Korban Ngaku Disetubuhi Saat Maburuh Ngalap Cengkih di Tajun
Gadis Korban Nafsu Bejat Ayah Kandungnya Dijenguk Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri
Atas saran Desa Adat Muntigunung, korban Ni Nyoman G pergi dari kampung dan tinggal sementara di Yayasan KPAA di Amlapura setelah keluarganya kena sanksi menggelar upacara mererapuh, biyakala, dan nganyut ke segara, 1 Mei 2020
AMLAPURA, NusaBali
Gadis korban dihamili ayah kandungnya di Banjar Bangun Sakti, Desa Adat Muntigunung, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem, Ni Nyoman G, 19, dikunjungi Bupati I Gusti Ayu Mas Sumatri, Selasa (19/5) siang. Korban mengaku befrkali-kali disetubuhi sang ayah saat diajak maburuh ngalap (memetik) cengkih di Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng saat usianya baru menginjak 15 tahun.
Korban Ni Nyoman G dikunjungi Bupati IGA Mas Sumatri di Sekretariat Yayasan Kelompok Peduli Perempuan dan Anak (KPPA) yang berlokasi di Lingkungan Jasri Kaler, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem. Korban nafsu bejat ayah kandungnya ini sudah berada di Yayasan KPPA setelah kasusnya terungkap ke publik, beberapa waktu lalu.
Saat dikunjungi Bupati Mas Sumatri, Selasa siang pukul 12.00 Wita, korban Ni Nyoman G didampingi Ketua Yayasan KPPA, Ni Nyoman Suparni. Sedangkan Bupati Mas Sumatri didampingi Asisten I Setda Kabupaten Karangasem I Wayan Purna, Asisten II Setda Kabupaten Karangasem I Made Suama, Asisten III Setda Kabupaten Karangasem Ni Made Santikawati, Kabag Umum Setda Kabupaten Karangasem Ni Made Suartini, serta Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupatem Karangasem Edy Setyadi Dwijantoro.
Kedatangan Bupati Mas Sumatri bertujuan untuk memotivasi korban Ni Nyoman G dan sekaligus memberikan bantuan beras dan uang. Dalam pertemuan itu, perempuan berusia 19 tahun ini sempat menceritakan ikhwal kasusnya yang bikin heboh tersebut.
Korban Ni Nyoman G menceritakan, peristiwa memalukan itu bermula ketika dia dan ayahnya, Jro Kadek Alit, 47, maburuh ngalap cengkih di Desa Tajun, tahun 2015 silam. “Ketika itu, saya masih berusia 15 tahun,” kenang Nyoman G.
Suatu malam saat maburuh ngalap cengkih itulah, Nyoman G mengaku digerayangi dan kemudian disetubuhi sang ayah. Aksi bejat ayahnya itu kemudian dilakukan beberapa kali, hingga korban akhirnya hamil dan melahirkan anak laki-laki yang kini telah berusia 4 tahun.
Ketika pulang dari maburuh ngalap cengkih di Desa Tajun, Nyoman G mengaku sudah dalam keadaan hamil. Berselang 9 bulan kemudian pada 2016, Nyoman G yang kala itu baru berusia 16 tahun, melahirkan seorang bayi laki-laki di kamar mandi.
Menurut Nyoman G, bayi yang dilahirkannya itu ternyata merupakan reinkarnasi dari almarhum ibu tirinya yang telah meninggal tahun 2014. “Hal itu terungkap setelah dilakukan ritual ngewacakang (minta petunjuk niskala lewat perantara orang pintar, Red),” cerita Nyoman G.
Nyoman G mengisahkan, karena musibah melahirkan anak akibat disetubuhi sang ayah, keluarganya mendapat sanksi dari Desa Adat Muntigunung. Bentuk sanksinya, pihak keluarga dituntut menggelar upacara mererapuh, biyakala, dan nganyut ke segara Desa Tianyar Barat.
