nusabali

Penyalur ABK Diduga Tak Lapor ke Kedutaan

  • www.nusabali.com-penyalur-abk-diduga-tak-lapor-ke-kedutaan

JAKARTA, NusaBali
Pengacara dari Margono-Surya & Partner, David Surya, mengatakan dalam kasus meninggalnya WNI Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Longxing 629 diduga perusahaan penyalur tidak mendaftarkan perjanjian kerja laut ke Kedutaan Besar RI di China.

Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 tentang Perjanjian Kerja Laut Bagi Awak Kapal Perikanan. "Setiap perjanjian kerja laut didaftarkan di kedutaan di mana kapal itu terdaftar. Karena Kapal Longxing berbendera Cina, harusnya di Kedubes Indonesia di Cina. Tapi saya lihat tak ada pendaftaran ke kedubesnya," kata David seperti dilansir Tempo, Sabtu (9/5).

Dalam kasus ini, David mengatakan, ia dihubungi oleh pengacara publik asal Korea Selatan, Jong Chul Kim, yang mengetahui tragedi tersebut. Kim memberikan dokumen-dokumen perjanjian kerja salah satu ABK, EP, kepada David.

Selain itu, kata David, ia mendapat informasi bahwa perusahaan pemilik kapal Longxing 629, yakni Dalian Ocean Fishing Co, diketahui kerap bermasalah.

"Tahun lalu mereka tidak membayarkan upah pekerjanya," ucap dia. Peristiwa meninggalnya empat WNI ABK Kapal Longxing ini sebelumnya viral di Korea Selatan. Sebuah video memperlihatkan jenazah ABK Indonesia yang bekerja di kapal itu dilarung ke laut.

Belakangan diketahui tiga orang meninggal dunia di atas kapal dan semua jenazahnya dilarung di perairan Selandia Baru. Sementara satu orang meninggal di rumah sakit di Korea Selatan.

Merujuk pada perjanjian kerja laut itu, David menilai ada dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia mencontohkan EP hanya digaji US$ 300 per bulan. Setelah dipotong dan disisihkan untuk keluarga, total EP hanya mengantongi US$ 50.

Chief Executive Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Mas Achmad Santosa, menyebut ada tiga agensi yang diduga mengirimkan anak buah kapal ke kapal berbendera China. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Lakemba Perkasa Bahari, PT Alfira Perdana Jaya, dan PT Karunia Bahari.

IOJI pun meminta pemerintah melalui Polri, atau Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyelidiki tiga agensi itu.

"Untuk menemukan kemungkinan terjadinya tindak pidana di bidang ketenagakerjaan, tindak pidana perdagangan orang dan atau tindak pidana lainnya," katanya dalam keterangan pers, Kamis 7 Mei 2020.*

Komentar