nusabali

Tak Jelas Tujuannya, Dilarang Masuk Kota Denpasar

Besok PKM Diterapkan, 16 Pintu Masuk Denpasar Dijaga Ketat

  • www.nusabali.com-tak-jelas-tujuannya-dilarang-masuk-kota-denpasar

DENPASAR, NusaBali
Pemerintah Kota Denpasar secara resmi akan memberlakukan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Desa, Kelurahan, dan Desa Adat Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Jumat (15/5) besok.

Dalam Perwali PKM ini akan ada pembatasan dan pengetatan pemeriksaan kepada warga yang ingin masuk Kota Denpasar. Bahkan, larangan masuk ke Kota Denpasar dilakukan bagi mereka yang tidak jelas tujuannya, tanpa membawa identitas, dan tidak memiliki keperluan bekerja di Denpasar.

Hal itu diungkapkan Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra saat jumpa pers di Ruang Praja Utama, Pemkot Denpasar, Rabu (13/5). Rai Mantra menegaskan, pembatasan yang dilakukan Kota Denpasar bukan untuk pengetatan keseluruhan namun ada kriteria yang tidak boleh masuk Denpasar.

Warga tersebut diantaranya tidak memiliki identitas jelas, tanpa tujuan yang jelas, dan dengan suhu tubuh serta kesehatan yang kemungkinan merupakan Orang Tanpa Gejala (OTG). "Ini yang menjadi antisipasi kita kenapa kita menerapkan dalam PKM itu memperketat orang masuk ke Denpasar. Mereka kalau tidak ada alasan jelas ke Denpasar ya harus disuruh putar balik. Apalagi dengan kondisi yang kurang bagus dari segi kesehatan itu berbahaya bisa jadi OTG," tegas Rai Mantra didampingi Wakil Walikota IGN Jaya Negara dan Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara.

Dikatakan Rai Mantra, jika ada yang memang ingin masuk ke Denpasar untuk orang luar Bali dengan alasan pekerjaan, mereka wajib membawa surat tugas dari kantor mereka. Mereka juga wajib melengkapi dengan surat kesehatan dan bukti hasil rapid tes di tempat mereka sebelumnya, serta wajib pakai masker dan kondisi tubuh harus sehat. “Jika tidak, maka mereka akan ditolak masuk Denpasar atau diberikan sanksi administrasi,” imbuhnya.

Untuk orang luar Denpasar masih di wilayah Bali juga ditekankan untuk tidak masuk Denpasar tanpa tujuan jelas. Jika masuk Denpasar mereka harus memberi keterangan bahwa memang benar memiliki tujuan jelas, bekerja atau menunjukkan surat tugas dan identitas. “Selain itu juga keperluan urgent lainnya yang harus mereka kerjakan di Denpasar. Seperti menunggu keluarga sakit,” kata Rai Mantra yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar ini.

Jika melanggar, mereka akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, perintah berupa keharusan membeli masker, perintah berupa tidak melanjutkan perjalanan, dan tidak dilayani dalam pengurusan administrasi kependudukan.

Rai Mantra mengungkapkan, dalam PKM ini, pihaknya selain akan melakukan pemeriksaan ketat, juga akan melakukan rapid test. Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Denpasar menyediakan sebanyak 30 alat rapid untuk mengecek kesehatan dari warga yang masuk ke Denpasar.  Hal ini dilakukan untuk membatasi mobilitas warga yang masuk ke Denpasar tanpa kepentingan yang jelas. Sebab, saat ini pihaknya masih berupaya untuk menekan peningkatan perkembangan Covid-19 lebih meluas lagi. Apalagi di Denpasar yang masih harus diwaspadai OTG yang jumlahnya cukup tinggi yakni mencapai 339 kasus.  "Salah satunya ya mereka yang masuk ke Denpasar hanya sekedar melancong, terus alasannya untuk mencari kerja sedangkan mereka kan tahu kalau banyak perusahaan tutup dan merumahkan karyawannya di Denpasar itu kan gak jelas alasannya," jelasnya.

Ada sebanyak 16 titik perbatasan wilayah Kota Denpasar dengan kabupaten lainnya di Bali, akan dijaga Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-29 Kota Denpasar mulai Jumat (15/5) besok. Di titik-titik perbatasan itu, petugas akan menyiapkan alat pengukur suhu tubuh dan rapid test bagi masyarakat secara acak yang ingin memasuki wilayah Denpasar.

Ke-16 pintu masuk yang dijaga tim itu, yakni perbatasan Pos 1 Pos Induk (Uma Anyar), Pos 2 Jalan A.Yani, Pos 3 Jalan Mahendradata, Pos 4 Jalan Imam Bonjol, Pos 5 Jalan Kebo Iwa, Pos 6 Biaung (Jalan Bypass IB Mantra), Pos 7 Penatih, Pos 8 Pesanggaran, Pos 9 Padangsambian, Pos 10 Pemogan, Pos 11 Benoa, Pos 12 Pemelisan, Pos 13 Sanur, Pos 14 Cekomaria, Pos 15 Tohpati, dan Pos 16 Penatih Dangin Puri.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, menambahkan PKM ini akan berlangsung sampai 30 Juni 2020. Namun pemberlakuan PKM akan dievaluasi setiap minggunya. “Setiap Minggu kami evaluasi, tergantung dari dari perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar. Jika kasus terus turun, tentunya PKM bisa diperpendek waktu pelaksanaannya. Jika tetap naik, maka tidak menutup kemungkinan PKM bisa diperpanjang hingga batas waktu yang tidak ditentukan sampai kasus pandemi berakhir,” tandasnya. *mis

Komentar