Khusus di Perbatasan Kota Denpasar
Pelaksanaan Awal Perwali PKM
Untuk penerapan di desa, kelurahan dan desa adat Pemkot Denpasar masih menunggu pengajuan.
DENPASAR, NusaBali
Pelaksanaan awal Peraturan Walikota Denpasar Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Desa, Kelurahan, dan Desa Adat Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dimulai, Jumat (15/5) hari ini baru bisa dilaksanakan khusus untuk pembatasan warga masuk Kota Denpasar. Sebab, untuk pelaksanaan PKM di desa, kelurahan, dan desa adat masih menunggu pengajuan dari masing-masing desa, kelurahan dan desa adat ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar.
Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Made Toya, Kamis (14/5) mengungkapkan, untuk awal pelaksanaan PKM belum bisa diterapkan di desa, kelurahan maupun desa adat lantaran belum ada yang mengajukan untuk melaksanakan PKM. Toya mengatakan, pelaksanaan Perwali PKM ini sementara baru akan dilakukan di perbatasan Kota Denpasar.
Dengan begitu, Perwali PKM ini masih perlu disosialisasikan ke masing-masing kecamatan yang nantinya pihak kecamatan melanjutkan sosialisasi ke desa/kelurahan dan disosialisasikan ke lingkungan dan masyarakat. "Ini baru kita bisa dilaksanakan di perbatasan masuk Kota Denpasar saja. Ini kan baru turun tanggal 15 besok (hari ini, red) dan langsung sosialisasi ke Kecamatan Denpasar Selatan," jelasnya.
Sosialisasi Perwali PKM ini, kata Toya, akan berlangsung sampai 22 Mei 2020. Setelah itu, pihak desa, kelurahan maupun desa adat langsung bisa mengajukan penerapan PKM. "Mereka yang akan melakukan pengajuan PKM kan sesuai dengan kesepakatan desa, kelurahan, desa adat, jagabaya, TNI/Polri. Jadi kami tunggu pengajuan ya sesuai dengan kebutuhan wilayah mereka masing-masing. Sebab, dana untuk penerapan tersebut untuk pembiayaan petugas dari desa, kelurahan, dan desa adat masing-masing," imbuhnya.
Dikatakan Toya, yang ingin menerapkan pelaksanaan PKM ini, mereka juga harus berpedoman dengan aturan yang ada dalam Perwali. Baik aturan pengawasan maupun sanksi-sanksi yang sudah diatur dalam Perwali PKM tersebut. “Sanksi yang diatur mengutamakan sanksi administrasi,” imbuhnya.
Sementara untuk desa adat, kata Toya, bisa membuat sanksi berupa pararem sendiri sesuai kesepakatan desa adat masing-masing. Jika sudah ada kesepakatan penerapan sanksi juga wajib diketahui oleh Walikota Denpasar sebelum melaksanakan. "Nanti kan ada juga di dalam pengajuan itu langsung dari desa dinas dan desa adat. Mereka bisa mencantumkan awig-awig yang digunakan dalam penerapan sanksi sesuai kesepakatan," tandasnya. *mis
Pelaksanaan awal Peraturan Walikota Denpasar Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Desa, Kelurahan, dan Desa Adat Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dimulai, Jumat (15/5) hari ini baru bisa dilaksanakan khusus untuk pembatasan warga masuk Kota Denpasar. Sebab, untuk pelaksanaan PKM di desa, kelurahan, dan desa adat masih menunggu pengajuan dari masing-masing desa, kelurahan dan desa adat ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar.
Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Made Toya, Kamis (14/5) mengungkapkan, untuk awal pelaksanaan PKM belum bisa diterapkan di desa, kelurahan maupun desa adat lantaran belum ada yang mengajukan untuk melaksanakan PKM. Toya mengatakan, pelaksanaan Perwali PKM ini sementara baru akan dilakukan di perbatasan Kota Denpasar.
Dengan begitu, Perwali PKM ini masih perlu disosialisasikan ke masing-masing kecamatan yang nantinya pihak kecamatan melanjutkan sosialisasi ke desa/kelurahan dan disosialisasikan ke lingkungan dan masyarakat. "Ini baru kita bisa dilaksanakan di perbatasan masuk Kota Denpasar saja. Ini kan baru turun tanggal 15 besok (hari ini, red) dan langsung sosialisasi ke Kecamatan Denpasar Selatan," jelasnya.
Sosialisasi Perwali PKM ini, kata Toya, akan berlangsung sampai 22 Mei 2020. Setelah itu, pihak desa, kelurahan maupun desa adat langsung bisa mengajukan penerapan PKM. "Mereka yang akan melakukan pengajuan PKM kan sesuai dengan kesepakatan desa, kelurahan, desa adat, jagabaya, TNI/Polri. Jadi kami tunggu pengajuan ya sesuai dengan kebutuhan wilayah mereka masing-masing. Sebab, dana untuk penerapan tersebut untuk pembiayaan petugas dari desa, kelurahan, dan desa adat masing-masing," imbuhnya.
Dikatakan Toya, yang ingin menerapkan pelaksanaan PKM ini, mereka juga harus berpedoman dengan aturan yang ada dalam Perwali. Baik aturan pengawasan maupun sanksi-sanksi yang sudah diatur dalam Perwali PKM tersebut. “Sanksi yang diatur mengutamakan sanksi administrasi,” imbuhnya.
Sementara untuk desa adat, kata Toya, bisa membuat sanksi berupa pararem sendiri sesuai kesepakatan desa adat masing-masing. Jika sudah ada kesepakatan penerapan sanksi juga wajib diketahui oleh Walikota Denpasar sebelum melaksanakan. "Nanti kan ada juga di dalam pengajuan itu langsung dari desa dinas dan desa adat. Mereka bisa mencantumkan awig-awig yang digunakan dalam penerapan sanksi sesuai kesepakatan," tandasnya. *mis
Komentar