Verifikasi ke Mendagri, Empat Perda Ditarget Tanpa Perubahan
DENPASAR, NusaBali
Setelah diketok palu dalam rapat paripurna DPRD Bali, Kamis (14/5) lalu, empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disahkan menjadi Perda langsung dikirim ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk diverifikasi.
Pemprov Bali targetkan verifikasi empat Perda di Mendagri nanti tanpa adanya revisi atau perbaikan.
Keempat Perda yang diajukan ke Mendagri untuk verifikasi tersebut, masing-masing Perda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah, Perda tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali, Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, dan Perda tentang Penguatan & Pemajuan Kebudayaan Bali.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana, mengatakan keempat Perda yang telah diketok palu ini ditargetkan tidak lama proses verifikasi di Mendagri. Diharapkan dalam verifikasi nanti tanpa ada revisi atau perbaikan lagi, sehingga tinggal penomoran saja dan sudah langsung bisa dilaksanakan di Provinsi Bali.
"Keempat Perda yang sudah disahkan DPRD Bali itu telah kita kirim ke Mendagri per hari ini (kemarin), untuk diverifikasi pusat," ujar Gus Sudarsana dalam keterangan persnya di Denpasar, Senin (18/5).
Gus Sudarsana mengatakan, dalam mekanisme verifikasi di Mendagri, produk hukum Perda biasanya ada perbaikan kalau ditemukan materi yang dirasakan belum cukup atau ada pasal yang bertentangan dengan aturan di atasnya. Ketika ada yang harus direvisi, maka eksekutif dan DPRD Bali dipanggil pusat untuk lakukan perbaikan.
"Kita berharap tidak ada perbaikan. Di samping karena dalam kondisi pandemi Covid-19 begini, penggodokan empat Ranperda kemarin juga sudah sangat maksimal. Kita harapkan tidak ada perbaikan lagi," ujar mantan Inpektur Pembantu di Inspektorat Provinsi Bali ini.
Ketika ditanya batas waktu yang diperlukan perbaikan di pusat, menurut Gus Sudarsana, tergantung kebijakan pusat. Pasalnya, verifikasi Perda bukan hanya dari Bali saja, melainkan seluruh Indonesia. Selain itu, juga ditentukan oleh komunikasi level pimpinan dengan Mendagri mulai dari Sekda, Pimpinan Dewan, hingga Gubernur.
"Namun, sepertinya sekarang ini tidak banyak Perda yang masuk ke pusat, karena kondisi pandemi Covid-19. Mudahan-mudahan, bisa cepat selesai. Kalau cepat dan lambatnya, itu urusan di pusat yang tergantung juga pada komunikasi level pimpinan," tegas Gus Sudarsana.
Sementara itu, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama mengatakan ada 4 Perda yang baru diketok palu ini sudah dikirim ke Kemendagri melalui e-mail, Senin kemarin, untuk diverifikasi. Ranperda yang sudah disahkan tersebut tinggal penomoran saja menjadi Perda.
Adi Wiryatama pun memprediksi ini adalah Perda yang paling cepat finalisasi dari produk hukum yang pernah dirancang legislatif. Di samping itu, penggodokan empat Ranperda di tengah pandemi Covid-19 juga menjadikan Perda ini istimewa, karena DPRD Bali mampu menuntaskannya dalam waktu singkat.
"Ini hasil kerja yang marathon yang super cepat sepanjang sejarah penyusunan Perda. Ini sebenarnya tinggal penomoran saja. Kalau ada yang kurang atau diperbaiki, tidak merupakan yang terlalu substansial,” jelas Adi Wiryatama saat dikonfirmasi terpisah di Denpasar, Senin kemarin.
Adi Wiryatama menegaskan, empat Perda yang diminta pengesahan Mendagri ini juga bisa dikomunikasikan by email di tengah pandemi Covid-19. DPRD Bali tidak perlu datang ke Jakarta kalau ada perbaikan, sehingga hemat anggaran dan terlaksana protokol kesehatan cegah penyebaran Covid-19.
"Kalau ada perbaikan, paling dilakukan secara virtual. Sekarang sudah era digital, era teknologi, sehingga prosesnya serba cepat. Kami optimistis semya Perda ini akan mendapatkan register dan diberlakukan di daerah," tegas politisi senior PDIP asal Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan ini.
Dikonfirmasi NusaBali terpisah, Senin kemarin, Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan DPRD Bali, I Gusti Putu Budiarta, juga menyatakan optimistis vedrifikasi Perda ini akan mulus dan bisa diterapkan. Pasalnya, Perda Penyelenggaraan Kesehatan ini adalah payung hukum tentang standar penyelenggaraan kesehatan di Bali, yang mendukung visi Gubernur Bali ‘Nangun Sat Kertih Loka Bali’.
"Apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini, Perda Penyelenggaraan Kesehatan tentu akan semakin memberikan manfaat. Karena kita juga memasukkan materi tentang penanganan standar kesehatan di tengah pandemi," jelas politisi PDIP asal Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan yang juga Ketua Komisi IV DPRD Bali ini.
Empa Ranperda yang dibvahasa Pansus di DPRD Bali itu sendiri telah disahkan menjadi Perda dalam sidang paripurna Dewan, Kamis siang. Gubernur Bali Wayan Koster pun apresiasi kinerja DPRD Bali yang maksimal, walaupun terjadi pandemi Covid-19.
Gubernur Koster menyebutkan, keempat Raperda yang disahkan menjadi Perda ini merupakan wujud komitmen Pemprov Bali untuk senantiasa meningkatkan kinerja pemerintahan dalam mengoptimalkan tugas-tugas pembangunan dan mewujudkan pelayanan yang prima kepada masyarakat, sebagai implementasi dari paradigma good governance. "Saya berharap kebijakan ini akan dapat diterapkan dan berlaku efektif," ujar Gubernur Koster yang hadir dalam rapat paripurna hari itu.
Menurut Koster, Perda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali sangat strategis, karena Bali mempunyai keunikan budaya yang khas dan sarat dengan nilai-nilai luhur berdasarkan Tri Hita Karana dan bersumber dari kearifan lokal Sad Kerthi, yang telah menjadi pedoman hidup dan diwarisi serta dikembangkan secara turun-temurun. Keberadaan budaya Bali yang menjadi jiwa masyarakatnya, perlu dilin-dungi dan ditata secara komprehensif untuk menjamin kebahagiaan sekala dan niskala.
Sedangkan untuk kepariwisataan, kata Koster, juga urgen untuk ditata dengan sebuah regulasi. Pasalnya, sampai saat ini perekonomian daerah masih ditopang oleh sektor pariwisata. Pesatnya kemajuan di sektor ini membawa dampak negatif seperti degradasi budaya, alam, dan manusia Bali.
Sementara, dengan disahkannya Perda Penyelenggaraan Kesehatan, menurut Koster, Pemprov Bali kini memiliki landasan dan kepastian hukum dalam upaya peningkatan mutu penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan merupakan pedoman atau acuan yang digunakan sebagai petunjuk penyelenggaraan kesehatan yang efektif dan efisien, untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia sakala-niskala. *nat
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana, mengatakan keempat Perda yang telah diketok palu ini ditargetkan tidak lama proses verifikasi di Mendagri. Diharapkan dalam verifikasi nanti tanpa ada revisi atau perbaikan lagi, sehingga tinggal penomoran saja dan sudah langsung bisa dilaksanakan di Provinsi Bali.
"Keempat Perda yang sudah disahkan DPRD Bali itu telah kita kirim ke Mendagri per hari ini (kemarin), untuk diverifikasi pusat," ujar Gus Sudarsana dalam keterangan persnya di Denpasar, Senin (18/5).
Gus Sudarsana mengatakan, dalam mekanisme verifikasi di Mendagri, produk hukum Perda biasanya ada perbaikan kalau ditemukan materi yang dirasakan belum cukup atau ada pasal yang bertentangan dengan aturan di atasnya. Ketika ada yang harus direvisi, maka eksekutif dan DPRD Bali dipanggil pusat untuk lakukan perbaikan.
"Kita berharap tidak ada perbaikan. Di samping karena dalam kondisi pandemi Covid-19 begini, penggodokan empat Ranperda kemarin juga sudah sangat maksimal. Kita harapkan tidak ada perbaikan lagi," ujar mantan Inpektur Pembantu di Inspektorat Provinsi Bali ini.
Ketika ditanya batas waktu yang diperlukan perbaikan di pusat, menurut Gus Sudarsana, tergantung kebijakan pusat. Pasalnya, verifikasi Perda bukan hanya dari Bali saja, melainkan seluruh Indonesia. Selain itu, juga ditentukan oleh komunikasi level pimpinan dengan Mendagri mulai dari Sekda, Pimpinan Dewan, hingga Gubernur.
"Namun, sepertinya sekarang ini tidak banyak Perda yang masuk ke pusat, karena kondisi pandemi Covid-19. Mudahan-mudahan, bisa cepat selesai. Kalau cepat dan lambatnya, itu urusan di pusat yang tergantung juga pada komunikasi level pimpinan," tegas Gus Sudarsana.
