Hari Ini Komisi II DPR Bahas Tahapan Pilkada
KPU Lanjutkan Tahapan 6 Juni dengan Sejumlah Syarat\
Terdapat beberapa syarat dan kondisi yang harus dipenuhi bila tahapan dilakukan pada Juni, salah satunya tidak lagi diterapkannya PSBB.
JAKARTA, NusaBali
Komisi II DPR RI akan menggelar rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada, Rabu (20/5) hari ini untuk membahas tahapan Pilkada Serentak 2020 yang akan dimulai 6 Juni mendatang.
"Rabu (hari ini) kami akan rapat dengan Mendagri dan KPU untuk membahas tahapan itu," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Jakarta, Senin (18/5). Raker tersebut diselenggarakan pada masa reses. Namun, lanjut dia, karena sifatnya penting, harus tetap dilaksanakan.
Menurut dia, pimpinan Komisi II DPR sudah meminta persetujuan kepada pimpinan DPR untuk menyelenggarakan raker tersebut pada masa reses, kemudian menyetujuinya. "Ya, (raker dilaksanakan pada masa reses). Namun, karena urgen, kami minta izin kepada pimpinan untuk melaksanakan raker walaupun pada masa reses," ujarnya.
Doli mengatakan bahwa raker tersebut akan berlangsung pukul 14.00 WIB secara terbuka. Terpisah Komisi Pemilihan Umum (KPU) merencanakan tahapan Pilkada dimulai pada 6 Juni 2020. Hal ini disebut karena dalam Perppu Pilkada dilaksanakan pada bulan Desember 2020. Namun terdapat beberapa syarat dan kondisi yang harus dipenuhi bila tahapan dilakukan pada Juni. Salah satunya, yaitu tidak lagi diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Betul, karena Perppu mengatakan Pilkada dilaksanakan di bulan Desember. Maka KPU harus merancang tahapan di bulan Desember. Pertama tahapan dimulai bulan Juni," ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman. Namun, Arief mengatakan terdapat beberapa syarat dan kondisi yang harus dipenuhi bila tahapan dilakukan pada Juni. Salah satunya, yaitu tidak lagi diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Nah tetapi kan ada syarat dan kondisinya, untuk dilaksanakan di bulan Desember. Bagaimana supaya bisa dimulai bulan Juni, tentu sudah tidak ada lagi pembatasan-pembatasan," kata Arief.
Tidak hanya itu, syarat lain yaitu tidak lagi diberlakukannya status tanggap darurat. Selanjutnya, Arief menyebut pihaknya juga tengah menyiapkan peraturan KPU (PKP) tentang Penyelenggaraan Pemilihan dalam Keadaan Bencana. "Kan sekarang Perppu udah dikeluarkan, kemudian tunggu tanggap darurat sudah tidak berlaku, kemudian PSBB sudah tidak ada lagi. Ini kan di banyak daerah termasuk di daerah yang menyelenggarakan Pilkada," ujar Arief.
"Iya itu (PKPU) sedang kita siapkan, yang sekarang sudah kita susun itu kan untuk tahapan Pilkada 2020. Nanti akan kita buat lagi PKPU untuk mengatur Pilkada di masa bencana," sambungnya.
Arief mengatakan, bila syarat ini belum terpenuhi maka Pilkada dapat kembali ditunda hingga 2021. Menurutnya ini sesuai dengan isi Perppu Pilkada yang di keluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Terus Perppu kan juga mengatakan dalam hal tidak dapat dilaksanakan bulan Desember, bisa dilaksanakan untuk di jadwal ulang untuk di tahun 2021," tuturnya dilansir detik.com.
