Muncul Pasal Penanganan Covid-19 dan Pandemi
Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan Ditarget Ketok Palu 20 Mei
DENPASAR, NusaBali
DPRD Bali targetkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kesehatan bisa diketok palu, 20 Mei 2020 nanti.
Pansus di DPRD Bali kini kebut pembahasan, termasuk memasukkan klausul pasal penangnan Covid-19 dan pandemi dalam Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan. Dimasukkannya pasal penanganan Covid-19 dan pandemi dalam Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan ini dilakukan saat rapat pembahasan lanjutan oleh Pansus di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin (11/5) pagi. Dalam Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan ini, pemerintah juga wajib menyediakan ruang isolasi bertekanan udara negatif untuk pasien pandemi di rumah sakit milik pemerintah.
Rapat kemarin dipimpin Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan DPRD Bali, I Gusti Putu Budiarta, dari Fraksi PDIP. Rapat pembahasan bersama dinas terkait dan stakeholder tersebut dihadiri Kadis Kesehatan Provinsi Bali, dr Ketut Suarjaya. Aanggota Pansus yang hadir adalah Komang Wirawan, dari Fraksi Demokrat. Sedangkan Anggota Pansus lainnya mengikuti rapat pembahasan secara virtual.
Berdasarkan rapat kemarin, Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan akan dikejar agar bisa tuntas secepatnya, mengingat wabah Covid-19 semakin masif penyebaran. Ranperda ini dikebut agar bisa ketok palu paling lambat per 20 Mei 2020 depan. Keberadaan Perda Penyelenggaraan Kesehatan ini nantinya diharapkan bisa menjadi regulasi yang membantu pemerintah dalam mengatasi dan penanggulangan wabah Co-vid-19.
Seusai rapat kemarin, Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan DPRD Balki, I Gusti Putu Budiarta alias Gung De, mengatakan secara umum pasal per pasal tidak ada tambahan lagi. Pansus hanya memasukkan beberapa pasal terkait dengan kondisi pandemi Covid-19.
"Karena ada masalah Covid-19, maka pasal tentang penanganan pandemi kita masukkan. Kelak jika terjadi pandemi penyakit menular macam Covid-19, maka Perda ini bisa meng-cover keadaan tersebut," jelas Gung De kepada NusaBali.
Politisi PDIP asal Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan ini menegaskan, salah satu pasal baru yang dimasukkan adalah ketika terjadi pandemi penyakit menular, pemerintah wajib menyiapkan ruang isolasi memadai, dengan ruangan bertekanan udara negatif. Ruangan ini secara umum untuk mencegah terjadinya kontaminasi atau penularan virus lewat udara.
Artinya, ketika udara keluar ruang isolasi, tidak mengkontaminasi udara di luar, sehingga virus tak sampai menyebar. Demikian sebaliknya, udara yang masuk tidak mengkontaminasi udara di ruangan isolasi. "Nah, ruang isolasi ini wajib disiapkan pemerintah ketika terjadi pandemi. Harus ada itu peralatannya,” terang Gung De yang juga Ketua Komisi IV DPRD Bali.
Dalam klasusul pasal terbaru, kata Gung De, ada juga dimasukkan tentang pengaturan ruang karantina kesehatan ketika terjadi wabah penyakit menular. Ini belajar dari pengalaman sekarang, di mana ketika terjadi pandemi Covid-19, tidak banyak tempat karantina yang dimiliki pemerintah.
"Dalam Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan ini, kami masukkan klausul supaya pemerintah menyiapkan gedung karantina berstandar WHO di pintu masuk Bali. Bila perlu, nanti di setiap kabupaten/kota ada gedung karantina. Itu masuk dalam Pasal 33 Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan yang kita racang,” tandas Gung De.
“Nanti begitu Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan selesai, maka tugas pemerintah di kabupaten/kota melanjutkan implementasinya dalam bentuk regulasi di daerah masing-masing," lanjut politisi yang juga menjabat Bendesa Adat Pedungan ini.
Sementara itu, Kadis Kesehatan Provinsi Bali, dr Ketut Suarjaya, menyatakan siap mendukung klausul pasal yang mewajibkan adanya ruang isolasi bertekanan udara negatif di rumah sakit milik pemerintah tersebut. Menurut Suarjaya, sangat bisa dirancang ruangan isolasi bertekanan udara negatif.
“Anggarannya tidak banyak. Hanya memerlukan AC (air conditioner) untuk menarik virus, kemudian difilter sehingga tidak menular melalui udara. Ada itu alatnya, maksimal sampai Rp 10 juta sudah bisa membuat ruang isolasi bertekanan udara negatif," tegas Suarjaya.
Suarjaya menyebutkan, keberadaan Perda Penyelenggaraan Kesehatan nanti akan mempertegas juga koordinasi dengan pemerintah di kabupaten/kota untuk menyiapkan ruang isolasi di tengah pandemi seperti Covid-19 ini. "Melalui Perda ini nanti dipertegas lagi daerah dan rumah sakit di seluruh Bali agar menysiapkan ruang isolasi. Tak hanya ruang isolasi, tapi bertekanan negatif," papar birokrat asal Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng ini.
Saat ini, kata Suarjaya, ada 13 rumah sakit rujukan dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Bali. Rumah sakit rujukan tersebut menyiapkan ruangan isolasi yang memang dirancang khusus, untuk mengantisipasi terjadinya penularan. "Sekarang ada 13 rumah sakit rujukan Covid-19 dan semuanya sudah memiliki ruang isolasi bertekanan negatif," tandas alumnus Fakultas Kedokteran Unud angkatan 1980 ini. *nat
Komentar