Desa Adat Gianyar Amankan Tanah PKD dalam Pasar Gianyar
GIANYAR, NusaBali
Tahapan revitalisasi Pasar Umum Gianyar akan dimulai Kamis (14/5) ini, diawali upacara Mlaspas di pasar relokasi pedagang dan pengundian nomor urut pedagang.
Menyusul kegiatan itu, Desa Adat Gianyar mengamankan aset berupa tanah PKD (pekarangan desa) di dalam Pasar Umum Gianyar. Desa Adat Gianyar melayangkan surat bernomor 032/DAG/V/2020 ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gianyar. Perihal surat, penundaan persertifikatan tanah PKD yang meliputi kawasan Pasar Umum Gianyar. Surat berstempel ditandatangani Bendesa Adat Gianyar Dewa Made Swardana dan Ketua Paruman Pangemong Adat I Kadek Agus Astawa. Pertimbangan surat, berdasarkan hasil rapat Prajuru Desa Adat Gianyar pada Sabtu, 9 Mei 2020, di Pura Puseh, Desa Adat Gianyar. Rapat terkaat dengan tanah pekarangan ayahan desa adat /PKD Desa Adat Gianyar, di lokasi Pasar Umum Gianyar, yang merupakan tanah pekarangan desa adat sebelumnya ditempati 26 krama pengarep Desa Adat Gianyar (nama-nama terlampir).
Sehubungan dengan hal tersebut dimohon kepada kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar menunda setiap permohonan persertifikatan tanah atas tanah Pasar Umum Gianyar yang merupakan tanah pekarangan ayahan desa adat/PKD Desa Adat Gianyar oleh siapapun juga, sampai ada persetujuan tertulis dari Desa Adat Gianyar. ‘’Hal tersebut dimohonkan untuk menghindari/permasalahan yang akan muncul dikemudian hari,’’ tulis Bendesa Dewa Swardana dalam surat itu. Surat ditembuskan ke Kepala BPN Pusat di Jakarta, Gubernur Bali, Kepala BPN Bali, Bupati Gianyar, Camat Gianyar, dan Lurah Gianyar.
Sebelumnya, Kepala Bappeda Gianyar I Gede Widarma Suharta mengatakan pihaknya yang melakukan pengukuran mendapati areal Pasar Umum Gianyar seluas 1.060 meter persegi. “Tanah itu di BPN tidak terdaftar atas nama siapapun, itu berarti tanah negara, kemudian tanah negara yang dikuasai oleh Pemkab Gianyar," katanya.
Proses sertifikat tanah tersebut kini sedang diproses di BPN Gianyar. “Proses sudah sejak tahun lalu, dan sudah ada surat pernyataan sporadik bahwa tanah itu dikuasai Pemda Gianyar, jadi para pedagang itu mendirikan bangunan menyewa tanah yang dikuasai pemda," ujarnya. *nvi
1
Komentar