Masuk ke Kota Denpasar dari Zona Merah, Langsung Rapid Test
Tiap Hari, 224 Personel Gabungan Jaga Titik 8 Posko Perbatasan Kota Selama PKM di Denpasar
Mereka yang hendak ke Denpasar hanya untuk jalan-jalan, akan langsung dipulangkan. Kalau tujuannya jelas untuk bekerja, tetap bisa lewat sepanjang mampu menunjukkan identitas dan keterangan dari pihak perusahaan tempat bekerja
DENPASAR, NusaBali
Tim Gabungan Satpol PP, TNI/Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BPBD, dan Satgas Gotong Royong Desa Adat di desa-/kelurahan se-Kota Denpasar dikerahkan kawal pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), yang akan dimulai Jumat (15/5) pagi ini. Sebanyak 224 personel gabungan di antaranya akan bertugas berjaga di 8 titik Posko utama perbatasan kota. Dalam pelaksanaan PKM ini, warga dari daerah terjangkit yang hendak masuk ke Kota Denpasar akan langsung di-rapid test di Posko.
Kepala Dinas Perhubungan Denpasar, I Ketut Sriawan, mengungkapkan sebenarnya ada 16 titik pintu masuk yang akan dijaga oleh petugas. Namun, yang dibangun Posko lengkap berisi sarana dan prasarana hanya 8 titik. Di 8 titik Posko ini disiapkan masing-masing 25 alat rapid test.
Posko 1 Pos Induk Umanyar, berada di Simpang Jalan Cokroaminoto-Uma Anyar Denpasar Utara. Posko 2 Jalan Ahmad Yani Denpasar, berada sebelah selatan Indomaret kawasan Desa Darmasabha, Kecamatan Abiansemal, Badung. Posko 3 Teuku Umar Barat, di sebelah timur Trafic Light Jalan Gunung Salak Denpasar Barat. Posko 4 Imam Bonjol, di sebelah utara Trafic Light Jalan Pulau Galang Denpasar Barat.
Posko 5 Kebo Iwa, di Simpang Jalan Gatot Subroto-Jalan Kebo Iwa Denpasar Barat. Posko 6 Biaung, di Jalan Bypass Prof Dr IB Mantra Denpasar Timur. Posko 7 Penatih, di Jalan Trenggana Persimpangan Kantor Lurah Penatih, Denpasar Timur. Posko 8 Pesanggaran, di Simpang Jalan Diponegoro-Pesanggaran, Denpasar Selatan.
Menurut Sriawan, ada 224 personel gabungan akan akan dikerahkan berjaga tiap hari di 8 titik Posko perbatasan masuk Denpasar. Mereka akan dibagi menjadi dua shift, dengan masing-masing 112 personel. “Shift pertaman bertugas pukul 07.30 Wita hingga 14.00 Wita. Sementara shift kedua bertugas pukul 14.00 Wita hingga 22.00 Wita,” ungkap Sriawan di Denpasar, Kamis (14/5).
Sriawan menyebutkan, 112 personel itu terdiri dari petugas Dinas Perhubungan sebanyak 50 orang, Polri 17 orang, TNI 9 orang, Dinas Kesehatan 2 orang, BPBD 2 orang, Satpol PP 16 orang, dan pecalang 16 orang. Mereka akan melakukan pemeriksaan identitas berupa KTP, penggunaan masker, penggunaan hand sanitizer, dan pengukuran suhu tubuh.
Bagi warga yang masuk ke Denpasar dan berasal dari daerah terjangkit Covid-19, mereka akan langsung dilakukan rapid tes di 8 Posko penjagaan. Selain diperiksa identitas dan kelengkapan protokol kesehatan, warga yang masuk ke Denpasar juga ditanya apa keperluannya.
