Eks Ketua LPD Gerokgak Dituntut 3 Tahun
Korupsi Dana Nasabah Rp 1,2 Miliar
DENPASAR, NusaBali
Eks Ketua LPD Gerokgak, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Komang Agus Putrajaya, 35, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi Rp 1,3 miliar dituntut hukuman 3 tahun penjara dalam sidang online, Selasa (12/5).
Terdakwa juga diwajibkan membayar ganti rugi kerugian negara Rp 548 juta atau diganti pidana penjara selama 1,5 tahun. Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Gede Lee Wisnhu Diputera, terdakwa Putrajaya asal Banjar Dinas Pucak Sari, Desa Gerokgak, Buleleng dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Terdakwa dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. “Menuntut. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa penahanan,” jelas JPU AA Gede Lee yang juga menjatuhkan denda Rp 50 juta. Atas tuntutan tersebut, terdakwa akan mengajukan pledoi (pembelaan) dalam sidang berikutnya.
Dalam dakwaan dibeber bagaimana aksi terdakwa menilep uang nasabah bersama pengurus dan karyawan LPD untuk kepentingan pribadi. "Terdakwa bersama pengurus dan karyawan mengunakan uang nasabah untuk kepentingan pribadi. Caranya, mereka melakukan kas bon di kasir. Kemudian kas bon dicatat dalam buku khusus yang dipegang secara bergantian oleh saksi Nyoman Milik dan dan saksi Dayu Ketut Masmuni," jelas JPU dalam dakwaan.
Lalu pada 2015, jelang Hari Raya Galungan dan Kuningan, Hari Raya Idul Fitri dan penerimaan siswa baru, terjadi penarikan tabungan, deposito secara besar-besaran. Namun nasabah tidak bisa menarik tabungannya atau depositonya, karena saat itu kas LPD kosong.
Hingga akhirnya Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LP-LPD) Buleleng melakukan pengawasan dan pembinaan kepada LPD Gerokgak ditemukan selisih antara aktiva dan pasiva sebesar Rp 1.416.236.334.
Perbuatan tersebut telah memperkaya diri pribadi terdakwa, para pengurus dan para karyawan. Rinciannya, terdakwa Rp 548 juta, saksi Made Sudarma Rp 116 juta, saksi Dayu Ketut Masmuni Rp 76.550.000, saksi Nyoman Milik Rp 230.529.000, dan (Alm) Gede Gelgel Rp 154.145.000. Akibatnya negara dirugikan Rp 1.264.686.000. *rez
Komentar