Aktivis ForBali Ditangkap Polda Bali
Massa ForBali sempat demo 5 jam di Mapolda Bali, sebelum tersangka IGP Dharmawijaya dilepas polisi, Kamis dinihari pukul 02.30 Wita
Kapolda menegaskan, tersangka Dharmawijaya telah terbukti menurunkan bendera Merah Putih. Selain itu, jajaran Polda Bali juga masih mencari seorang tersangka lainnya berinisial IMJA dalam kasus yang sama. “Saya berharap satu tersangka lain ini (IMJA) mau menyerahkan diri secara sukarela, tanpa perlu dilakukan penangkapan. Saat ini, anggota kami masih mencarinya,” tegas mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri yang baru beberapa bulan menjabat Kapolda Bali ini.
Menurut Kapolda, semua ini dilakukan sebagai langkah penegakan hukum. Pihaknya menampik isu yang beredar bahwa penangkapan Dharmawijaya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kegiatan aktivis ForBali. “Aturan hukum tetap harus ditegakkan. Kami melakukan ini semata-mata demi penegakan hukum, tidak ada agenda lain,” katanya.
Kapolda Sugeng Priyanto menyebutkan, pihak kepolisian tidak tersangkut apa pun dengan wacana tolak Reklamasi Teluk Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung yang diusung ForBali. “Ini penegakan hukum. Unjuk rasa silakan saja, sepanjang mengikuti aturan yang berlaku, menyampaikan aspirasi dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban,” papar Jenderal Polisi Bintang Dua yang menggantikan Irjen Ronny Somphie---yang pilih beralhir menjadi Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM---sebagai Kapolda Bali ini.
Sementara, penangkapan tersangka Dharmawijaya, Rabu malam, langsung memancing reaksi dari massa ForBali. Malam itu, ratusan orang langsung mendatangi Mapolda Bali di Jalan WR Supratman Denpasar. Mereka duduk-duduk di jalanan depan Mapolda Bali dengan pengawalan ketat pihak kepolisian. Akibatnya, akses jalan pun sempat ditutup selama 5 jam.
Setelah melalui negosiasi antara perwakilan ForBali dan tim kuasa humkum mereka dengan kepolisian, IGP Dharmawijaya akhirnya dibolehkan pulang dari Polda Bali, Kamis dinihari pukul 02.30 Wita. Saat dilepas polisi, aktivis ForBali berusia 27 tahun ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum ForBali, I Made ‘Ariel’ Suardana, mengatakan penangkapan terhadap Dharmawijaya tidak melalui proses yang seharusnya. Menurut Suardana, seharusnya pihak kepolisian melakukan tahapan-tahapan mendasar yakni memanggil dulu untuk klarifikasi, dilanjut penyelidikan, dan penyidikan. “Tapi, ini kan tiba-tiba diciduk saat malam. Padahal, dia (Dharmawijaya) tidak memiliki niat untuk merendahkan lambang negara. Toh, penangkapannya seperti orang yang paling dicari. Dharmawijaya ini merasa diteror dengan kejadian tersebut,” sesal Suardana.
Suardana menambahkan, dalam proses penangkapan kliennya tersebut, tidak ada pemanggilan melalui surat. Begitu pula saat penangkapan dilakukan di hotel, petugas sama sekali tidak menunjukkan surat penangkapan dan langsung membawa Dha-rmawijaya ke Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan. “Dia langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dasarnya adalah pelanggaran Pasal 24 (a) junto Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Simbol Negara,” katanya.
Menurut Suardana, kliennya saat itu melepas bendera lantaran bendera ForBali berada di tali yang sama. Tapi, kata dia, kepolisian justru menilai tindakan tersebut merendahkan lambang negara. Padahal, Dharmawijaya kala itu tidak sedang memegang lambang negara, tapi justru membantu keluarkan bendera ForBali yang ada di tali yang sama.
“Dia tidak ada niat menghina. Saat bendera turun, dia bukan mengeluarkan bendera Merah Putih. Tapi, hanya bendera ForBali. Kepolisian menilai itu adalah pelecehan. Nah, pelecehannya dari mana?” tanyanya.
Sementara itu, DPRD Bali menyerahkan sepenuhnya penangkapan aktivis ForBali, Dharmawijaya, kepada penegak hukum. Ketua Komisi I DPRD Bali (membidangi masalah hukum), I Ketut Tama Tenaya, mengatakan kasus penurunan bendera Merah Putih itu sepenuhnya ranah penegak hukum.
“Itu murni masalah hukum, karena bendera Merah Putih adalah lambang negara. Kaca mata hukum mungkin saja itu dinilai melanggar. Kami sepenuhnya menyerahkan masalah ini kepada Polda Bali," ujar Tama Tenaya saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Kamis kemarin.
Tama Tenaya berharap penangkapan aktivis ForBali ini jangan sampai menimbulkan kegaduhan. Pihaknya pun berharap penyidik Polda Bali transparan dan profesional melaksanakan proses penegakan hukum terkait aktivis ForBali yang dinilai melanggar aturan tentang lambang negara. "Kami menyadari siapa pun sama di depan hukum. Ya, kita berharap situasi tetap terjaga. Kita harapkan prosesnya profesional," tegas politisi PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini.
Masyarakat pun diminta Tama Tenaya agar tidak menyentuh hal-hal yang dapat mencederai dan melecehkan simbul-simbul negara dalam melakukan aksi dan me-nyalurkan aspirasinya. "Saya tidak tahu persis bagaimana kejadian penurunan bendera Merah Putih di DPRD Bali. Tapi, kalau sudah menyentuh lambang dan simbol negara, kita tak bisa intervensi jika penegak hukum bertindak.”
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Golkar, Nyoman Sugawa Korry, me-ngatakan terkait kasus penurunan bendera Merah Putih, itu kewenangan penegak hukum. Penangkapan itu juga bukan karena tersangkanya aktivis ForBali. "Ditangkap atau tidak, itu bukan karena aktivis ForBali-nya. Siapa pun mereka, kalau sudah melanggar hukum, penegak hukum berkewajiban menegakkan hukum yang berlaku," ujar politisi senior asal asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng yang juga Sekretaris DPD I Golkar Bali ini.
Menurut Sugawa Korry, nantinya nanti proses peradilan yang membuktikan apakah mereka bersalah atau tidak. "Yang menyatakan pelaku penurunan bendera Merah Putih yang diproses Polda Bali bersalah atau tidak, adalah pengadilan. Kita tunggu saja proses di pengadilan," katanya. * dar,nat
1
2
Komentar