Jika masuk Denpasar karena keperluan kerja, kata Sriawan, mereka wajib membawa surat keterangan dari perusahaan tempatnya bekerja. “Kalau untuk mereka yang memiliki usaha berdagang, wajib membawa surat keterangan dari kepala lingkungan (Kaling) di desanya atau dari tempatnya berjualan,” papar Sriawan
Begitu juga bagi mereka yang berdomisili di Denpasar namun bekerja di luar kota, mereka wajib membawa identitas seperti KTP. Kebijakan PKM di Kota Denpasar ini akan berlangsung selama sebulan penuh, hingga 14 Juni 2020 mendatang. “Nanti akan dilakukan evaluasi dan bisa saja PKM diperpanjang,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Denpasar, Dewa Gde Anom Sayoga, mengatakan PKM sebenarnya tidak seseram yang beredar di media sosial, apalagi dikait-kaitkan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti di Jakarta. "PKM itu tidak menutup akses masyarakat ke Denpasar. Cuma, kita perketat dan batasi kegiatan masyarakat saja. Kalau tujuan ke Denpasar hanya jalan-jalan, kita pulangkan. Kalau tujuannya jelas untuk bekerja, tugas kantor di Denpasar, ya tetap bisa lewat sepanjang mampu menunjukkan identitas dan keterangan dari pihak perusahaan tempat bekerja,” ujar Dewa Sayoga saat dikonfirmasi terpisah, Kamis kemarin.
Dewa Sayoga menyebutkan, kalau datang dari daerah zona merah (terjangkit Covid-19), mereka akan di-rapid test di Posko dan diimbau untuk stay at home. “Sekali lagi, ini tidak melarang, tapi membatasi kegiatan masyarakat dengan payung hukum yakni Perwali Denpasar," tegas birokrat asal Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli ini.
Sedangkan untuk jam buka atau aktivitas ekonomi seperti pedagang dan rumah makan, kata Dewa Sayoga, waktunya dibatasi sampai malam pukul 21.00 Wita. "Sesuai ketentuan PKM, pemilik rumah makan boleh jualan sampai pukul 21.00 Wita. Kalau melanggar, jelas ada sanksinya, mulai dari sanksi administrasi, teguran, hingga pencabutan izin usaha. Ini tujuan kita mencegah aktivitas yang mengundang kerumunan,” katanya.
Di sisi lain, warga Denpasar yang bekerja di luar kota mulai mengurus surat keterangan dari kepala kingkungan. Tak heran jika kepala lingkungan (Kaling) di tingkat banjar sibuk melayani permintaan surat keterangan sejak pagi hingga sore. Seorang pegawai BUMD di Badung mengaku lebih memilih mengurus surat keterangan dari Kaling, walaupun sudah punya kartu pengenal sebagai pegawai di BUMD Badung. "Daripada masalah di jalan, saya mengurus saja surat keterangan ke kepala lingkungan," ujar perempuan Denpasar yang sudah 6 tahun bekerja di BUMD Badung ini. *mis,nat
Kepala Dinas Perhubungan Denpasar, I Ketut Sriawan, mengungkapkan sebenarnya ada 16 titik pintu masuk yang akan dijaga oleh petugas. Namun, yang dibangun Posko lengkap berisi sarana dan prasarana hanya 8 titik. Di 8 titik Posko ini disiapkan masing-masing 25 alat rapid test.
Posko 1 Pos Induk Umanyar, berada di Simpang Jalan Cokroaminoto-Uma Anyar Denpasar Utara. Posko 2 Jalan Ahmad Yani Denpasar, berada sebelah selatan Indomaret kawasan Desa Darmasabha, Kecamatan Abiansemal, Badung. Posko 3 Teuku Umar Barat, di sebelah timur Trafic Light Jalan Gunung Salak Denpasar Barat. Posko 4 Imam Bonjol, di sebelah utara Trafic Light Jalan Pulau Galang Denpasar Barat.
Posko 5 Kebo Iwa, di Simpang Jalan Gatot Subroto-Jalan Kebo Iwa Denpasar Barat. Posko 6 Biaung, di Jalan Bypass Prof Dr IB Mantra Denpasar Timur. Posko 7 Penatih, di Jalan Trenggana Persimpangan Kantor Lurah Penatih, Denpasar Timur. Posko 8 Pesanggaran, di Simpang Jalan Diponegoro-Pesanggaran, Denpasar Selatan.
