Saat Pelaksanaan PKM, Petugas Diminta Tidak Arogan
Pedagang dan Distributor Diwajibkan Membawa Surat Keterangan
DENPASAR, NusaBali
Pemerintah Kota Denpasar meminta petugas yang berjaga di pintu masuk perbatasan Kota Denpasar bertindak secara simpatik dengan warga yang masuk ke Denpasar saat penerapan Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) mulai Jumat (15/5) ini.
Petugas diminta tidak arogan namun tetap tegas dalam pemeriksaan dan penindakan secara administrasi. Hal itu diungkapkan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Kamis (14/5). Dewa Rai mengungkapkan, Walikota Denpasar menginstruksikan untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan PKM.
Petugas yang berjaga diminta untuk tetap berlaku simpatik saat memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait PKM bagi yang kurang paham, memberikan penjelasan Covid-19 dan kesehatan hingga teguran bagi yang tidak menggunakan masker. Namun kata Dewa Rai petugas juga tidak mengurangi ketegasan dalam menerapkan aturan. "Pimpinan kami mengingatkan kepada petugas agar tidak arogan serta berlaku simpatik dalam bertugas. Ramah, memberikan penjelasan yang baik tanpa emosi, dan tentunya harus tetap tegas dalam melaksanakan tugas. Kalau ada yang melanggar seperti penggunaan masker ya wajib untuk ditegur. Jika diulang sanksi administrasi dikenakan," jelasnya.
Petugas, kata dia, tidak boleh melakukan kekerasan dan menindak secara fisik bagi pelanggar. "Jangan mengambil tindakan di luar kewenangan di dalam Perwali. Apalagi melakukan kekerasan itu tidak ada yang ada sanksi administrasi saja," jelasnya.
Dikatakan Dewa Rai, bagi masyarakat kabupaten lain yang ingin masuk ke Denpasar untuk bekerja wajib membawa surat keterangan untuk memperlancar perjalanan mereka. Bukan hanya pekerja kantor, namun juga pedagang dan distributor juga wajib membawa surat keterangan.
Bagi yang berjualan di pasar juga wajib membawa surat keterangan dari pasar tempat mereka berjualan. Sedangkan distributor maupun suplayer juga wajib membawa surat keterangan kerjasama agar bisa lancar masuk untuk bekerja dan membawa produk. "Kalau tidak kan mereka sedikit lambat karena pasti ditanya-tanya sama petugas. Tapi kalau sudah ada surat keterangan yang dibawa ya tinggal perlihatkan saja terus diperiksa masker dan suhu tubuh sudah bisa jalan," jelasnya.
Sementara kata Dewa Rai, bagi warga yang tinggal atau berdomisili di Denpasar yang memiliki keperluan bekerja di luar Denpasar, mereka wajib membawa surat keterangan domisili atau keterangan tempat tinggal dari desa atau lingkungan mereka. "Kalau warga Denpasar sih tidak masalah bekerja di luar kota, terus pulangnya tinggal berikan KTP bahwa benar KTP Denpasar. Tapi kalau yang KTP luar Denpasar dan berdomisili di Denpasar itu harus mencari keterangan kepala lingkungan setempat," imbuhnya. *mis
Petugas yang berjaga diminta untuk tetap berlaku simpatik saat memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait PKM bagi yang kurang paham, memberikan penjelasan Covid-19 dan kesehatan hingga teguran bagi yang tidak menggunakan masker. Namun kata Dewa Rai petugas juga tidak mengurangi ketegasan dalam menerapkan aturan. "Pimpinan kami mengingatkan kepada petugas agar tidak arogan serta berlaku simpatik dalam bertugas. Ramah, memberikan penjelasan yang baik tanpa emosi, dan tentunya harus tetap tegas dalam melaksanakan tugas. Kalau ada yang melanggar seperti penggunaan masker ya wajib untuk ditegur. Jika diulang sanksi administrasi dikenakan," jelasnya.
Petugas, kata dia, tidak boleh melakukan kekerasan dan menindak secara fisik bagi pelanggar. "Jangan mengambil tindakan di luar kewenangan di dalam Perwali. Apalagi melakukan kekerasan itu tidak ada yang ada sanksi administrasi saja," jelasnya.
Dikatakan Dewa Rai, bagi masyarakat kabupaten lain yang ingin masuk ke Denpasar untuk bekerja wajib membawa surat keterangan untuk memperlancar perjalanan mereka. Bukan hanya pekerja kantor, namun juga pedagang dan distributor juga wajib membawa surat keterangan.
Bagi yang berjualan di pasar juga wajib membawa surat keterangan dari pasar tempat mereka berjualan. Sedangkan distributor maupun suplayer juga wajib membawa surat keterangan kerjasama agar bisa lancar masuk untuk bekerja dan membawa produk. "Kalau tidak kan mereka sedikit lambat karena pasti ditanya-tanya sama petugas. Tapi kalau sudah ada surat keterangan yang dibawa ya tinggal perlihatkan saja terus diperiksa masker dan suhu tubuh sudah bisa jalan," jelasnya.
Sementara kata Dewa Rai, bagi warga yang tinggal atau berdomisili di Denpasar yang memiliki keperluan bekerja di luar Denpasar, mereka wajib membawa surat keterangan domisili atau keterangan tempat tinggal dari desa atau lingkungan mereka. "Kalau warga Denpasar sih tidak masalah bekerja di luar kota, terus pulangnya tinggal berikan KTP bahwa benar KTP Denpasar. Tapi kalau yang KTP luar Denpasar dan berdomisili di Denpasar itu harus mencari keterangan kepala lingkungan setempat," imbuhnya. *mis
1
Komentar