Bos BPR Legian Ditahan
Terkait Tindak Pidana Perbankan
DENPASAR, NusaBali
Pemegang Saham Pengendali alias bos PT BPR Legian, Titian Wilaras, 55, akhirnya ditahan Kejari Denpasar, Selasa (12/5), selaku tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan.
Sebelum dijebloskan ke sel tahanan Polresta Tabanan, tersangka Titian Wilaras sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta, mengatakan pelimpahan tersangka Titian Wilaras berikut barang buktinya telah dilakukan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Kejari Denpasar, Selasa siang. Saat dilimpahkan, tersangka Titian Wilaras yang notabene merupakan pemilik Diskotek Sky Garden di kawasan wisata Kuta, Badung didampingi kuasa hukumnya.
Setelah dilakukan proses administrasi, jaksa yang menangani perkara ini, Wayan Sugianta, langsung melakukan penahanan. Tersangka Titian Wilaras ditahan atas pertimbangan karena tidak kooperatif dan sempat menghilang hingga masuk DPO Mabes Polri saat menjalani penyidikan di OJK.
“Kemarin (Selasa) resmi ditahan selama 20 hari ke depan, sampai menunggu persidangan. Penahanan dilakukan di Rutan Polresta Denpasar, karena Lapas Kerobokan (Kecamatan Kuta Utara, Badung) belum menerima tahanan baru akibat pandemi Covid-19,” jelas Eka Widanta saat ditemui NusaBali di ruangannya di Kantor Kejari Denpasar, Rabu (13/5).
Dalam sampul perkara dari Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan dijelaskan bahwa tindak pidana perbankan yang diduga dilakukan tersangka Titian Wilaras terjadi periode Agustus 2017 hingga Oktober 2018, di PT BPR Legian yang beralamat di Jalan Gajah Mada No 125-127 Denpasar. Tersangka Titian Wilaras yang merupakan Pemegang Saham Pengendali PT BPR Legian diduga menyuruh Direksi dan Komite yang dibentuknya untuk meraup dana milik perusahaan buat kepentingan pribadinya.
“Tersangka Titian Wilaras dijerat Pasal 50A UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan,” papar Eka Widanta.
Informasi yang dihimpun NusaBali, tersangka Titian Wilaras sempat buron setelah Mabes Polri mengeluarkan surat DPO sesuai surat permohonan OJK pada Desember 2019. Tersangka diketahui menghilang pasca ditetapkan sebagai tersangka, 10 Oktober 2019, atas dugaan tindak pidana perbankan.
Setelah diburu cukup lama, tersangka Titian Wilaras akhirnya berhasil dibekuk tim Mabes Polri di Belanda dan langsung diserahkan ke OJK. Selanjutnya, OJK melimpahkan tersangka ke Kejari Denpasar, 12 Mei 2020.
Sementara, Kapolresta Denpasar, AKBP Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan tersangka Titian Wilaras ditangkap tim Mabes Polri di salah satu kamar hotel kawasan Kawasan Bundaran HI Jakarta. Buat sementara, penahanan tersanagka dititipkan di Rutan Polresta Denpasar.
"Tersangka dititipkan sementara, bukan dalam rangka penanganan kami. Kasusnya sudah tahap dua, sekarang kewenangan jaksa. Kami diminta bantuan untuk sementara agar tersangka dititip di Polresta Denpasar. Sebenarnya, sel tahanan kami sudah penuh. Tetapi, ini adalah bentuk sinergi dan kami menerimanya, karena di LP Kerobokan tidak terima tahanan," papar AKBP Jansen secara terpisah di Denpasar, Rabu kemarin.
Sementara itu, OJK Regional VIII Bali-Nusra sebelumnya telah mencabut izin usaha PT BPR Legian milik Titian Wilaras, 21 Juni 2019 lalu. Pencabutan izin PT BPR Legian dilakukan setelah muncul banyak pengaduan dari nasabah tentang kondisi BPR Legian. Di antaranya, nasabah tidak bisa menarik depositonya di BPR yang berkantor di Jalan Gajah Mada No 125-127 Denpasar ini.