Menurut Sriawan, ada 224 personel gabungan akan akan dikerahkan berjaga tiap hari di 8 titik Posko perbatasan masuk Denpasar. Mereka akan dibagi menjadi dua shift, dengan masing-masing 112 personel. “Shift pertaman bertugas pukul 07.30 Wita hingga 14.00 Wita. Sementara shift kedua bertugas pukul 14.00 Wita hingga 22.00 Wita,” ungkap Sriawan di Denpasar, Kamis (14/5).
Sriawan menyebutkan, 112 personel itu terdiri dari petugas Dinas Perhubungan sebanyak 50 orang, Polri 17 orang, TNI 9 orang, Dinas Kesehatan 2 orang, BPBD 2 orang, Satpol PP 16 orang, dan pecalang 16 orang. Mereka akan melakukan pemeriksaan identitas berupa KTP, penggunaan masker, penggunaan hand sanitizer, dan pengukuran suhu tubuh.
Bagi warga yang masuk ke Denpasar dan berasal dari daerah terjangkit Covid-19, mereka akan langsung dilakukan rapid tes di 8 Posko penjagaan. Selain diperiksa identitas dan kelengkapan protokol kesehatan, warga yang masuk ke Denpasar juga ditanya apa keperluannya.
Jika masuk Denpasar karena keperluan kerja, kata Sriawan, mereka wajib membawa surat keterangan dari perusahaan tempatnya bekerja. “Kalau untuk mereka yang memiliki usaha berdagang, wajib membawa surat keterangan dari kepala lingkungan (Kaling) di desanya atau dari tempatnya berjualan,” papar Sriawan
Begitu juga bagi mereka yang berdomisili di Denpasar namun bekerja di luar kota, mereka wajib membawa identitas seperti KTP. Kebijakan PKM di Kota Denpasar ini akan berlangsung selama sebulan penuh, hingga 14 Juni 2020 mendatang. “Nanti akan dilakukan evaluasi dan bisa saja PKM diperpanjang,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Denpasar, Dewa Gde Anom Sayoga, mengatakan PKM sebenarnya tidak seseram yang beredar di media sosial, apalagi dikait-kaitkan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti di Jakarta. "PKM itu tidak menutup akses masyarakat ke Denpasar. Cuma, kita perketat dan batasi kegiatan masyarakat saja. Kalau tujuan ke Denpasar hanya jalan-jalan, kita pulangkan. Kalau tujuannya jelas untuk bekerja, tugas kantor di Denpasar, ya tetap bisa lewat sepanjang mampu menunjukkan identitas dan keterangan dari pihak perusahaan tempat bekerja,” ujar Dewa Sayoga saat dikonfirmasi terpisah, Kamis kemarin.
Dewa Sayoga menyebutkan, kalau datang dari daerah zona merah (terjangkit Covid-19), mereka akan di-rapid test di Posko dan diimbau untuk stay at home. “Sekali lagi, ini tidak melarang, tapi membatasi kegiatan masyarakat dengan payung hukum yakni Perwali Denpasar," tegas birokrat asal Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli ini.
Sedangkan untuk jam buka atau aktivitas ekonomi seperti pedagang dan rumah makan, kata Dewa Sayoga, waktunya dibatasi sampai malam pukul 21.00 Wita. "Sesuai ketentuan PKM, pemilik rumah makan boleh jualan sampai pukul 21.00 Wita. Kalau melanggar, jelas ada sanksinya, mulai dari sanksi administrasi, teguran, hingga pencabutan izin usaha. Ini tujuan kita mencegah aktivitas yang mengundang kerumunan,” katanya.
Di sisi lain, warga Denpasar yang bekerja di luar kota mulai mengurus surat keterangan dari kepala kingkungan. Tak heran jika kepala lingkungan (Kaling) di tingkat banjar sibuk melayani permintaan surat keterangan sejak pagi hingga sore. Seorang pegawai BUMD di Badung mengaku lebih memilih mengurus surat keterangan dari Kaling, walaupun sudah punya kartu pengenal sebagai pegawai di BUMD Badung. "Daripada masalah di jalan, saya mengurus saja surat keterangan ke kepala lingkungan," ujar perempuan Denpasar yang sudah 6 tahun bekerja di BUMD Badung ini. *mis,nat
Komentar