Gasak HP dan Isi Celengan, Dua Sekawan Diringkus
Polsek Denpasar Barat mengamankan dua sekawan pelaku pencurian berinisial MA, 16, dan AR, 21.
DENPASAR, NusaBali
Keduanya nekat membobol tabungan serta dua HP milik majikannya di rumah yang terletak di Jalan A Yani Utara, Perum A Yani Permai, Blok C, Nomor 22, Denpasar Barat, Kamis (25/8) lalu.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Wisnu Wardana mengungkapkan, penangkapan kedua pria asal Lombok, Nusa Tenggara Barat ini setelah menindaklanjuti laporan dari korbannya, Ermin, 43.
Korban mengaku telah kehilangan tabungan senilai Rp 3 juta dan dua unit HP dari rumahnya. Saat peristiwa kehilangan itu, korban mengaku sempat keluar rumah dan mengantar anaknya bersekolah.
Namun, pada sore harinya, korban kembali ke rumah dan melihat pintu kamar tamu dalam keadaan terbuka. Pemilik rumah yang mempekerjakan 3 orang pembantu sekaligus itu juga tidak menemukan mereka. Sehingga, kecurigaanpun mengarah kepada para pembantu tersebut.
"Uang yang ditabung dicelengan itu sekitar 3 jutaan. HP merk Asus juga hilang. Begitupun dengan pembantu pada menghilang semua. Ada dua pria dan satu wanita yang bekerja di rumah korban ini," jelasnya, Minggu (4/9) siang kemarin.
Dari keterangan korban di Mapolsek bahwa ketiga pembantu tersebut berinisial SR, 21, MA, 16 dan AR, 21 dan semuanya berasal dari Lombok. Sehingga, indikasi keterlibatan mereka dalam kasus pencurian itupun menguat. Setelah itu, Tim Buser Polsek Denpasar Barat yang melakukan penyelidikan langsung mengejar para pelaku tersebut ke Lombok Timur tepatnya di Desa Aikmel. Selang sehari kemudian, yakni pada Sabtu (27/8), tim yang berjumlah 4 orang berhasil menangkap para pelaku. " Ternyata setelah kita interogasi, yang terindikasi melakukan tindak pencurian adalah dua pembantu pria ini. Sementara si wanita berinisial SR tidak terlibat. Makanya yang dua tersangka itu saja yang kita bawa ke Denpasar," ujarnya.
Dijelaskannya, para pelaku ini nekat mengasak uang dan handphone tersebut lantaran tidak memiliki biaya untuk kembali ke kampungnya. "Kalau dari pengakuan, mereka ini baru satu kali (melakukan aksi pencurian). Ya, katanya karena terpaksa untuk pulang kampung. Tapi, kita masih dalami semua keterangannya," jelasnya.
Akibat ulah mereka, dua sekawan pelaku itu terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. * dar
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Wisnu Wardana mengungkapkan, penangkapan kedua pria asal Lombok, Nusa Tenggara Barat ini setelah menindaklanjuti laporan dari korbannya, Ermin, 43.
Korban mengaku telah kehilangan tabungan senilai Rp 3 juta dan dua unit HP dari rumahnya. Saat peristiwa kehilangan itu, korban mengaku sempat keluar rumah dan mengantar anaknya bersekolah.
Namun, pada sore harinya, korban kembali ke rumah dan melihat pintu kamar tamu dalam keadaan terbuka. Pemilik rumah yang mempekerjakan 3 orang pembantu sekaligus itu juga tidak menemukan mereka. Sehingga, kecurigaanpun mengarah kepada para pembantu tersebut.
"Uang yang ditabung dicelengan itu sekitar 3 jutaan. HP merk Asus juga hilang. Begitupun dengan pembantu pada menghilang semua. Ada dua pria dan satu wanita yang bekerja di rumah korban ini," jelasnya, Minggu (4/9) siang kemarin.
Dari keterangan korban di Mapolsek bahwa ketiga pembantu tersebut berinisial SR, 21, MA, 16 dan AR, 21 dan semuanya berasal dari Lombok. Sehingga, indikasi keterlibatan mereka dalam kasus pencurian itupun menguat. Setelah itu, Tim Buser Polsek Denpasar Barat yang melakukan penyelidikan langsung mengejar para pelaku tersebut ke Lombok Timur tepatnya di Desa Aikmel. Selang sehari kemudian, yakni pada Sabtu (27/8), tim yang berjumlah 4 orang berhasil menangkap para pelaku. " Ternyata setelah kita interogasi, yang terindikasi melakukan tindak pencurian adalah dua pembantu pria ini. Sementara si wanita berinisial SR tidak terlibat. Makanya yang dua tersangka itu saja yang kita bawa ke Denpasar," ujarnya.
Dijelaskannya, para pelaku ini nekat mengasak uang dan handphone tersebut lantaran tidak memiliki biaya untuk kembali ke kampungnya. "Kalau dari pengakuan, mereka ini baru satu kali (melakukan aksi pencurian). Ya, katanya karena terpaksa untuk pulang kampung. Tapi, kita masih dalami semua keterangannya," jelasnya.
Akibat ulah mereka, dua sekawan pelaku itu terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. * dar
1
Komentar