DPRD Bali Sahkan 4 Perda Saat Pandemi
Apresiasi Dewan, Gubernur Koster: Pariwisata Harus Ditata Ulang
Yang disahkan meliputi Perda Penyertaan Modal Daerah, Perda Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali, Perda Penyelenggaraan Kesehatan, Perda Penguatan & Pemajuan Kebudayaan Bali
DENPASAR, NusaBali
Sesuai skenario, DPRD Bali ketok palu empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam sidang paripurna di tengah pandemi Covid-19, Kamis (14/5) siang. Gubernur Bali Wayan Koster pun apresiasi kinerja DPRD Bali yang maksimal, walaupun terjadi pandemi Covid-19.
Keempat Ranperda yang disahkan melalui sidang paripurna di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Kamis kemarin, masing-masing Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah, Ranperda tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, dan Ranperda tentang Penguatan & Pemajuan Kebudayaan Bali.
Sidang paripurna kemarin mengagendakan penyampaian keputusan DPRD Bali terkait rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Bali Tahun Anggaran 2019. Selain itu, juga mengagendakan penyampaian laporan dan sikap/keputusan Dewan terhadap empat Ranperda. Sidang paripurna yang dihadiri langsung Gubernur Wayan Koster ini digelar secara virtual, dengan protokol kesehatan tingkat tinggi. Para anggota Dewan juga menjalani rapid test terlebih dulu sebelum masuk ruang sidang.
DPRD Bali menyetujui disahkannya empat Raperda menjadi Perda dan menerima LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2019. Sebelum pengesahan Ranperda menjadi Perda, masing-masing Koordinator Pansus Ranperda DPRD Bali terlebih dulu menyampaikan pendapat akhir.
Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Adnyana, selaku Koordinator Pembahasan LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2019, menyampaikan pada prinsipnya Dewan menerima LKPJ yang disampaikan Gubernur Wayan Koster pada pidato tanggal 20 April 2020 lalu. Adnyana menyebutkan, setelah mengupas satu demi satu laporan yang disampaikan Gubernur, jajaran legislatif memberi apresiasi karena seluruh capaian telah sesuai target.
"Bahkan, ada beberapa di antaranya yang melampau capaian nasional, seperti pertumbuhan ekonomi, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Bali, PDRB, dan PAD yang jauh melampaui target," beber politisi senior PDIP asal Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Bangli ini.
DPRD Bali juga sangat mengapresasi Gubernur Koster, yang telah mengeluarkan sejumlah kebijakan strategis dan regulasi yang mendapat sambutan positif. Dengan kata lain, Gubernur Koster dapat dinilai ‘sangat baik’ dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Hal ini saya sampaikan bukan karena saya berasal dari Fraksi PDIP DPRD Bali, tapi murni karena hasil kerja Gubernur yang sudah dirasakan oleh masyarakat Bali," jelas Adnyana.
Selain memberi nilai sangat baik, Dewan juga memberi sejumlah rekomendasi kepada Gubernur Bali. Di antaranya, mendorong Gubernur menggiatkan sektor primer seperti pertanian, agar ada pilihan selain pariwisata manakala terjadi kejadian luar biasa seperti pandemi Covid-19 saat ini. Selain itu, kata Adnyana, Dewan juga merekomendasikan agar sedini mungkin Gubernur Bali berupaya mengembangkan ekonomi kreatif untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
Sementara, Ketua Pansus Ranperda Standar dan Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, AA Adi Ardhana, yang membacakan tanggapan Dewan, menyambut positif langkah Gubernur mengajukan regulasi di bidang pariwisata. Menurut Adi Ardhana, regulasi ini sangat penting bagi Bali sebagai daerah tujuan wisata. Terlebih, Perda Standar dan Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali ini telah me-ngantisipasi perkembangan pariwisata di era digital.
Mencermati terpuruknya sektor pariwisata di tengah pandemi Covid-19, menurut Adi Ardhana, DPRD Bali merekomendasikan agar Gubernur mengantisipasi perubahan yang akan terjadi pada sektor ini ketika nanti situasi mulai pulih atau biasa disebut new normal. "Yang perlu diperhatikan ke depan adalah kebersihan, kesehatan, dan sanitasi yang baik. Untuk itu, ketersediaan tempat cuci tangan dan toilet bersih merupakan garansi yang harus diberikan kepada wisatawan," tandas politisi PDIP asal Puri Gerenceng, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara ini.
