Pemkab - Desa Adat Perlu Duduk Bersama
Soal Saling Klaim Tanah Pasar Gianyar
Kurang elok jika masalah ini berkepanjangan dan terus-menerus menjadi konsumsi publik.
GIANYAR, NusaBali
Tindakan saling klaim kepemilikan tanah di lokasi Pasar Umum Gianyar, antara Pemkab Gianyar dan Desa Adat Gianyar, kini menjadi sorotan banyak kalangan. Wakil Ketua DPRD Gianyar IGN Anom Masta, di antaranya, menyarankan agar jajaran Pemkab Gianyar dan prajuru Desa Adat Gianyar, duduk bersama mencari solusi tentang penyelesaian saling klaim kepemilikan tanah itu. ‘’Ini (solusi duduk bersama,Red) demi kelancaran pembangunan Pasar Umum Gianyar nanti,’’ jelasnya, Jumat (15/5).
Manurut Anom Masta, apa yang diperjuangkan oleh Pemkab Gianyar dan Desa Adat Gianyar, patut diapresiasi semua pihak. Karena sama-sama ingin mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu tempat untuk membuat kesejahteraan itu ada di Pasar Umum Gianyar yang lokasinya tepat wawidangan (wilayah) Desa Adat Gianyar. Lebih-lebih, menurut Desa Adat Gianyar di tengah pasar itu ada tanah PKD yang sempat dihuni 26 KK krama adat.
Terkait adanya surat dari Desa Adat Gianyar untuk menunda persertifikatan tanah PKD di Pasar Umum Gianyar tersebut, menurut Anom Masta, pihak Badan Pertanahan Nasianal (BPN) Gianyar, meski memediasi dengan mempertemukan pihak Desa Adat Gianyar dengan Pemkab Gianyar. Pihak desa adat agar memberikan data dan keterangan akurat yang melandasi status tanah PKD itu. ‘’Terutama bagaimana kronologis dari 26 KK krama Desa Adat Gianyar ini dulu keluar dari tanah PKD, karena tanah pekarangan mereka dibanguni pasar oleh Pemda Gianyar saat itu,’’ jelas wakil rakyat dari Fraksi Golkar, asal Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh ini.
Pihak Pemkab Gianyar, tambah dia, juga agar memberikan data dan argumemtasi yang kuat terkait permohonan pensertifikatan tanah di dalam pasar itu.‘’Jika dua pihak ini mau duduk bersama, pasti ada solusi atau jalan terbaik agar pembangunan pasar dan kesejahteraan masyarakat Gianyar terwujud secara bersama-sama,’’ ujarnya.
Anom Masta menilai kurang elok jika masalah ini berkepanjangan dan terus-menerus menjadi konsumsi publik. Dia memaklumi perjuangan setiap desa adat secara umum di Bali dengan otonomi adatnya yang khas dalam mempertahankan hak-hak asetnya, terlebih tanah PKD.
Sebelumnya, Bendesa Adat Gianyar mengeluarkan surat penundaan pensertifikatan tanah Pekarangan Ayahan Desa Adat (PKD) Gianyar. Surat Penundaan tersebut dilayangkan atas adanya status tanah Pasar Umum Gianyar yang merupakan tanah pekarangan ayahan desa adat/PKD Desa Adat Gianyar. Dalam surat dijelaskan, lokasi Pasar Umum Gianyar merupakan tanah PKD yang sebelumnya ditempati 26 KK krama Pengarep Desa Adat Gianyar.
Surat tersebut menyusul permohonan pensertifikatan tanah dalam Pasar Umum Gianyar itu oleh Pemkab Gianyar. Permohonan tersebut menyusul revitalisasi pasar ini bernilai Rp 250 miliar. Kini sedang persiapan pemindahan ribuan pedagang ke pasar relokasi di Kelurahan Samplangan, Gianyar.*lsa
Tindakan saling klaim kepemilikan tanah di lokasi Pasar Umum Gianyar, antara Pemkab Gianyar dan Desa Adat Gianyar, kini menjadi sorotan banyak kalangan. Wakil Ketua DPRD Gianyar IGN Anom Masta, di antaranya, menyarankan agar jajaran Pemkab Gianyar dan prajuru Desa Adat Gianyar, duduk bersama mencari solusi tentang penyelesaian saling klaim kepemilikan tanah itu. ‘’Ini (solusi duduk bersama,Red) demi kelancaran pembangunan Pasar Umum Gianyar nanti,’’ jelasnya, Jumat (15/5).
Manurut Anom Masta, apa yang diperjuangkan oleh Pemkab Gianyar dan Desa Adat Gianyar, patut diapresiasi semua pihak. Karena sama-sama ingin mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu tempat untuk membuat kesejahteraan itu ada di Pasar Umum Gianyar yang lokasinya tepat wawidangan (wilayah) Desa Adat Gianyar. Lebih-lebih, menurut Desa Adat Gianyar di tengah pasar itu ada tanah PKD yang sempat dihuni 26 KK krama adat.
Terkait adanya surat dari Desa Adat Gianyar untuk menunda persertifikatan tanah PKD di Pasar Umum Gianyar tersebut, menurut Anom Masta, pihak Badan Pertanahan Nasianal (BPN) Gianyar, meski memediasi dengan mempertemukan pihak Desa Adat Gianyar dengan Pemkab Gianyar. Pihak desa adat agar memberikan data dan keterangan akurat yang melandasi status tanah PKD itu. ‘’Terutama bagaimana kronologis dari 26 KK krama Desa Adat Gianyar ini dulu keluar dari tanah PKD, karena tanah pekarangan mereka dibanguni pasar oleh Pemda Gianyar saat itu,’’ jelas wakil rakyat dari Fraksi Golkar, asal Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh ini.
Pihak Pemkab Gianyar, tambah dia, juga agar memberikan data dan argumemtasi yang kuat terkait permohonan pensertifikatan tanah di dalam pasar itu.‘’Jika dua pihak ini mau duduk bersama, pasti ada solusi atau jalan terbaik agar pembangunan pasar dan kesejahteraan masyarakat Gianyar terwujud secara bersama-sama,’’ ujarnya.
Anom Masta menilai kurang elok jika masalah ini berkepanjangan dan terus-menerus menjadi konsumsi publik. Dia memaklumi perjuangan setiap desa adat secara umum di Bali dengan otonomi adatnya yang khas dalam mempertahankan hak-hak asetnya, terlebih tanah PKD.
Sebelumnya, Bendesa Adat Gianyar mengeluarkan surat penundaan pensertifikatan tanah Pekarangan Ayahan Desa Adat (PKD) Gianyar. Surat Penundaan tersebut dilayangkan atas adanya status tanah Pasar Umum Gianyar yang merupakan tanah pekarangan ayahan desa adat/PKD Desa Adat Gianyar. Dalam surat dijelaskan, lokasi Pasar Umum Gianyar merupakan tanah PKD yang sebelumnya ditempati 26 KK krama Pengarep Desa Adat Gianyar.
Surat tersebut menyusul permohonan pensertifikatan tanah dalam Pasar Umum Gianyar itu oleh Pemkab Gianyar. Permohonan tersebut menyusul revitalisasi pasar ini bernilai Rp 250 miliar. Kini sedang persiapan pemindahan ribuan pedagang ke pasar relokasi di Kelurahan Samplangan, Gianyar.*lsa
1
Komentar