MUI Bali Imbau Salat Idul Fitri di Rumah Saja
DENPASAR, NusaBali
Menyusul fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat yang memperbolehkan Salat Id berjamaah pada Minggu (24/5) mendatang, sepanjang berada di zona hijau Covid-19, MUI Bali merespons agar pelaksanaan salat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tetap dilakukan di rumah saja.
Alasannya, meskipun bukan daerah yang melakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), kondisi di Bali saat ini masih dalam keadaan tanggap darurat. Terlebih dengan masih adanya penambahan kasus positif Covid-19 dan diberlakukannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) oleh Pemerintah Kota Denpasar. “Sebelumnyai Pemprov Bali juga sudah mengeluarkan imbauan terkait pembatasan kegiatan keagamaan yang menimbulkan kerumunan,” kata Ketua Umum MUI Bali, HM Taufik As'adi, Kamis (14/5).
Dengan demikian disarankan sebaiknya umat Muslim di Bali yang diperkirakan berjumlah 600.000 orang, mengikuti arahan pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19. "Kan masih diimbau untuk tidak melaksanakan salat di masjid atau musala. Jadi baiknya selalu mengikuti arahan itu," sambung Taufik yang memimpin MUI Bali periode 2015-2020 ini.
Taufik mengingatkan bahwa dalam keadaan darurat dalam Islam dianjurkan untuk menghindari bahaya. “Justru akan lebih bagus jika dilaksanakan di rumah dengan keluarga inti atau sendiri-sendiri demi kebaikan bersama," urai Taufik.
Di sisi lain, MUI Bali mengatakan bahwa Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2020 yang dikeluarkan MUI Pusat tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Covid-19, sudah melalui berbagai pertimbangan dan kajian. Dalam Surat Edaran itu diberikan rambu-rambu bahwa daerah yang masih zona hijau diharapkan bisa melaksanakan salat id seperti biasa. Namun untuk yang zona kuning, zona merah tidak perlu melaksanakan. "Tentu saja kami menyesuaikan dengan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI Pusat. Fatwa itu sudah pasti melalui berbagai macam pertimbangan," kata Taufik
Karena itu, lanjut Taufik, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali mengenai perkembangan kasus Covid-19 di Bali. Pasalnya, dalam fatwa MUI Pusat disebutkan, salat Idul Fitri bisa dilaksanakan di lapangan, masjid, musala dan lain sebagainya jika perkembangan Covid-19 di daerah tersebut mengalami penurunan atau bersifat landai. "Kalau di dalam keadaan normal memang bisa dilakukan, tapi kalau masih keadaan darurat berarti belum bisa dilakukan," pungkas Taufik. *cr75
Dengan demikian disarankan sebaiknya umat Muslim di Bali yang diperkirakan berjumlah 600.000 orang, mengikuti arahan pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19. "Kan masih diimbau untuk tidak melaksanakan salat di masjid atau musala. Jadi baiknya selalu mengikuti arahan itu," sambung Taufik yang memimpin MUI Bali periode 2015-2020 ini.
Taufik mengingatkan bahwa dalam keadaan darurat dalam Islam dianjurkan untuk menghindari bahaya. “Justru akan lebih bagus jika dilaksanakan di rumah dengan keluarga inti atau sendiri-sendiri demi kebaikan bersama," urai Taufik.
Di sisi lain, MUI Bali mengatakan bahwa Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2020 yang dikeluarkan MUI Pusat tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Covid-19, sudah melalui berbagai pertimbangan dan kajian. Dalam Surat Edaran itu diberikan rambu-rambu bahwa daerah yang masih zona hijau diharapkan bisa melaksanakan salat id seperti biasa. Namun untuk yang zona kuning, zona merah tidak perlu melaksanakan. "Tentu saja kami menyesuaikan dengan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI Pusat. Fatwa itu sudah pasti melalui berbagai macam pertimbangan," kata Taufik
Karena itu, lanjut Taufik, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali mengenai perkembangan kasus Covid-19 di Bali. Pasalnya, dalam fatwa MUI Pusat disebutkan, salat Idul Fitri bisa dilaksanakan di lapangan, masjid, musala dan lain sebagainya jika perkembangan Covid-19 di daerah tersebut mengalami penurunan atau bersifat landai. "Kalau di dalam keadaan normal memang bisa dilakukan, tapi kalau masih keadaan darurat berarti belum bisa dilakukan," pungkas Taufik. *cr75
1
Komentar