Simpan Sabhu, DJ Asal Inggris Diciduk Polisi
Seorang disc jockey (DJ) berkewarganegaraan Inggris diciduk tim Satuan Narkoba Polresta Denpasar, Selasa (30/8) lalu.
DENPASAR, NusaBali
Pria berinisial MW, 34, ini digerebek petugas di tempat tinggalnya di Jalan Majapahit, Kuta, Badung. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabhu dan uang tunai sebesar Rp 2 juta.
Penangkapan terhadap MW ini setelah menindaklanjuti informasi dari seorang wanita berinisial EY, 29. Wanita yang kesehariannya bisnis baju online ini diciduk petugas Sat Narkoba Polresta Denpasar sehari sebelumnya dan mengamankan 2 paket sabhu. Nah, dalam pengembangan, EY diketahui mendapatkan barang tersebut dari pria berkebangsaan Inggris dengan membeli sebanyak tiga kali dengan harga Rp 1 juta.
“Yang ditangkap pertama adalah si wanita. Dialah yang membongkar keterlibatan wisman Inggris itu dalam tindak pidana narkotika,” jelas Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo seizin Kapolresta Kombes Pol Hadi Purnomo, Minggu (4/9) sore.
Penangkapan EY berdasar informasi masyarakat. Sehingga, tim diterjunkan dan melakukan pengintaian. Barulah pada Selasa (30/8), dia diciduk dan didapati sabhu yang disembunyikan tersangka di bawah keset kamar mandi.
“Awalnya dia berdalih dan tidak terlibat. Setelah digeledah, anggota menemukan BB yang disembunyi di bawah keset dekat kamar mandi. Dari situ dia membongkar semuanya dan keterlibatan warga negara Inggris ini,” urai Ganefo.
Tim kemudian mengusut asal-usul sabhu milik tersangka, nama MW pun mencuat. Disc jockey yang bekerja di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Legian Kuta, itu diseret EY. Petugas pun langsung melakukan pengintaian dan dilanjutkan dengan penggerebekan MW di kos-kosannya di Jalan Majapahit, Kuta, Badung. “Si wanita dan bule ini ngekos di satu tempat yang sama. Hanya saja, mereka beda kamar. Makanya, kami dengan cepat melakukan penangkapan terhadap si tersangka MW,” beber mantan Kasat Intel ini.
Setelah itu, keduanya dikeler ke Makopolresta untuk kemudian diinterogasi lebih dalam. Dari pengakuan MW, dirinya mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya. Selama ini, dia hanya bisa berkomunikasi via ponsel dan mengambil ‘pesanan’ dengan cara tempelan.
“Dia (MW) sejak Mei 2016 di Bali. Selama itu pula dia mengkonsumsi narkoba jenis sabhu dan mendapatkannya dari orang via telefon. Kalau ketemu secara tatap muka belum pernah. Si MW ini yang mengambil tempelan,” ujarnya.
Sementara, tersangka wanita EY mendapatkan sabhu tersebut dari wisatawan Inggris ini. Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman lagi asal-usul barang tersbeut. Hal ini, jelas Ganefo, diduga sebagai cara untuk memutuskan rantai peredaran narkoba di Bali. “Jangan-jangan ini hanya dalihnya mereka saja. Makanya kami akan dalami lagi keterangan mereka,” tuturnya. * dar
Penangkapan terhadap MW ini setelah menindaklanjuti informasi dari seorang wanita berinisial EY, 29. Wanita yang kesehariannya bisnis baju online ini diciduk petugas Sat Narkoba Polresta Denpasar sehari sebelumnya dan mengamankan 2 paket sabhu. Nah, dalam pengembangan, EY diketahui mendapatkan barang tersebut dari pria berkebangsaan Inggris dengan membeli sebanyak tiga kali dengan harga Rp 1 juta.
“Yang ditangkap pertama adalah si wanita. Dialah yang membongkar keterlibatan wisman Inggris itu dalam tindak pidana narkotika,” jelas Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo seizin Kapolresta Kombes Pol Hadi Purnomo, Minggu (4/9) sore.
Penangkapan EY berdasar informasi masyarakat. Sehingga, tim diterjunkan dan melakukan pengintaian. Barulah pada Selasa (30/8), dia diciduk dan didapati sabhu yang disembunyikan tersangka di bawah keset kamar mandi.
“Awalnya dia berdalih dan tidak terlibat. Setelah digeledah, anggota menemukan BB yang disembunyi di bawah keset dekat kamar mandi. Dari situ dia membongkar semuanya dan keterlibatan warga negara Inggris ini,” urai Ganefo.
Tim kemudian mengusut asal-usul sabhu milik tersangka, nama MW pun mencuat. Disc jockey yang bekerja di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Legian Kuta, itu diseret EY. Petugas pun langsung melakukan pengintaian dan dilanjutkan dengan penggerebekan MW di kos-kosannya di Jalan Majapahit, Kuta, Badung. “Si wanita dan bule ini ngekos di satu tempat yang sama. Hanya saja, mereka beda kamar. Makanya, kami dengan cepat melakukan penangkapan terhadap si tersangka MW,” beber mantan Kasat Intel ini.
Setelah itu, keduanya dikeler ke Makopolresta untuk kemudian diinterogasi lebih dalam. Dari pengakuan MW, dirinya mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya. Selama ini, dia hanya bisa berkomunikasi via ponsel dan mengambil ‘pesanan’ dengan cara tempelan.
“Dia (MW) sejak Mei 2016 di Bali. Selama itu pula dia mengkonsumsi narkoba jenis sabhu dan mendapatkannya dari orang via telefon. Kalau ketemu secara tatap muka belum pernah. Si MW ini yang mengambil tempelan,” ujarnya.
Sementara, tersangka wanita EY mendapatkan sabhu tersebut dari wisatawan Inggris ini. Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman lagi asal-usul barang tersbeut. Hal ini, jelas Ganefo, diduga sebagai cara untuk memutuskan rantai peredaran narkoba di Bali. “Jangan-jangan ini hanya dalihnya mereka saja. Makanya kami akan dalami lagi keterangan mereka,” tuturnya. * dar
1
Komentar