Bikin Polusi, Produsen Arang di Beratan Ditegur
Pemilik usaha diberi tenggat waktu selama tiga bulan untuk mengurus izin usaha.
SINGARAJA, NusaBali
Tempat usaha pembuatan arang yang berlokasi di Kelurahan Beratan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, disemprot Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng. Usaha yang sudah berdiri sejak tiga tahun belakangan sering dikeluhkan warga sekitar karena dinilai mendatangkan polusi udara saat berproduksi. Selain itu usaha produksi arang dari batok kelapa itu juga belum memiliki izin.
Tim DLH untuk kedua kalinya kembali menyambangi tempat usaha produksi arang tersebut. Sebelumnya kedatangan pertama pada Jumat (15/5) lalu tim tak dapat bertemu dengan pengelola usaha, hingga harus kembali pada Senin (18/5) pagi. Kepala Bidang Pentaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Buleleng, Cokorda Adithya Wira Putra, mengatakan kedatangannya untuk menindaklanjuti keluhan dari masyarakat sekitar. Asap pembakaran produksi arang itu sangat mengganggu kenyamanan, terutama untuk mendapatkan udara segar.
“Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar yang merasakan polusi udara terutama saat ada produksi. Setelah kami telisik lagi ternyata usaha ini belum mengantongi izin dan sudah pernah disidak Satpol PP dua tahun lalu,” kata Cok Adithya.
Mantan Sekretaris Kecamatan Banjar ini pun langsung memberikan teguran secara lisan dan meminta pemilik usaha mengurus izin usaha dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) sebagai kesanggupan dari pemilik usaha untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan. “Kami berikan waktu tiga bulan untuk mengurus izin, sementara ini kami memberikan edukasi ketaatan aturan kepada pemilik usaha,” kata Cok Adihtya. Jika dalam kurun waktu yang ditentukan pemilik usaha tak memenuhi ketentuan pemerintah, maka kasus itu akan dikoordinasikan dengan Satpol PP Buleleng untuk mendapatkan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Sementara itu, Made Sujendra warga Kelurahan Liligundi yang mengelola usaha mengakui jika usaha yang dikelolanya itu belum memiliki izin. Begitu pula dengan keluhan masyarakat sekitar tempat produksi arang yang dikelolanya sudah didengar. Bahkan sudah pernah langsung diterima oleh anaknya. “Saya dipercaya mengelola usaha ini, kalau produksi dua kali seminggu. Kalau yang protes saya belum pernah ketemu langsung, kalau anak saya pernah didatangi warga,” katanya.
Dengan keluhan masyarakat itu, Sujendra pun berupaya mengatur waktu produksinya yang biasanya dilakukan di atas pukul 09.00 Wita, sehingga asap pembakaran mengarah ke selatan. Namun terkadang jika anaknya yang bertugas melakukan produksi pembakaran dilakukan sebelum pukul 09.00 Wita sehingga arah asapnya ke utara yang dinilai menganggu kenyamanan masyarakat di permukiman terdekat. Sujendra pun mengaku akan menyampaikan pesan dan teguran DLH Buleleng kepada pemilik usaha itu untuk pengurusan izin usaha dan izin pengelolaan lingkungan.*k23
Tim DLH untuk kedua kalinya kembali menyambangi tempat usaha produksi arang tersebut. Sebelumnya kedatangan pertama pada Jumat (15/5) lalu tim tak dapat bertemu dengan pengelola usaha, hingga harus kembali pada Senin (18/5) pagi. Kepala Bidang Pentaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Buleleng, Cokorda Adithya Wira Putra, mengatakan kedatangannya untuk menindaklanjuti keluhan dari masyarakat sekitar. Asap pembakaran produksi arang itu sangat mengganggu kenyamanan, terutama untuk mendapatkan udara segar.
“Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar yang merasakan polusi udara terutama saat ada produksi. Setelah kami telisik lagi ternyata usaha ini belum mengantongi izin dan sudah pernah disidak Satpol PP dua tahun lalu,” kata Cok Adithya.
Mantan Sekretaris Kecamatan Banjar ini pun langsung memberikan teguran secara lisan dan meminta pemilik usaha mengurus izin usaha dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) sebagai kesanggupan dari pemilik usaha untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan. “Kami berikan waktu tiga bulan untuk mengurus izin, sementara ini kami memberikan edukasi ketaatan aturan kepada pemilik usaha,” kata Cok Adihtya. Jika dalam kurun waktu yang ditentukan pemilik usaha tak memenuhi ketentuan pemerintah, maka kasus itu akan dikoordinasikan dengan Satpol PP Buleleng untuk mendapatkan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Sementara itu, Made Sujendra warga Kelurahan Liligundi yang mengelola usaha mengakui jika usaha yang dikelolanya itu belum memiliki izin. Begitu pula dengan keluhan masyarakat sekitar tempat produksi arang yang dikelolanya sudah didengar. Bahkan sudah pernah langsung diterima oleh anaknya. “Saya dipercaya mengelola usaha ini, kalau produksi dua kali seminggu. Kalau yang protes saya belum pernah ketemu langsung, kalau anak saya pernah didatangi warga,” katanya.
Dengan keluhan masyarakat itu, Sujendra pun berupaya mengatur waktu produksinya yang biasanya dilakukan di atas pukul 09.00 Wita, sehingga asap pembakaran mengarah ke selatan. Namun terkadang jika anaknya yang bertugas melakukan produksi pembakaran dilakukan sebelum pukul 09.00 Wita sehingga arah asapnya ke utara yang dinilai menganggu kenyamanan masyarakat di permukiman terdekat. Sujendra pun mengaku akan menyampaikan pesan dan teguran DLH Buleleng kepada pemilik usaha itu untuk pengurusan izin usaha dan izin pengelolaan lingkungan.*k23
Komentar