Sedangkan Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan, I Gusti Putu Budiarta alias Gung De, menyampaikan Perda yang baru diketok palu ini dapat menjamin pemberian layanan kesehatan yang lebih baik dan terintegrasi bagi masyarakat Bali. "Lebih dari itu, Perda Penyelenggaraan Kesehatan ini memperoleh sambutan positif, karena mengakomodir sistem pengobatan tradisional," ujar politisi PDIP asal Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan yang juga menjabat Ketua Komisi IV DPRD Bali ini.
Dalam sidang paripurna kemarin, Ranperda tentang Penguatan & Pemajuan Kebudayaan Bali dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah, juga mendapat persetujuan Dewan, Kedua Perda yang baru diketok palu ini mendapat apresiasi, karena merupakan peraturan daerah yang sangat strategis.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus Ranperda Penguatan & Pemajuan Kebudayaan Bali, I Ketut Boping Suryadi (dari Fraksi PDIP), dam Ketua Pansus Ranperda Penyertaan Modal Daerah, Ida Gede Komang Kresna Budi (dari Fraksi Golkar), saat menyampaikan pendapat akhir Dewan. Usai menyimak pendapat akhir Dewan yang disampaikan masing-masing Ketua Pansus Ranperda, Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama menyampaikan bahwa lembaga Dewan menyetujui disahkannya empat Raperda menjadi Perda.
Sementara itu, Gubernur Koster dalam penyampaian pendapat akhir kepala daerah di sidang paripurna kemarin, mengatakan apresiasinya kepada jajaran Pimpinan Dewan dan anggota DPRD Bali, atas kerja keras dan kerja samanya dalam menyelesaikan pembahasan Raperda. Menurut Gubernur Koster, DPRD Bali tetap bekerja maksimal, walaupun dalam keterbatasan akibat pandemi Covid-19.
Gubernur Koster menyebutkan, keempat Raperda yang disahkan menjadi Perda, Kamis kemarin, merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk senantiasa meningkatkan kinerja pemerintahan dalam mengoptimalkan tugas-tugas pembangunan dan mewujudkan pelayanan yang prima kepada masyarakat, sebagai implementasi dari paradigma good governance. "Saya berharap kebijakan ini akan dapat diterapkan dan berlaku efektif," ujar Koster.
Koster menegaskan, Perda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali sangat strategis, karena Bali mempunyai keunikan budaya yang khas dan sarat dengan nilai-nilai luhur berdasarkan Tri Hita Karana dan bersumber dari kearifan lokal Sad Kerthi, yang telah menjadi pedoman hidup dan diwarisi serta dikembangkan secara turun-temurun. Menurut Koster, keberadaan budaya Bali yang menjadi jiwa masyarakatnya, perlu dilindungi dan ditata secara komprehensif untuk menjamin keba-hagiaan sekala dan niskala.
“Pranata hukum sangat dibutuhkan untuk mengembalikan Bali sebagai pusat peradaban budaya dunia. Sejarah masa lampau, budaya Bali mengalami kejayaan pada masa Kerajaan Gelgel di bawah kepempimpinan Raja Waturenggong. Namun belakangan, kebudayaan Bali mengalami kemerosotan karena dinamika yang terjadi di tingkat nasional dan global. Kemerosotan budaya tidak boleh terus berlanjut. Untuk itulah dibutuhkan upaya penguatan dan pemajuan," tegas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Menurut Koster, penguatan dan pemajuan kebudayaan sangat penting sebagai penangkal masuknya berbagai nilai dari luar yang tidak sesuai dengan kebudayaan Bali. "Oleh karena itu, perlu pengaturan yang komprehensif mengenai penguatan dan pemajuan kebudayaan sebagai landasan untuk melaksanakan urusan pemerintahan dalam bidang kebudayaan di Provinsi Bali," katanya.
Penetapan Ranperda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali menjadi Perda, lanjut Koster, bertujuan menguatkan sekaligus memajukan kebudayaan Bali. Ini untuk semakin meneguhkan taksu (spirit) sebagai jatidiri dan sumber kesejahteraan krama Bali sakala dan niskala. Termasuk di dalamnya untuk berkontribusi pada pemajuan kebudayaan nasional di tengah dinamika perkembangan dunia.
