Tahapan Pilkada, KPU Bali Tunggu PKPU
Coblosan Pilkada Serentak Diprediksi Masih Bisa Mundur Lagi
KPU Bali dan 6 KPU kabupaten/kota yang akan gelar Pilkada menunggu PKPU diturunkan untuk melanjutkan teknis tahapan Pilkada yang tertunda.
DENPASAR, NusaBali
Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) tentang Pilkada serentak yang dijadwalkan pada 9 Desember 2020 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun KPU Provinsi Bali mengungkap jadwal pemungutan suara bisa mundur lagi secara fleksibel. Apalagi prediksi wabah Covid-19 di Indonesia baru akan berakhir 7 Oktober 2020.
Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Sosialisasi, I Gde Jhon Darmawan, di Denpasar, Kamis (7/5) siang mengatakan daerah tetap menunggu PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) untuk melanjutkan tahapan Pilkada 2020 yang saat ini terhenti karena Covid-19.
Menurut Jhon Darmawan, Perppu Pilkada 2020 yang ditandatangani Presiden RI, Jokowi, sudah terbit dan pihak KPU di daerah sudah menerima. Untuk proses selanjutnya masih ada tahapan lagi. "Yakni harus menunggu PKPU yang nanti dibahas dalam RDP (rapat dengar pendapat) dan disepakati pemerintah, KPU dan DPR)," ujar Jhon Darmawan.
Kapan PKPU akan terbit untuk tindaklanjut tahapan yang tertunda karena Covid-19? "Nah PKPU ini yang kita tidak tahu kapan akan terbit. Karena status darurat kesehatan karena wabah Covid-19 baru akan berakhir 29 Mei 2020. Kalau seandainya dicabut pada 29 Mei 2020, maka pada Juni 2020 tahapan lanjutan sudah bisa dilaksanakan lagi. Tapi Covid-19 di Indonesia ada prediksi baru akan berakhir pada 7 Oktober 2020. Kita tidak bisa pastikan, apakah PKPU akan cepat diterbitkan. Tunggu 29 Mei saja," ujar mantan Ketua KPU Kota Denpasar ini. Dijelaskan Jhon Darmawan, KPU Bali dan 6 KPU kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada serentak saat ini hanya menunggu PKPU diturunkan KPU RI untuk melanjutkan secara teknis tahapan Pilkada yang tertunda. "Kami sifatnya menunggu saja. Semuanya kan serba fleksibel. Kalau benar Covid-19 baru berakhir 7 Oktober 2020 ya bisa mundur lagi dari jadwal 9 Desember 2020. Dan harus ada lagi pembahasan oleh pemerintah. Secara kelembagaan kita ikuti pusat," ujar aktivis KMHDI ini.
Menurut Jhon Darmawan dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang yang diundangkan sejak 4 Mei 2020, ada pasal yang mengatur secara fleksibel.
Dalam Perppu disebut pemungutan suara serentak ditunda karena terjadi bencana nonalam. Pemungutan suara serentak yang ditunda tersebut dilaksanakan pada bulan Desember 2020. Nah, ketika pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali dengan segera, setelah bencana nonalam berakhir melalui mekanisme yang ada.
"Karena situasi Covid-19 ini maka sangat fleksibel. Dalam Perppu yang sudah diterbitkan, pasal 122A ayat 2 disebutkan: penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah dan DPR. Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara, waktu pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan itu diatur dengan peraturan KPU (PKPU). Kemudian dalan pasal 201A ayat 3 juga ditegaskan : dalam hal pemungutan Suara serentak tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam berakhir, melalui mekanisme yang dimaksud pada pasal 122A. Jadi fleksibel sekali," ujar Jhon Darmawan.
Tak hanya KPU, Bawaslu Provinsi Bali sebagai lembaga pengawas pemilu juga tetap menunggu. Karena tahapan saat ini masih terhenti karena Covid-19. Anggota Bawaslu Bali Divisi Hukum, Data, Informasi dan Hubungan Lembaga, I Ketut Rudia, secara terpisah mengatakan ranah pengawasan Bawaslu Bali adalah tahapan Pilkada. "Kami menunggu KPU, karena otoritas penyelenggaraan tahapan Pilkada tetap ada di KPU," ujar Rudia.
