagan,” lanjut perwira yang sekitar enam bulan menjabat ini. *rez
Dijelaskan, awalnya petugas Unit III Subdit III Dit Narkoba mendapat informasi buruannya bernama Ardiansyah akan melakukan transaksi narkoba di sekitar Jalan Arjuna, Padangsambian, Denpasar Barat pada Minggu (26/4). Petugas lalu melakukan pemantauan dan melihat Ardiansyah yang menggunakan jaket Gojek datang dengan menggunakan motor sekitar pukul 02.30 Wita.
Ardiansyah lalu berhenti dari motornya dan mengambil sesuatu. Saat itulah petugas langsung membekuk Ardiansyah. Dari dashboard motor ditemukan kotak Malboro yang berisi 10 paket kokain yang baru saja diambil. Sementara di dalam kantong jaket Gojek yang digunakan ditemukan 2 paket shabu. Selain itu di saku kanan celananya ditemukan satu paket shabu.
Petugas lalu melanjutkan penggeledahan di rumah Ardiansyah di Jalan Gunung Cemara, Tegal Harum, Denpasar. Dari pengeledahan ini kembali ditemukan 13 paket shabu dan alat isap shabu (bong). Turut diamanakan timbangan digital, plastic klip dan lakban. “Total barang bukti yang diamankan 10 paket kokain seberat 10 gram dan 16 paket shabu berat total 15 gram,” jelas Kombes Khozin.
Dari keterangan pengedar yang sudah lama menjadi TO petugas ini diketahui dirinya mendapat perintah dari bosnya untuk menempel kokain dan shabu dengan imbalan uang tiap kali tempel. Namun Ardiansyah mengaku tidak tahu identitas bosnya tersebut karena biasa berhubungan via telpon.
Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap Ardiansyah yang diduga menjadi jaringan pengedar kokain di wilayah Denpasar dan Badung. “Petugas masih melakukan pengembagan,” lanjut perwira yang sekitar enam bulan menjabat ini. *rez
1
Komentar