Sementara itu, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama mengatakan ada 4 Perda yang baru diketok palu ini sudah dikirim ke Kemendagri melalui e-mail, Senin kemarin, untuk diverifikasi. Ranperda yang sudah disahkan tersebut tinggal penomoran saja menjadi Perda.
Adi Wiryatama pun memprediksi ini adalah Perda yang paling cepat finalisasi dari produk hukum yang pernah dirancang legislatif. Di samping itu, penggodokan empat Ranperda di tengah pandemi Covid-19 juga menjadikan Perda ini istimewa, karena DPRD Bali mampu menuntaskannya dalam waktu singkat.
"Ini hasil kerja yang marathon yang super cepat sepanjang sejarah penyusunan Perda. Ini sebenarnya tinggal penomoran saja. Kalau ada yang kurang atau diperbaiki, tidak merupakan yang terlalu substansial,” jelas Adi Wiryatama saat dikonfirmasi terpisah di Denpasar, Senin kemarin.
Adi Wiryatama menegaskan, empat Perda yang diminta pengesahan Mendagri ini juga bisa dikomunikasikan by email di tengah pandemi Covid-19. DPRD Bali tidak perlu datang ke Jakarta kalau ada perbaikan, sehingga hemat anggaran dan terlaksana protokol kesehatan cegah penyebaran Covid-19.
"Kalau ada perbaikan, paling dilakukan secara virtual. Sekarang sudah era digital, era teknologi, sehingga prosesnya serba cepat. Kami optimistis semya Perda ini akan mendapatkan register dan diberlakukan di daerah," tegas politisi senior PDIP asal Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan ini.
Dikonfirmasi NusaBali terpisah, Senin kemarin, Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan DPRD Bali, I Gusti Putu Budiarta, juga menyatakan optimistis vedrifikasi Perda ini akan mulus dan bisa diterapkan. Pasalnya, Perda Penyelenggaraan Kesehatan ini adalah payung hukum tentang standar penyelenggaraan kesehatan di Bali, yang mendukung visi Gubernur Bali ‘Nangun Sat Kertih Loka Bali’.
"Apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini, Perda Penyelenggaraan Kesehatan tentu akan semakin memberikan manfaat. Karena kita juga memasukkan materi tentang penanganan standar kesehatan di tengah pandemi," jelas politisi PDIP asal Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan yang juga Ketua Komisi IV DPRD Bali ini.
Empa Ranperda yang dibvahasa Pansus di DPRD Bali itu sendiri telah disahkan menjadi Perda dalam sidang paripurna Dewan, Kamis siang. Gubernur Bali Wayan Koster pun apresiasi kinerja DPRD Bali yang maksimal, walaupun terjadi pandemi Covid-19.
Gubernur Koster menyebutkan, keempat Raperda yang disahkan menjadi Perda ini merupakan wujud komitmen Pemprov Bali untuk senantiasa meningkatkan kinerja pemerintahan dalam mengoptimalkan tugas-tugas pembangunan dan mewujudkan pelayanan yang prima kepada masyarakat, sebagai implementasi dari paradigma good governance. "Saya berharap kebijakan ini akan dapat diterapkan dan berlaku efektif," ujar Gubernur Koster yang hadir dalam rapat paripurna hari itu.
Menurut Koster, Perda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali sangat strategis, karena Bali mempunyai keunikan budaya yang khas dan sarat dengan nilai-nilai luhur berdasarkan Tri Hita Karana dan bersumber dari kearifan lokal Sad Kerthi, yang telah menjadi pedoman hidup dan diwarisi serta dikembangkan secara turun-temurun. Keberadaan budaya Bali yang menjadi jiwa masyarakatnya, perlu dilin-dungi dan ditata secara komprehensif untuk menjamin kebahagiaan sekala dan niskala.
Sedangkan untuk kepariwisataan, kata Koster, juga urgen untuk ditata dengan sebuah regulasi. Pasalnya, sampai saat ini perekonomian daerah masih ditopang oleh sektor pariwisata. Pesatnya kemajuan di sektor ini membawa dampak negatif seperti degradasi budaya, alam, dan manusia Bali.
Sementara, dengan disahkannya Perda Penyelenggaraan Kesehatan, menurut Koster, Pemprov Bali kini memiliki landasan dan kepastian hukum dalam upaya peningkatan mutu penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan merupakan pedoman atau acuan yang digunakan sebagai petunjuk penyelenggaraan kesehatan yang efektif dan efisien, untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia sakala-niskala. *nat
1
Komentar