"Perda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali menjadi pranata hukum dalam menjaga Bali dari ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan baik lokal, nasional, maupun internasional berupa konsumerisme, komersialisasi, profanisasi, degradasi nilai, maupun kemunduran kualitas dan kuantitas karya serta kelembagaan budaya. Karena Perda ini memiliki tujuan dalam mewujudkan masyarakat Bali yang berintegritas, kompeten, berdaya saing, berkepribadian, dan menginspirasi peradaban dunia (Bali Padma Bhuwana)," tandas mantan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali tiga periode ini.
Sedangkan untuk kepariwisataan, kata Koster, juga urgen untuk ditata dengan sebuah regulasi. Pasalnya, sampai saat ini perekonomian daerah masih ditopang oleh sektor pariwisata. Pesatnya kemajuan di sektor ini membawa dampak negatif seperti degradasi budaya, alam, dan manusia Bali.
Koster mengingatkan, pariwisata seolah bergerak mengabaikan kepentingan masyarakat lokal. Dominasi eksternal sangat merugikan domestik. Gemerlap pariwisata Bali hanya besifat semu dan rapuh. Pariwisata bergerak sendiri meninggalkan Bali dan tak meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. "Coba kita cermati, pengusaha, pekerja, dan modal kebanyakan dari luar. Kita ditinggalkan, keindahan budaya jadi objek, tapi siapa yang menikmati? Jika dibiarkan, kondisi ini akan mengancam posisi Bali," warningnya.
Untuk itu, pariwisata perlu ditata secara fundamental dan komprehensif dengan sebuah Perda. "Penataan pariwisata Bali harus didasari nilai kearifan lokal, namun tetap mengadopsi kemajuan dunia digital. Sehingga pariwisata Bali akan mampu menghadapi dinamika lokal, nasional, dan global. Perda ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali yang berkualitas dan berkelanjutan menuju Bali Era Baru," terang Koster.
Sementara, dengan disahkannya Perda Penyelenggaraan Kesehatan, menurut Koster, Pemprov Bali kini memiliki landasan dan kepastian hukum dalam upaya peningkatan mutu penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan merupakan pedoman atau acuan yang digunakan sebagai petunjuk penyelenggaraan kesehatan yang efektif dan efisien, untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia sakala-niskala. *nat
Keempat Ranperda yang disahkan melalui sidang paripurna di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Kamis kemarin, masing-masing Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah, Ranperda tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, dan Ranperda tentang Penguatan & Pemajuan Kebudayaan Bali.
Sidang paripurna kemarin mengagendakan penyampaian keputusan DPRD Bali terkait rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Bali Tahun Anggaran 2019. Selain itu, juga mengagendakan penyampaian laporan dan sikap/keputusan Dewan terhadap empat Ranperda. Sidang paripurna yang dihadiri langsung Gubernur Wayan Koster ini digelar secara virtual, dengan protokol kesehatan tingkat tinggi. Para anggota Dewan juga menjalani rapid test terlebih dulu sebelum masuk ruang sidang.
DPRD Bali menyetujui disahkannya empat Raperda menjadi Perda dan menerima LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2019. Sebelum pengesahan Ranperda menjadi Perda, masing-masing Koordinator Pansus Ranperda DPRD Bali terlebih dulu menyampaikan pendapat akhir.
Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Adnyana, selaku Koordinator Pembahasan LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2019, menyampaikan pada prinsipnya Dewan menerima LKPJ yang disampaikan Gubernur Wayan Koster pada pidato tanggal 20 April 2020 lalu. Adnyana menyebutkan, setelah mengupas satu demi satu laporan yang disampaikan Gubernur, jajaran legislatif memberi apresiasi karena seluruh capaian telah sesuai target.
"Bahkan, ada beberapa di antaranya yang melampau capaian nasional, seperti pertumbuhan ekonomi, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Bali, PDRB, dan PAD yang jauh melampaui target," beber politisi senior PDIP asal Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Bangli ini.