Sanksi menggelar upacara ritual yang bermakna sebagai pembersihan desa dan pembersihan diri sendiri itu baru dilakukan pada Sukra Paing Matal, 1 Mei 2020 lalu---berselang 4 tahun pasca Nyoman G melahirkan anak hasil persetubuhan dengan sang ayah. Untuk bisa menggelar upacara tersebut, Nyoman G harus menjual seluruh perhiasan emas milik ibu kandungnya Ni Ketut Suka, seharga Rp 5 juta. Uang tersebut kemudian dibelikan banten seharga Rp 11 juta, sehingga keluarganya masih ngutang Rp 6 juta.
Nyoman G sendiri sangat berharap pandemi Covid-19 segera berakhir, sehingga dirinya bisa cepat dapat pekerjaan di sektor pariwisata. “Saya ingin kerja di spa kawasan wisata Kuta, Badung, agar saya bisa mandiri dan membantu orangtua," jelas anak ketiga dari empat bersaudara pasangan Jro Kadek Alit dan Ni Ketut Suka ini.
Menjawab pertanyaan Bupati Mas Sumatri soal keberadaan anak laki-lakinya yang kini berusia 4 tahun, menurut Nyoman G, anaknya yang tak berdosa tersebut kini berada di kampungnya di Desa Adat Muntigunung. Anak tersebut kinin diasuh neneknya, Ni Ni Ketut Suka, yang notabene ibu dari Nyoman G.
Nyoman G sendiri tinggal terpisah dari orangtuanya, sejak 1 Mei 2020 lalu, atas saran dari pihak Desa Adat Muntigunung, agar tidak lagi disetubuhi ayahnya. Sejak itu, Nyoman G diajak Nyoman Suparni tinggal di Yayasan KPPA di Kota Amlapura.
Sementara itu, Bupati Mas Sumatri berpesan agar korban Nyoman G merawat baik-baik anak hasil persetubuhan dengan ayahnya tersebut. “Mudah-mudahan kelak anak itu jadi orang sukses, bisa bekerja sesuai keinginan dirimu," ujar Mas Sumatri.
Sedangkan Ketua Yayasan KPPA, Nyoman Suparni, mengatakan pihaknya mengajak korban Nyoman G tinggal di yayasan untuk bisa lepas dari trauma. Suparni pun mengaku siap mengajak Nyoman G sebatas menanggung penghidupannya selama yang bersangkutan betah tinggal bersama. "Selama ini, saya telah terbiasa mengajak anak-anak korban kekerasan. Sampai saat ini, saya mengajak 5 anak korban kekerasan," jelas Suparni. *k16
Korban Ni Nyoman G dikunjungi Bupati IGA Mas Sumatri di Sekretariat Yayasan Kelompok Peduli Perempuan dan Anak (KPPA) yang berlokasi di Lingkungan Jasri Kaler, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem. Korban nafsu bejat ayah kandungnya ini sudah berada di Yayasan KPPA setelah kasusnya terungkap ke publik, beberapa waktu lalu.
Saat dikunjungi Bupati Mas Sumatri, Selasa siang pukul 12.00 Wita, korban Ni Nyoman G didampingi Ketua Yayasan KPPA, Ni Nyoman Suparni. Sedangkan Bupati Mas Sumatri didampingi Asisten I Setda Kabupaten Karangasem I Wayan Purna, Asisten II Setda Kabupaten Karangasem I Made Suama, Asisten III Setda Kabupaten Karangasem Ni Made Santikawati, Kabag Umum Setda Kabupaten Karangasem Ni Made Suartini, serta Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupatem Karangasem Edy Setyadi Dwijantoro.
Kedatangan Bupati Mas Sumatri bertujuan untuk memotivasi korban Ni Nyoman G dan sekaligus memberikan bantuan beras dan uang. Dalam pertemuan itu, perempuan berusia 19 tahun ini sempat menceritakan ikhwal kasusnya yang bikin heboh tersebut.
Korban Ni Nyoman G menceritakan, peristiwa memalukan itu bermula ketika dia dan ayahnya, Jro Kadek Alit, 47, maburuh ngalap cengkih di Desa Tajun, tahun 2015 silam. “Ketika itu, saya masih berusia 15 tahun,” kenang Nyoman G.
