Warga Luar Desa Dilarang ke Pasar Bebandem
Ke pasar tanpa masker, dipulangkan pecalang.
AMLAPURA, NusaBali
Penutupan tiga pasar di Desa Bebandem, Kecamatan Bebandem, Karangasem sejak Jumat (1/5) hingga Minggu (10) diakhiri. Pasar Rakyat Bebandem, Pasar Merta Nadi, dan Pasar Hewan kembali dibuka sejak Senin (11/5).
Ketiga pasar ini dibuka setiap hari dari pukul 07.00 Wita-13.00 Wita, sebelumnya dibuka tiga hari sekali saat Beteng. Hanya saja pengunjung dari luar desa dilarang ke ketiga pasar ini. Dikhususkan untuk warga Desa Bebandem yang mewilayahi 12 banjar dinas.
Perbekel Desa Bebandem, I Gede Partadana, menegaskan pengunjung luar desa dilarang ke Pasar Desa Bebandem. Tujuannya untuk mengurangi kerumunan pengunjung. “Evaluasi terakhir, ketiga pasar kembali dibuka. Hanya saja pengunjung dari luar Desa Bebandem dilarang,” jelas Gede Partadana yang juga Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19. Pecalang dikoordinasikan Satgas Gotong Royong Covid-19 Desa Adat Bebandem bersinergi dengan Satgas Penanggulangan Covid-19 Desa Bebandem bersama petugas Polsek Bebandem dan Koramil Bebandem akan melakukan pemantauan pengunjung.
Operasional Pasar Rakyat Bebandem, Pasar Mertanadi, dan Pasar Hewan sesuai hasil paruman Satgas Gotong Royong dan Satgas Penanggulangan Cobid-19 Desa Bebandem, Jumat (8/5). Hasil paruman tertuang dalam keputusan Nomor 03/Kep.ST GR-DAB/V/2020 tentang Tindak Lanjut dan Evaluasi Pelaksanaan Tutup Pasar di Desa Adat Bebandem. Keputusan itu disahkan Ketua Satgas Gotong Royong Covid-19 Desa Adat Bebandem I Gede Warsa, Sekretaris I Made Dwi Ari Wiryawan, mengetahui Bendesa Adat Bebandem I Wayan Dana, dan Perbekel Bebandem I Gede Partadana.
Jam buka ketiga pasar dari pukul 07.00 Wita-13.00 Wita. Pengunjung hanya diperbolehkan untuk warga Desa Bebandem berasal dari 12 banjar dinas yakni Banjar Desa Tengah, Dukuh, Jungsri, Kastala, Kayu Putih, Liligundi, Pande Sari, Tihingan Kangin, Tihingan Kauh, Tihingan Tengah, Tiingseka, dan Tohpati. Meski ada warga yang kerja di Desa Bebandem berasal dari luar Desa Bebandem, tidak diperkenankan ke pasar. Terutama petugas di Kantor Camat Bebandem, Kantor Pegadaian Kecamatan Bebandem, Kantor Bank BPD Bali Cabang Pembantu Kecamatan Bebandem, Puskesmas Bebandem, dan lainnya.
Pengunjung pasar diwajibkan menggunakan masker. Jika ketahuan tanpa masker dipulangkan petugas pecalang. Untuk mengurai kerumunan warga dalam beraktivitas sosial, Desa Bebandem juga memberlakukan jam malam dari pukul 20.00 Wita hingga pukul 06.00 Wita. Bendesa Adat Bebandem, I Wayan Dana, mengapresiasi keputusan paruman yang membatasi pengunjung untuk bertransaksi ke pasar. “Buat sementara, hanya memberdayakan pedagang dan pembeli dari Desa Bebandem saja,” jelas Wayan Dana. *k16
Perbekel Desa Bebandem, I Gede Partadana, menegaskan pengunjung luar desa dilarang ke Pasar Desa Bebandem. Tujuannya untuk mengurangi kerumunan pengunjung. “Evaluasi terakhir, ketiga pasar kembali dibuka. Hanya saja pengunjung dari luar Desa Bebandem dilarang,” jelas Gede Partadana yang juga Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19. Pecalang dikoordinasikan Satgas Gotong Royong Covid-19 Desa Adat Bebandem bersinergi dengan Satgas Penanggulangan Covid-19 Desa Bebandem bersama petugas Polsek Bebandem dan Koramil Bebandem akan melakukan pemantauan pengunjung.
Operasional Pasar Rakyat Bebandem, Pasar Mertanadi, dan Pasar Hewan sesuai hasil paruman Satgas Gotong Royong dan Satgas Penanggulangan Cobid-19 Desa Bebandem, Jumat (8/5). Hasil paruman tertuang dalam keputusan Nomor 03/Kep.ST GR-DAB/V/2020 tentang Tindak Lanjut dan Evaluasi Pelaksanaan Tutup Pasar di Desa Adat Bebandem. Keputusan itu disahkan Ketua Satgas Gotong Royong Covid-19 Desa Adat Bebandem I Gede Warsa, Sekretaris I Made Dwi Ari Wiryawan, mengetahui Bendesa Adat Bebandem I Wayan Dana, dan Perbekel Bebandem I Gede Partadana.
Jam buka ketiga pasar dari pukul 07.00 Wita-13.00 Wita. Pengunjung hanya diperbolehkan untuk warga Desa Bebandem berasal dari 12 banjar dinas yakni Banjar Desa Tengah, Dukuh, Jungsri, Kastala, Kayu Putih, Liligundi, Pande Sari, Tihingan Kangin, Tihingan Kauh, Tihingan Tengah, Tiingseka, dan Tohpati. Meski ada warga yang kerja di Desa Bebandem berasal dari luar Desa Bebandem, tidak diperkenankan ke pasar. Terutama petugas di Kantor Camat Bebandem, Kantor Pegadaian Kecamatan Bebandem, Kantor Bank BPD Bali Cabang Pembantu Kecamatan Bebandem, Puskesmas Bebandem, dan lainnya.
Pengunjung pasar diwajibkan menggunakan masker. Jika ketahuan tanpa masker dipulangkan petugas pecalang. Untuk mengurai kerumunan warga dalam beraktivitas sosial, Desa Bebandem juga memberlakukan jam malam dari pukul 20.00 Wita hingga pukul 06.00 Wita. Bendesa Adat Bebandem, I Wayan Dana, mengapresiasi keputusan paruman yang membatasi pengunjung untuk bertransaksi ke pasar. “Buat sementara, hanya memberdayakan pedagang dan pembeli dari Desa Bebandem saja,” jelas Wayan Dana. *k16
1
Komentar