DPRD Bali juga sangat mengapresasi Gubernur Koster, yang telah mengeluarkan sejumlah kebijakan strategis dan regulasi yang mendapat sambutan positif. Dengan kata lain, Gubernur Koster dapat dinilai ‘sangat baik’ dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Hal ini saya sampaikan bukan karena saya berasal dari Fraksi PDIP DPRD Bali, tapi murni karena hasil kerja Gubernur yang sudah dirasakan oleh masyarakat Bali," jelas Adnyana.
Selain memberi nilai sangat baik, Dewan juga memberi sejumlah rekomendasi kepada Gubernur Bali. Di antaranya, mendorong Gubernur menggiatkan sektor primer seperti pertanian, agar ada pilihan selain pariwisata manakala terjadi kejadian luar biasa seperti pandemi Covid-19 saat ini. Selain itu, kata Adnyana, Dewan juga merekomendasikan agar sedini mungkin Gubernur Bali berupaya mengembangkan ekonomi kreatif untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
Sementara, Ketua Pansus Ranperda Standar dan Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, AA Adi Ardhana, yang membacakan tanggapan Dewan, menyambut positif langkah Gubernur mengajukan regulasi di bidang pariwisata. Menurut Adi Ardhana, regulasi ini sangat penting bagi Bali sebagai daerah tujuan wisata. Terlebih, Perda Standar dan Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali ini telah me-ngantisipasi perkembangan pariwisata di era digital.
Mencermati terpuruknya sektor pariwisata di tengah pandemi Covid-19, menurut Adi Ardhana, DPRD Bali merekomendasikan agar Gubernur mengantisipasi perubahan yang akan terjadi pada sektor ini ketika nanti situasi mulai pulih atau biasa disebut new normal. "Yang perlu diperhatikan ke depan adalah kebersihan, kesehatan, dan sanitasi yang baik. Untuk itu, ketersediaan tempat cuci tangan dan toilet bersih merupakan garansi yang harus diberikan kepada wisatawan," tandas politisi PDIP asal Puri Gerenceng, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara ini.
Sedangkan Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan, I Gusti Putu Budiarta alias Gung De, menyampaikan Perda yang baru diketok palu ini dapat menjamin pemberian layanan kesehatan yang lebih baik dan terintegrasi bagi masyarakat Bali. "Lebih dari itu, Perda Penyelenggaraan Kesehatan ini memperoleh sambutan positif, karena mengakomodir sistem pengobatan tradisional," ujar politisi PDIP asal Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan yang juga menjabat Ketua Komisi IV DPRD Bali ini.
Dalam sidang paripurna kemarin, Ranperda tentang Penguatan & Pemajuan Kebudayaan Bali dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah, juga mendapat persetujuan Dewan, Kedua Perda yang baru diketok palu ini mendapat apresiasi, karena merupakan peraturan daerah yang sangat strategis.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus Ranperda Penguatan & Pemajuan Kebudayaan Bali, I Ketut Boping Suryadi (dari Fraksi PDIP), dam Ketua Pansus Ranperda Penyertaan Modal Daerah, Ida Gede Komang Kresna Budi (dari Fraksi Golkar), saat menyampaikan pendapat akhir Dewan. Usai menyimak pendapat akhir Dewan yang disampaikan masing-masing Ketua Pansus Ranperda, Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama menyampaikan bahwa lembaga Dewan menyetujui disahkannya empat Raperda menjadi Perda.
Sementara itu, Gubernur Koster dalam penyampaian pendapat akhir kepala daerah di sidang paripurna kemarin, mengatakan apresiasinya kepada jajaran Pimpinan Dewan dan anggota DPRD Bali, atas kerja keras dan kerja samanya dalam menyelesaikan pembahasan Raperda. Menurut Gubernur Koster, DPRD Bali tetap bekerja maksimal, walaupun dalam keterbatasan akibat pandemi Covid-19.
Gubernur Koster menyebutkan, keempat Raperda yang disahkan menjadi Perda, Kamis kemarin, merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk senantiasa meningkatkan kinerja pemerintahan dalam mengoptimalkan tugas-tugas pembangunan dan mewujudkan pelayanan yang prima kepada masyarakat, sebagai implementasi dari paradigma good governance. "Saya berharap kebijakan ini akan dapat diterapkan dan berlaku efektif," ujar Koster.
