Warga Antri Buat Surat Pengantar
Sikapi Ketentuan PKM di Kota Denpasar
GIANYAR, NusaBali
Kantor Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar, mendadak banyak didatangi masyarakat, Kamis (14/5).
Saking ramainya, warga pun antri dan jaga jarak. Mereka ke kantor desa untuk mencari surat pengantar/keterangan Perbekel, sebagai salah satu syarat bisa memasuki wilayah Kota Denpasar.
Surat itu wajib selama penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar, mulai Jumat (15/5) ini. Salah satu warga, Ni Putu Surya,19, mengatakan mencari surat itu agar bisa masuk Kota Denpasar untuk bekerja. Dia bersama warga lain satu persatu mendatangi kantor desa.
Perbekel Sukawati Dewa Gede Dwi Putra menjelaskan dua hari belakangan ini banyak warganya mencari surat keterangan tersebut. ‘’Karena mereka tetap harus bekerja dan berjualan ke Denpasar. Rata-rata yang mencari surat keterangan untuk bekerja. Sehari bisa mencapai 25 orang,” jelasnya.
Kata dia, warga Desa Sukawati yang bekerja di Denpasar bervariasi, mulai dari pedagang, pegawai swasta, buruh, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN). Pembuatan surat itu harus melalui surat pengantar dari masing-masing kelian banjar, selanjutnya di proses di kantor desa. Jika tanpa surat keterangan dari Perbekel dikatakan warga luar Denpasar selama PKM tidak akan diberikan melintas ke sana.
“Isi surat, memang benar warga bersangkutan bekerja atau berjualan di Denpasar. Kepentingannya ke Kota Denpasar, pasti,” tegasnya.
Selain warga setempat, terdapat juga beberapa warga pendatang yang tinggal di Sukawati namun bekerja di Denpasar. Itu tetap mencari surat keteragan sesuai tempat mereka tinggal atau berdomisili.*nvi
Surat itu wajib selama penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar, mulai Jumat (15/5) ini. Salah satu warga, Ni Putu Surya,19, mengatakan mencari surat itu agar bisa masuk Kota Denpasar untuk bekerja. Dia bersama warga lain satu persatu mendatangi kantor desa.
Perbekel Sukawati Dewa Gede Dwi Putra menjelaskan dua hari belakangan ini banyak warganya mencari surat keterangan tersebut. ‘’Karena mereka tetap harus bekerja dan berjualan ke Denpasar. Rata-rata yang mencari surat keterangan untuk bekerja. Sehari bisa mencapai 25 orang,” jelasnya.
Kata dia, warga Desa Sukawati yang bekerja di Denpasar bervariasi, mulai dari pedagang, pegawai swasta, buruh, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN). Pembuatan surat itu harus melalui surat pengantar dari masing-masing kelian banjar, selanjutnya di proses di kantor desa. Jika tanpa surat keterangan dari Perbekel dikatakan warga luar Denpasar selama PKM tidak akan diberikan melintas ke sana.
“Isi surat, memang benar warga bersangkutan bekerja atau berjualan di Denpasar. Kepentingannya ke Kota Denpasar, pasti,” tegasnya.
Selain warga setempat, terdapat juga beberapa warga pendatang yang tinggal di Sukawati namun bekerja di Denpasar. Itu tetap mencari surat keteragan sesuai tempat mereka tinggal atau berdomisili.*nvi
1
Komentar