Sebelumnya, KPU merencanakan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang sempat tertunda dimulai kembali pada tanggal 6 Juni. "Jadwalnya kalau semula kami rancang 30 Mei itu sudah dimulai. Akan tetapi, karena kemarin perppunya juga agak mundur, terus dimundurkan jadi 6 Juni, mohon bisa diberikan pandangan-pandangannya," kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam uji publik daring Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Tahapan di Jakarta, Sabtu (16/5). *ant
Komisi II DPR RI akan menggelar rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada, Rabu (20/5) hari ini untuk membahas tahapan Pilkada Serentak 2020 yang akan dimulai 6 Juni mendatang.
"Rabu (hari ini) kami akan rapat dengan Mendagri dan KPU untuk membahas tahapan itu," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Jakarta, Senin (18/5). Raker tersebut diselenggarakan pada masa reses. Namun, lanjut dia, karena sifatnya penting, harus tetap dilaksanakan.
Menurut dia, pimpinan Komisi II DPR sudah meminta persetujuan kepada pimpinan DPR untuk menyelenggarakan raker tersebut pada masa reses, kemudian menyetujuinya. "Ya, (raker dilaksanakan pada masa reses). Namun, karena urgen, kami minta izin kepada pimpinan untuk melaksanakan raker walaupun pada masa reses," ujarnya.
Doli mengatakan bahwa raker tersebut akan berlangsung pukul 14.00 WIB secara terbuka. Terpisah Komisi Pemilihan Umum (KPU) merencanakan tahapan Pilkada dimulai pada 6 Juni 2020. Hal ini disebut karena dalam Perppu Pilkada dilaksanakan pada bulan Desember 2020. Namun terdapat beberapa syarat dan kondisi yang harus dipenuhi bila tahapan dilakukan pada Juni. Salah satunya, yaitu tidak lagi diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Betul, karena Perppu mengatakan Pilkada dilaksanakan di bulan Desember. Maka KPU harus merancang tahapan di bulan Desember. Pertama tahapan dimulai bulan Juni," ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman. Namun, Arief mengatakan terdapat beberapa syarat dan kondisi yang harus dipenuhi bila tahapan dilakukan pada Juni. Salah satunya, yaitu tidak lagi diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Nah tetapi kan ada syarat dan kondisinya, untuk dilaksanakan di bulan Desember. Bagaimana supaya bisa dimulai bulan Juni, tentu sudah tidak ada lagi pembatasan-pembatasan," kata Arief.
Tidak hanya itu, syarat lain yaitu tidak lagi diberlakukannya status tanggap darurat. Selanjutnya, Arief menyebut pihaknya juga tengah menyiapkan peraturan KPU (PKP) tentang Penyelenggaraan Pemilihan dalam Keadaan Bencana. "Kan sekarang Perppu udah dikeluarkan, kemudian tunggu tanggap darurat sudah tidak berlaku, kemudian PSBB sudah tidak ada lagi. Ini kan di banyak daerah termasuk di daerah yang menyelenggarakan Pilkada," ujar Arief.
"Iya itu (PKPU) sedang kita siapkan, yang sekarang sudah kita susun itu kan untuk tahapan Pilkada 2020. Nanti akan kita buat lagi PKPU untuk mengatur Pilkada di masa bencana," sambungnya.
Arief mengatakan, bila syarat ini belum terpenuhi maka Pilkada dapat kembali ditunda hingga 2021. Menurutnya ini sesuai dengan isi Perppu Pilkada yang di keluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Terus Perppu kan juga mengatakan dalam hal tidak dapat dilaksanakan bulan Desember, bisa dilaksanakan untuk di jadwal ulang untuk di tahun 2021," tuturnya dilansir detik.com.
Sebelumnya, KPU merencanakan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang sempat tertunda dimulai kembali pada tanggal 6 Juni. "Jadwalnya kalau semula kami rancang 30 Mei itu sudah dimulai. Akan tetapi, karena kemarin perppunya juga agak mundur, terus dimundurkan jadi 6 Juni, mohon bisa diberikan pandangan-pandangannya," kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam uji publik daring Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Tahapan di Jakarta, Sabtu (16/5). *ant
Komentar