Pencabutan izin usaha PT BPR Legian dilakukan karena pemegang saham dan pengurus BPR tidak dapat melakukan penyehatan dalam jangka waktu pengawasan khusus sesuai dengan ketentuan. Diduga, rontoknya BPR Legian berkaitan dengan kepemilikan saham Titian Wilaras di tempat hiburan malam Sky Garden Kuta. Diduga, sebagian dana nasabah BPR Legian digunakan tersangka untuk membeli saham Sky Garden. *rez,pol
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta, mengatakan pelimpahan tersangka Titian Wilaras berikut barang buktinya telah dilakukan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Kejari Denpasar, Selasa siang. Saat dilimpahkan, tersangka Titian Wilaras yang notabene merupakan pemilik Diskotek Sky Garden di kawasan wisata Kuta, Badung didampingi kuasa hukumnya.
Setelah dilakukan proses administrasi, jaksa yang menangani perkara ini, Wayan Sugianta, langsung melakukan penahanan. Tersangka Titian Wilaras ditahan atas pertimbangan karena tidak kooperatif dan sempat menghilang hingga masuk DPO Mabes Polri saat menjalani penyidikan di OJK.
“Kemarin (Selasa) resmi ditahan selama 20 hari ke depan, sampai menunggu persidangan. Penahanan dilakukan di Rutan Polresta Denpasar, karena Lapas Kerobokan (Kecamatan Kuta Utara, Badung) belum menerima tahanan baru akibat pandemi Covid-19,” jelas Eka Widanta saat ditemui NusaBali di ruangannya di Kantor Kejari Denpasar, Rabu (13/5).
Dalam sampul perkara dari Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan dijelaskan bahwa tindak pidana perbankan yang diduga dilakukan tersangka Titian Wilaras terjadi periode Agustus 2017 hingga Oktober 2018, di PT BPR Legian yang beralamat di Jalan Gajah Mada No 125-127 Denpasar. Tersangka Titian Wilaras yang merupakan Pemegang Saham Pengendali PT BPR Legian diduga menyuruh Direksi dan Komite yang dibentuknya untuk meraup dana milik perusahaan buat kepentingan pribadinya.
“Tersangka Titian Wilaras dijerat Pasal 50A UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan,” papar Eka Widanta.
Informasi yang dihimpun NusaBali, tersangka Titian Wilaras sempat buron setelah Mabes Polri mengeluarkan surat DPO sesuai surat permohonan OJK pada Desember 2019. Tersangka diketahui menghilang pasca ditetapkan sebagai tersangka, 10 Oktober 2019, atas dugaan tindak pidana perbankan.
Setelah diburu cukup lama, tersangka Titian Wilaras akhirnya berhasil dibekuk tim Mabes Polri di Belanda dan langsung diserahkan ke OJK. Selanjutnya, OJK melimpahkan tersangka ke Kejari Denpasar, 12 Mei 2020.
Sementara, Kapolresta Denpasar, AKBP Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan tersangka Titian Wilaras ditangkap tim Mabes Polri di salah satu kamar hotel kawasan Kawasan Bundaran HI Jakarta. Buat sementara, penahanan tersanagka dititipkan di Rutan Polresta Denpasar.
"Tersangka dititipkan sementara, bukan dalam rangka penanganan kami. Kasusnya sudah tahap dua, sekarang kewenangan jaksa. Kami diminta bantuan untuk sementara agar tersangka dititip di Polresta Denpasar. Sebenarnya, sel tahanan kami sudah penuh. Tetapi, ini adalah bentuk sinergi dan kami menerimanya, karena di LP Kerobokan tidak terima tahanan," papar AKBP Jansen secara terpisah di Denpasar, Rabu kemarin.
Sementara itu, OJK Regional VIII Bali-Nusra sebelumnya telah mencabut izin usaha PT BPR Legian milik Titian Wilaras, 21 Juni 2019 lalu. Pencabutan izin PT BPR Legian dilakukan setelah muncul banyak pengaduan dari nasabah tentang kondisi BPR Legian. Di antaranya, nasabah tidak bisa menarik depositonya di BPR yang berkantor di Jalan Gajah Mada No 125-127 Denpasar ini.
Pencabutan izin usaha PT BPR Legian dilakukan karena pemegang saham dan pengurus BPR tidak dapat melakukan penyehatan dalam jangka waktu pengawasan khusus sesuai dengan ketentuan. Diduga, rontoknya BPR Legian berkaitan dengan kepemilikan saham Titian Wilaras di tempat hiburan malam Sky Garden Kuta. Diduga, sebagian dana nasabah BPR Legian digunakan tersangka untuk membeli saham Sky Garden. *rez,pol
Komentar