Surat Sehat Aspal Dijual di Gilimanuk
Seharga Rp 300 Ribu, Pakai Kop Surat Puskesmas II Denbar
“Lampiran tes rapid test itulah yang membuat surat itu tidak bisa diduplikatkan. Kalau ini kan jelas hanya lampiran kesehatan dengan kop surat saja,"
NEGARA, NusaBali
Penjagaan ketat terhadap penumpang di Pelabuhan Gilimanuk di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana tercoreng dengan informasi dugaan oknum warga yang menjual surat keterangan sehat aspal (asli/palsu). Surat keterangan sehat yang dibandrol Rp 100 ribu – Rp 300 ribu ini merupakan syarat penumpang bisa lolos nyebrang dari Pelabuhan Gilimanuk menuju Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.
Informasi yang beredar Rabu (13/5), dugaan penjualan surat keterangan sehat itu, diakui salah satu penumpang bus bernama Tofik yang akan pulang kampung pada Senin (11/5) lalu. Penumpang ini tidak diperbolehkan masuk ke Pelabuhan Gilimanuk karena tidak bisa menunjukkan surat keterangan sehat dari daerah keberangkatan.
Saat dilarang masuk pada malam hari itu, penumpang ini mengaku bertahan di Pelabuhan Gilimanuk. Saat duduk-duduk di sekitar pelabuhan, dia pun didatangi seorang warga, dan menawarkan surat keterangan sehat tersebut. Awalnya, dirinya yang ditawari membeli surat keterangan sehat dengan harga Rp 300 ribu, menolak dengan alasan tidak punya uang. Meski sempat ditawari membeli Rp 250 ribu pada malam tersebut, dia tetap menolak.
Akhirnya memasuki paginya, dia yang kembali ditawari oknum warga yang diduga seorang tukang ojek itu. Setelah tawar menawar, Tofik sepakat membeli surat keterangan sehat tersebut seharga Rp 100 ribu. Dalam surat keterangan sehat yang diterimanya itu bertuliskan kop UPTD Puskesmas II Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Barat. Dengan surat tersebut, penumpang ini akhirnya diizinkan masuk Pelabuhan Gilimanuk dan nyebrang ke Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.
Kapolsek Gilimanuk, Kompol I Gusti Nyoman Sudarsana, saat dikonfirmasi Rabu kemarin, mengaku, juga telah mendengar informasi terkait dugaan penjualan surat keterangan sehat tersebut. Namun, dirinyat mengaku belum dapat berkomentar, dan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Masih kami selidiki. Saya belum berani menjawab, apakah benar atau tidak ada begitu, karena belum ada bukti. Tetapi kami akan bergerak menyelidiki informasi itu,” ujarya.
Menurut Kompol Sudarsana, dalam meyikapi larangan mudik, jajarannya tetap melakukan pemeriksaan secara ketat terhadap setiap penumpang yang hendak pulang ke Jawa. Sesuai kebijakan, yang diperbolehkan menyeberang, adalah warga yang membawa surat keterangan sehat dari tempat keberangkatan. Atau bisa menggunakan surat PHK dari perusahaannya, atau surat keterangan perjalanan tertentu dari pihak desa/kelurahan tempat keberangkatan. “Harus dari tempat keberangkatan. Kami di Gilimanuk tidak ada memberikan surat keterangan,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan, dr Ni Luh Sri Armini bersama Sekda Kota Denpasar, AA Ngurah Rai Iswara saat dihubungi di Denpasar, Rabu (13/5) mengaku sudah menghubungi Satpol PP Kota Denpasar untuk berkoordinasi terkait permasalahan tersebut. Sebab, selama ini untuk mengeluarkan surat kesehatan tidak semudah itu apalagi diperjual belikan seperti yang tersebar di media sosial.
Untuk mencari keterangan sehat dari puskesmas, warga yang ingin pulang kampung wajib menyertakan surat keterangan bahwa mereka pulang kampung karena sudah tidak memiliki pekerjaan di Denpasar imbas dari Covid-19 (Virus Corona). Selain itu, juga wajib membawa surat keterangan dari desa atau lingkungan tempat tinggal mereka sebelumnya untuk bisa dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Setelah surat-surat tersebut dilampirkan baru yang bersangkutan bisa dilakukan cek kesehatan sekaligus dilakukan rapid test. Setelah itu, kata Sri Armini jika dinyatakan sehat baru mereka diberikan surat keterangan sekaligus surat penyerta keterangan rapid test.
"Yang jelas urusan di Gilimanuk kami sudah koordinasi dengan Satpol PP untuk mengkomunikasikan kasus tersebut ke Gilimanuk. Dan lampiran tes rapid test itulah yang membuat surat itu tidak bisa diduplikatkan. Kalau ini kan jelas hanya lampiran kesehatan dengan kop surat saja," jelasnya.
