PKM Denpasar dan PSBB, Serupa Tapi Tak Sama
Apa yang dilakukan PSBB, ada yang tak dilakukan PKM. Apa saja?
DENPASAR, NusaBali.com
Pemerintah Kota Denpasar dalam waktu dekat akan menerapkan Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini disinyalir akan dilaksanakan pada Jumat (15/5) mendatang untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Dikonfirmasi oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai, pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Denpasar sendiri sudah diimplemetasikan sebelumnya, tepatnya saat kasus Covid-19 mulai memasuki Kota Denpasar.
Contoh pelaksanaan ini seperti penerapan belajar di rumah bagi pelajar dan mahasiswa, juga dengan pembatasan jam malam ada pukul 21.00. “Sekarang dengan adanya Perwali ini sebenarnya ada payung hukum, ada peraturan yang mengatur dalam bentuk Peraturan Walikota. Dan ini akan diperluas dan penerapannya diperketat pada masyarakat dan ada sanksi yang mengatur,” ujar Dewa Gede Rai kepada NusaBali, Selasa (12/5).
Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini akan dilakukan dengan mengadakan pos pemeriksaan di 16 titik perbatasan Kota Denpasar dengan wilayah lainnya terhadap pengguna jalan yang memasuki arah Kota Denpasar. Pos pemeriksaan ini akan dijaga oleh gabungan antara TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Gugus Covid-19 dan Pecalang.
“Jadi kita akan memantau pergerakan masyarakat yang memasuki Kota Denpasar dan juga akan dilakukan tes kesehatan, kemudian ada juga pemeriksaan suhu tubuh, juga akan dilakukan rapid test secara random,” lanjut Dewa Gede Rai.
Selain melakukan pembatasan pada perbatasan Kota Denpasar, PKM juga akan berlaku di sektor perniagaan. Kini, beberapa pasar yang berada di wilayah Kota Denpasar telah diatur jaraknya antar satu pedagang ke pedagang lainnya. Selain itu, terdapat juga protokol kesehatan untuk setiap pasar agar menyediakan tempat cuci tangan dan melakukan disinfeksi.
Meski namanya Pembatasan Kegiatan Masyarakat, namun banyak masyarakat yang merasa bahwa PKM ini tak ubahnya seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah diterapkan sejumlah wilayah di Indonesia. Namun, oleh Dewa Gede Rai, ditegaskan bahwa PKM ini non-PSBB, yang berarti tidak sama.
Dalam PSBB, segala aspek kegiatan ditutup kecuali untuk beberapa sektor niaga, kesehatan, logistik, dan militer. “Kalau kita di PKM kan tidak ada penutupan. Aktivitas tetap berjalan, tetapi yang dititikberatkan adalah penerapan protokol kesehatan,” terang Dewa Gede Rai.*cr74
1
Komentar