DPD RI Usulkan Relaksasi Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan
DENPASAR,NusaBali
Pandemi Covid-19 yang memukul perekonomian termasuk Indonesia membuat sektor bisnis, terutama pariwisata dan manufaktur menjadi yang paling terdampak.
Akibatnya terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan tingginya jumlah pekerja yang dirumahkan hingga ketidakmampuan membayar iuran BPJS Kesehatan.
Hal itu terungkap dalam rapat secara virtual yang diikuti Komite III DPD RI dengan BPJS Kesehatan, di Kantor DPD RI Jalan Tjokorda Agung Tresna, Niti Mandala Denpasar, Rabu (6/5) kemarin. Anggota Komite III DPD RI Dapil Bali Anak Agung Gde Agung dalam rapat virtual Komite III DPD RI dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan bersama jajaran direksi lainnya, ingin ada solusi untuk pekerja yang terdampak Covid-19. Senator Agung Gde Agung mendapat data tingginya jumlah PHK berpotensi membuat kemampuan membayar iuran dari peserta BPJS Kesehatan menurun. "Kita desak solusi relaksasi dalam pembayaran iuran BPJS bagi karyawan yang kena PHK," ujar Bupati Badung 2 periode ini.
Senator Anak Agung Gde Agung mengungkapkan, banyaknya perusahaan khususnya di Bali yang tidak mampu membayarkan iuran BPJS para pekerjanya. Selain itu, para korban PHK tidak serta merta dapat langsung mengubah status kepesertaan BPJS menjadi peserta mandiri karena tidak lagi memiliki pendapatan. "Kami mendorong agar BPJS dan pemerintah segera mengeluarkan kebijakan terkait pembayaran iuran BPJS. Jangan sampai para pekerja yang terkena PHK, kemudian tidak mendapat perlindungan kesehatan,” tegas panglingsir Puri Ageng Mengwi Badung ini.
Agung Gde Agung mengusulkan agar iuran BPJS Kesehatan para pekerja korban PHK diberi penundaan atau bahkan dibebaskan dari kewajiban pembayaran hingga akhir tahun 2020 mendatang. "Kita memahami bahwa BPJS hanya sebagai pelaksana dan relaksasi pembayaran iuran sangat tergantung regulasi pemerintah, sehingga kami selaku anggota DPD RI mendorong pemerintah dapat memberi diskresi atas regulasi terkait agar para pekerja korban PHK tetap mendapatkan jaminan kesehatan,” tegasnya.
Menanggapi usulan tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Dr Fachmi Idris menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mengajukan relaksasi bagi para korban PHK dalam membayar iuran BPJS Kesehatan.
Dia menjelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, diatur bahwa para peserta PPU Swasta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapatkan haknya, yakni memperoleh manfaat jaminan kesehatan maksimal enam bulan setelah PHK tanpa membayar iuran. Hanya saja ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi terkait regulasi tersebut. “Kami sependapat pentingnya relaksasi pembayaran iuran ditengah kondisi pandemi Cobvid-19. Maka dari itu kami menunggu arahan Presiden dan Kementerian terkait sehingga bisa memberi kemudahan bagi perusahaan dan pekerja dalam membayarkan iuran BPJS kesehatan,” kata Fahmi Idris. *nat
Komentar