Penyebar Hoax Terkait PKM Diburu Polisi
DENPASAR, NusaBali
Jelang diberlakukannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar, Jumat (15/5) mendatang, informasi hoax mulai menyebar di media sosial (medsos).
Polisi pun menegaskan akan memburu para penyebar berita bohong di medsos tersebut. Pantauan NusaBali, di beberapa akun Facebook (FB) dan Instagram mulai memposting informasi terkait PKM yang akan diberlakukan di Kota Denpasar. Namun di beberapa akun memposting informasi yang tidak bisa dipertanggung jawabkan dan meresahkan masyarakat.
Dalam postingan salah satu akun Instagram memperlihatkan 5 aturan yang harus dilakukan warga Kota Denpasar selama PKM. Dalam point keempat diharuskan seluruh warga yang melintas di Kota Denpasar harus melengkapi diri dengan surat keterangan sehat (Rapid Test). Menariknya, dalam postingan tersebut juga memasang logo Polri di kanan atas dan Korlantas di sebelah kiri atas.
Salah satu warga, Wayan Wiadnyana mengatakan bingung dengan postingan-postingan di medsos terkait PKM yang akan diberlakukan di Kota Denpasar. Pasalnya, informasi yang diposting berbeda antara satu dengan lainnya.
Terkait postingan yang mewajibkan warga Kota Denpasar melengkapi diri dengan Rapid Tes juga dipertanyakan. “Kalau harus menunjukkan Rapid Tes kan tidak mungkin. Apalagi harga Rapid Tes ini sangat mahal dan saat ini kondisi ekonomi sangat sulit,” jelas Wayan asal Tabanan yang bekerja di Denpasar ini.
Sementara itu, Kapolresta Denpasar, AKBP Jensen Panjaitan membantah adanya postingan Polri terkait aturan PKM di Kota Denpasar seperti yang tersebar di medsos. Dia memastikan jika informasi tersebut adalah hoax alias bohong. "Tidak ada kami buat imbauan seperti itu. Itu kabar dari mana. Saya akan proses penyebar hoax itu," tegas AKBP Jensen. *rez
Komentar