Perkara Gratifikasi Eks Kepala BPN 'Dihentikan'
DENPASAR, NusaBali
Setelah enam bulan menyandang status tersangka, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar (2007-2011), Tri Nugraha, 53, kini bisa sedikit bernafas lega.
Penyidik Pidsus Kejati Bali menghentikan perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Tri Nugraha.
“Sesuai perintah, penyidikan perkara ini kami hentikan sementara karena Covid-19. Nanti setelah pandemi ini berakhir kami akan lanjutkan penyidikannya,” tegas Aspidsus Kejati Bali, I Nyoman Sucitrawan didampingi Kasi Penkum, A Luga Harlianto, Jumat (8/5).
Tri Nugraha yang kini menjabat Kasubdit Pemantauan dan Evaluasi Tanah Non Pertanian di Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (19/3) lalu. Tri dicecar 24 pertanyaan terkait kewenangannya saat menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar tahun 2007-2011. “Saat ini kami tinggal melengkapi berkas Tri Nugraha,” lanjutnya.
Seperti diketahui, penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Bali nomor: PRINT- 03/N.1.1/FDd.1/08/2019 tanggal 15 Agustus 2019 tentang tindak pidana korupsi gratifikasi kepada penyelenggara negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar.
Kasus ini berawal dari laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait dugaan penerimaan uang dari terdakwa kasus pensertifikatan lahan Tahura yang disidangkan beberapa waktu lalu. Hasil PPATK ini lalu dikirimkan ke penyidik Pidsus. Darisinilah ditemukan adanya aliran dana puluhan miliar ke rekening Tri. Lalu dilakukan penyelidikan dengan menggandeng PPATK.
Setelah mendapatkan sejumlah alat bukti terkait dugaan gratifikasi dan pemeriksaan 12 orang saksi, penyidik akhirnya menetapkan Tri Nugraha tersangka pada 13 November lalu. Dari pemeriksaan beberapa saksi diketahui modus yang digunakan yaitu meminta sejumlah uang atas penerbitan sertifikat tanah. *rez
“Sesuai perintah, penyidikan perkara ini kami hentikan sementara karena Covid-19. Nanti setelah pandemi ini berakhir kami akan lanjutkan penyidikannya,” tegas Aspidsus Kejati Bali, I Nyoman Sucitrawan didampingi Kasi Penkum, A Luga Harlianto, Jumat (8/5).
Tri Nugraha yang kini menjabat Kasubdit Pemantauan dan Evaluasi Tanah Non Pertanian di Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (19/3) lalu. Tri dicecar 24 pertanyaan terkait kewenangannya saat menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar tahun 2007-2011. “Saat ini kami tinggal melengkapi berkas Tri Nugraha,” lanjutnya.
Seperti diketahui, penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Bali nomor: PRINT- 03/N.1.1/FDd.1/08/2019 tanggal 15 Agustus 2019 tentang tindak pidana korupsi gratifikasi kepada penyelenggara negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar.
Kasus ini berawal dari laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait dugaan penerimaan uang dari terdakwa kasus pensertifikatan lahan Tahura yang disidangkan beberapa waktu lalu. Hasil PPATK ini lalu dikirimkan ke penyidik Pidsus. Darisinilah ditemukan adanya aliran dana puluhan miliar ke rekening Tri. Lalu dilakukan penyelidikan dengan menggandeng PPATK.
Setelah mendapatkan sejumlah alat bukti terkait dugaan gratifikasi dan pemeriksaan 12 orang saksi, penyidik akhirnya menetapkan Tri Nugraha tersangka pada 13 November lalu. Dari pemeriksaan beberapa saksi diketahui modus yang digunakan yaitu meminta sejumlah uang atas penerbitan sertifikat tanah. *rez
1
Komentar