Informasi yang beredar Rabu (13/5), dugaan penjualan surat keterangan sehat itu, diakui salah satu penumpang bus bernama Tofik yang akan pulang kampung pada Senin (11/5) lalu. Penumpang ini tidak diperbolehkan masuk ke Pelabuhan Gilimanuk karena tidak bisa menunjukkan surat keterangan sehat dari daerah keberangkatan.
Saat dilarang masuk pada malam hari itu, penumpang ini mengaku bertahan di Pelabuhan Gilimanuk. Saat duduk-duduk di sekitar pelabuhan, dia pun didatangi seorang warga, dan menawarkan surat keterangan sehat tersebut. Awalnya, dirinya yang ditawari membeli surat keterangan sehat dengan harga Rp 300 ribu, menolak dengan alasan tidak punya uang. Meski sempat ditawari membeli Rp 250 ribu pada malam tersebut, dia tetap menolak.
Akhirnya memasuki paginya, dia yang kembali ditawari oknum warga yang diduga seorang tukang ojek itu. Setelah tawar menawar, Tofik sepakat membeli surat keterangan sehat tersebut seharga Rp 100 ribu. Dalam surat keterangan sehat yang diterimanya itu bertuliskan kop UPTD Puskesmas II Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Barat. Dengan surat tersebut, penumpang ini akhirnya diizinkan masuk Pelabuhan Gilimanuk dan nyebrang ke Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.
Kapolsek Gilimanuk, Kompol I Gusti Nyoman Sudarsana, saat dikonfirmasi Rabu kemarin, mengaku, juga telah mendengar informasi terkait dugaan penjualan surat keterangan sehat tersebut. Namun, dirinyat mengaku belum dapat berkomentar, dan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Masih kami selidiki. Saya belum berani menjawab, apakah benar atau tidak ada begitu, karena belum ada bukti. Tetapi kami akan bergerak menyelidiki informasi itu,” ujarya.
Menurut Kompol Sudarsana, dalam meyikapi larangan mudik, jajarannya tetap melakukan pemeriksaan secara ketat terhadap setiap penumpang yang hendak pulang ke Jawa. Sesuai kebijakan, yang diperbolehkan menyeberang, adalah warga yang membawa surat keterangan sehat dari tempat keberangkatan. Atau bisa menggunakan surat PHK dari perusahaannya, atau surat keterangan perjalanan tertentu dari pihak desa/kelurahan tempat keberangkatan. “Harus dari tempat keberangkatan. Kami di Gilimanuk tidak ada memberikan surat keterangan,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan, dr Ni Luh Sri Armini bersama Sekda Kota Denpasar, AA Ngurah Rai Iswara saat dihubungi di Denpasar, Rabu (13/5) mengaku sudah menghubungi Satpol PP Kota Denpasar untuk berkoordinasi terkait permasalahan tersebut. Sebab, selama ini untuk mengeluarkan surat kesehatan tidak semudah itu apalagi diperjual belikan seperti yang tersebar di media sosial.
Untuk mencari keterangan sehat dari puskesmas, warga yang ingin pulang kampung wajib menyertakan surat keterangan bahwa mereka pulang kampung karena sudah tidak memiliki pekerjaan di Denpasar imbas dari Covid-19 (Virus Corona). Selain itu, juga wajib membawa surat keterangan dari desa atau lingkungan tempat tinggal mereka sebelumnya untuk bisa dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Setelah surat-surat tersebut dilampirkan baru yang bersangkutan bisa dilakukan cek kesehatan sekaligus dilakukan rapid test. Setelah itu, kata Sri Armini jika dinyatakan sehat baru mereka diberikan surat keterangan sekaligus surat penyerta keterangan rapid test.
"Yang jelas urusan di Gilimanuk kami sudah koordinasi dengan Satpol PP untuk mengkomunikasikan kasus tersebut ke Gilimanuk. Dan lampiran tes rapid test itulah yang membuat surat itu tidak bisa diduplikatkan. Kalau ini kan jelas hanya lampiran kesehatan dengan kop surat saja," jelasnya.
Sri Armini mengatakan, kasus tersebut harus ditangani di Gilimanuk bagaimana prosesnya agar bisa ditindaklanjuti. "Kami antisipasi kembali kedepannya agar hal seperti ini tidak terjadi lagi. Sebab sudah meresahkan apalagi sampai melakukan jual beli agar bisa lolos menyeberang. Ini jelas dimanfaatkan oleh oknum tertentu," jelasnya. *ode, mis
Komentar