Suatu malam saat maburuh ngalap cengkih itulah, Nyoman G mengaku digerayangi dan kemudian disetubuhi sang ayah. Aksi bejat ayahnya itu kemudian dilakukan beberapa kali, hingga korban akhirnya hamil dan melahirkan anak laki-laki yang kini telah berusia 4 tahun.
Ketika pulang dari maburuh ngalap cengkih di Desa Tajun, Nyoman G mengaku sudah dalam keadaan hamil. Berselang 9 bulan kemudian pada 2016, Nyoman G yang kala itu baru berusia 16 tahun, melahirkan seorang bayi laki-laki di kamar mandi.
Menurut Nyoman G, bayi yang dilahirkannya itu ternyata merupakan reinkarnasi dari almarhum ibu tirinya yang telah meninggal tahun 2014. “Hal itu terungkap setelah dilakukan ritual ngewacakang (minta petunjuk niskala lewat perantara orang pintar, Red),” cerita Nyoman G.
Nyoman G mengisahkan, karena musibah melahirkan anak akibat disetubuhi sang ayah, keluarganya mendapat sanksi dari Desa Adat Muntigunung. Bentuk sanksinya, pihak keluarga dituntut menggelar upacara mererapuh, biyakala, dan nganyut ke segara Desa Tianyar Barat.
Sanksi menggelar upacara ritual yang bermakna sebagai pembersihan desa dan pembersihan diri sendiri itu baru dilakukan pada Sukra Paing Matal, 1 Mei 2020 lalu---berselang 4 tahun pasca Nyoman G melahirkan anak hasil persetubuhan dengan sang ayah. Untuk bisa menggelar upacara tersebut, Nyoman G harus menjual seluruh perhiasan emas milik ibu kandungnya Ni Ketut Suka, seharga Rp 5 juta. Uang tersebut kemudian dibelikan banten seharga Rp 11 juta, sehingga keluarganya masih ngutang Rp 6 juta.
Nyoman G sendiri sangat berharap pandemi Covid-19 segera berakhir, sehingga dirinya bisa cepat dapat pekerjaan di sektor pariwisata. “Saya ingin kerja di spa kawasan wisata Kuta, Badung, agar saya bisa mandiri dan membantu orangtua," jelas anak ketiga dari empat bersaudara pasangan Jro Kadek Alit dan Ni Ketut Suka ini.
Menjawab pertanyaan Bupati Mas Sumatri soal keberadaan anak laki-lakinya yang kini berusia 4 tahun, menurut Nyoman G, anaknya yang tak berdosa tersebut kini berada di kampungnya di Desa Adat Muntigunung. Anak tersebut kinin diasuh neneknya, Ni Ni Ketut Suka, yang notabene ibu dari Nyoman G.
Nyoman G sendiri tinggal terpisah dari orangtuanya, sejak 1 Mei 2020 lalu, atas saran dari pihak Desa Adat Muntigunung, agar tidak lagi disetubuhi ayahnya. Sejak itu, Nyoman G diajak Nyoman Suparni tinggal di Yayasan KPPA di Kota Amlapura.
Sementara itu, Bupati Mas Sumatri berpesan agar korban Nyoman G merawat baik-baik anak hasil persetubuhan dengan ayahnya tersebut. “Mudah-mudahan kelak anak itu jadi orang sukses, bisa bekerja sesuai keinginan dirimu," ujar Mas Sumatri.
Sedangkan Ketua Yayasan KPPA, Nyoman Suparni, mengatakan pihaknya mengajak korban Nyoman G tinggal di yayasan untuk bisa lepas dari trauma. Suparni pun mengaku siap mengajak Nyoman G sebatas menanggung penghidupannya selama yang bersangkutan betah tinggal bersama. "Selama ini, saya telah terbiasa mengajak anak-anak korban kekerasan. Sampai saat ini, saya mengajak 5 anak korban kekerasan," jelas Suparni. *k16
1
Komentar