Data PN dan Kejaksaan Berbeda
Ada selisih 69 perkara yang diduga raib. Data di PN Denpasar hanya ada 50 tunggakan perkara kasasi yang menunggu putusan MA, sedangkan data di Kejari sebanyak 119.
Tunggakan Perkara Kasasi di Denpasar
DENPASAR, NusaBali
Tidak jelasnya 119 putusan perkara kasasi dari Mahkamah Agung (MA) mulai terkuak. Dari data Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ternyata hanya ada 50 tunggakan perkara kasasi yang masih menunggu putusan dari MA. Sisanya sekitar 69 perkara sudah diputus dan dikirimkan ke PN Denpasar, namun tidak jelas keberadaannya.
Informasi yang dihimpun, dari catatan di PN Denpasar memang masih ada 50 perkara kasasi yang masih menunggu dari MA. Data ini jauh berbeda dengan data Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar yang mencacat 119 perkara kasasi di MA yang sampai kini tidak ada kejelasan.
“Catatan di PN hanya 50 perkara yang masih nunggak di MA. Tapi kalau data Kejaksaan 119 perkara berarti ada sekitar 69 perkara yang tidak jelas keberadaannya,” jelas sumber di PN Denpasar, Minggu (15/11).
Sumber mengatakan seharusnya 69 perkara kasasi tersebut sudah diterima kejaksaan karena dari catatan PN Denpasar perkara-perkara tersebut sudah selesai dan salinan putusan sudah dikirimkan. Ia juga tidak mengetahui di mana 69 perkara kasasi tersebut berada. “Ini yang masih ditelusuri,” jelasnya.
Sumber lainnya di kejaksaan malah menduga ada oknum di PN Denpasar yang sengaja melenyapkan putusan kasasi MA untuk perkara-perkara tersebut untuk kepentingan pribadi. Malah jaksa senior ini terang-terangan menyebut dua nama yang diduga bermain dalam kasus ini. “Itu sudah banyak yang tahu,” ucap jaksa yang minta namanya tidak disebutkan.
Humas PN Denpasar Achmad Peten Sili yang diminta konfirmasi terkait perkembangan 119 perkara kasasi yang tidak jelas penanganannya, masih enggan berkomentar.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar merilis 119 tunggakan perkara yang sudah masuk upaya hukum kasasi namun sampai kini tak ada kejelasan perkaranya. Dari daftar yang diperoleh, 119 perkara kasasi ini merupakan akumulasi perkara sejak tahun 2004 hingga April 2015. Dengan rincian 17 tunggakan perkara kemanan ketertiban umum (kamtibum), 69 perkara orang, harta dan benda (oharda), dan 33 perkara tindak pidana lainnya. Total ada 119 perkara kasasi sejak 2004 sampai April 2015 yang tidak jelas perkaranya sampai sekarang.
Dari daftar tunggakan tersebut ada beberapa kasus besar yang sudah diajukan ke MA namun tidak jelas sampai sekarang. Di antaranya putusan kasasi untuk kasus bahan bakar minyak (BBM) PT Sembilan Pilar, perkara kasasi pemukulan wartawan yang dilakukan Paul Handoko, serta beberapa perkara kasasi yang melibatkan warga negara asing.
1
Komentar