Ditegaskan Rudia, apa isi PKPU tentang perubahan jadwal tahapan itulah yang akan diawasi Bawaslu. "Apa isinya, itulah menjadi ranah pengawasan kami di Bawaslu. Jadi tetap kita menunggu PKPU perubahan tahapan, jadwal dan program," ujar Ketua Bawaslu Bali periode 2013-2018 ini. *nat
Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Sosialisasi, I Gde Jhon Darmawan, di Denpasar, Kamis (7/5) siang mengatakan daerah tetap menunggu PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) untuk melanjutkan tahapan Pilkada 2020 yang saat ini terhenti karena Covid-19.
Menurut Jhon Darmawan, Perppu Pilkada 2020 yang ditandatangani Presiden RI, Jokowi, sudah terbit dan pihak KPU di daerah sudah menerima. Untuk proses selanjutnya masih ada tahapan lagi. "Yakni harus menunggu PKPU yang nanti dibahas dalam RDP (rapat dengar pendapat) dan disepakati pemerintah, KPU dan DPR)," ujar Jhon Darmawan.
Kapan PKPU akan terbit untuk tindaklanjut tahapan yang tertunda karena Covid-19? "Nah PKPU ini yang kita tidak tahu kapan akan terbit. Karena status darurat kesehatan karena wabah Covid-19 baru akan berakhir 29 Mei 2020. Kalau seandainya dicabut pada 29 Mei 2020, maka pada Juni 2020 tahapan lanjutan sudah bisa dilaksanakan lagi. Tapi Covid-19 di Indonesia ada prediksi baru akan berakhir pada 7 Oktober 2020. Kita tidak bisa pastikan, apakah PKPU akan cepat diterbitkan. Tunggu 29 Mei saja," ujar mantan Ketua KPU Kota Denpasar ini. Dijelaskan Jhon Darmawan, KPU Bali dan 6 KPU kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada serentak saat ini hanya menunggu PKPU diturunkan KPU RI untuk melanjutkan secara teknis tahapan Pilkada yang tertunda. "Kami sifatnya menunggu saja. Semuanya kan serba fleksibel. Kalau benar Covid-19 baru berakhir 7 Oktober 2020 ya bisa mundur lagi dari jadwal 9 Desember 2020. Dan harus ada lagi pembahasan oleh pemerintah. Secara kelembagaan kita ikuti pusat," ujar aktivis KMHDI ini.
Menurut Jhon Darmawan dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang yang diundangkan sejak 4 Mei 2020, ada pasal yang mengatur secara fleksibel.
Dalam Perppu disebut pemungutan suara serentak ditunda karena terjadi bencana nonalam. Pemungutan suara serentak yang ditunda tersebut dilaksanakan pada bulan Desember 2020. Nah, ketika pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali dengan segera, setelah bencana nonalam berakhir melalui mekanisme yang ada.
"Karena situasi Covid-19 ini maka sangat fleksibel. Dalam Perppu yang sudah diterbitkan, pasal 122A ayat 2 disebutkan: penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah dan DPR. Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara, waktu pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan itu diatur dengan peraturan KPU (PKPU). Kemudian dalan pasal 201A ayat 3 juga ditegaskan : dalam hal pemungutan Suara serentak tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam berakhir, melalui mekanisme yang dimaksud pada pasal 122A. Jadi fleksibel sekali," ujar Jhon Darmawan.
Tak hanya KPU, Bawaslu Provinsi Bali sebagai lembaga pengawas pemilu juga tetap menunggu. Karena tahapan saat ini masih terhenti karena Covid-19. Anggota Bawaslu Bali Divisi Hukum, Data, Informasi dan Hubungan Lembaga, I Ketut Rudia, secara terpisah mengatakan ranah pengawasan Bawaslu Bali adalah tahapan Pilkada. "Kami menunggu KPU, karena otoritas penyelenggaraan tahapan Pilkada tetap ada di KPU," ujar Rudia.
Ditegaskan Rudia, apa isi PKPU tentang perubahan jadwal tahapan itulah yang akan diawasi Bawaslu. "Apa isinya, itulah menjadi ranah pengawasan kami di Bawaslu. Jadi tetap kita menunggu PKPU perubahan tahapan, jadwal dan program," ujar Ketua Bawaslu Bali periode 2013-2018 ini. *nat
Komentar