Koster menegaskan, Perda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali sangat strategis, karena Bali mempunyai keunikan budaya yang khas dan sarat dengan nilai-nilai luhur berdasarkan Tri Hita Karana dan bersumber dari kearifan lokal Sad Kerthi, yang telah menjadi pedoman hidup dan diwarisi serta dikembangkan secara turun-temurun. Menurut Koster, keberadaan budaya Bali yang menjadi jiwa masyarakatnya, perlu dilindungi dan ditata secara komprehensif untuk menjamin keba-hagiaan sekala dan niskala.
“Pranata hukum sangat dibutuhkan untuk mengembalikan Bali sebagai pusat peradaban budaya dunia. Sejarah masa lampau, budaya Bali mengalami kejayaan pada masa Kerajaan Gelgel di bawah kepempimpinan Raja Waturenggong. Namun belakangan, kebudayaan Bali mengalami kemerosotan karena dinamika yang terjadi di tingkat nasional dan global. Kemerosotan budaya tidak boleh terus berlanjut. Untuk itulah dibutuhkan upaya penguatan dan pemajuan," tegas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Menurut Koster, penguatan dan pemajuan kebudayaan sangat penting sebagai penangkal masuknya berbagai nilai dari luar yang tidak sesuai dengan kebudayaan Bali. "Oleh karena itu, perlu pengaturan yang komprehensif mengenai penguatan dan pemajuan kebudayaan sebagai landasan untuk melaksanakan urusan pemerintahan dalam bidang kebudayaan di Provinsi Bali," katanya.
Penetapan Ranperda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali menjadi Perda, lanjut Koster, bertujuan menguatkan sekaligus memajukan kebudayaan Bali. Ini untuk semakin meneguhkan taksu (spirit) sebagai jatidiri dan sumber kesejahteraan krama Bali sakala dan niskala. Termasuk di dalamnya untuk berkontribusi pada pemajuan kebudayaan nasional di tengah dinamika perkembangan dunia.
"Perda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali menjadi pranata hukum dalam menjaga Bali dari ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan baik lokal, nasional, maupun internasional berupa konsumerisme, komersialisasi, profanisasi, degradasi nilai, maupun kemunduran kualitas dan kuantitas karya serta kelembagaan budaya. Karena Perda ini memiliki tujuan dalam mewujudkan masyarakat Bali yang berintegritas, kompeten, berdaya saing, berkepribadian, dan menginspirasi peradaban dunia (Bali Padma Bhuwana)," tandas mantan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali tiga periode ini.
Sedangkan untuk kepariwisataan, kata Koster, juga urgen untuk ditata dengan sebuah regulasi. Pasalnya, sampai saat ini perekonomian daerah masih ditopang oleh sektor pariwisata. Pesatnya kemajuan di sektor ini membawa dampak negatif seperti degradasi budaya, alam, dan manusia Bali.
Koster mengingatkan, pariwisata seolah bergerak mengabaikan kepentingan masyarakat lokal. Dominasi eksternal sangat merugikan domestik. Gemerlap pariwisata Bali hanya besifat semu dan rapuh. Pariwisata bergerak sendiri meninggalkan Bali dan tak meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. "Coba kita cermati, pengusaha, pekerja, dan modal kebanyakan dari luar. Kita ditinggalkan, keindahan budaya jadi objek, tapi siapa yang menikmati? Jika dibiarkan, kondisi ini akan mengancam posisi Bali," warningnya.
Untuk itu, pariwisata perlu ditata secara fundamental dan komprehensif dengan sebuah Perda. "Penataan pariwisata Bali harus didasari nilai kearifan lokal, namun tetap mengadopsi kemajuan dunia digital. Sehingga pariwisata Bali akan mampu menghadapi dinamika lokal, nasional, dan global. Perda ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali yang berkualitas dan berkelanjutan menuju Bali Era Baru," terang Koster.
Sementara, dengan disahkannya Perda Penyelenggaraan Kesehatan, menurut Koster, Pemprov Bali kini memiliki landasan dan kepastian hukum dalam upaya peningkatan mutu penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan merupakan pedoman atau acuan yang digunakan sebagai petunjuk penyelenggaraan kesehatan yang efektif dan efisien, untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia sakala-niskala. *nat
1
Komentar