nusabali

Perda PLP2B Rentan Mubazir

  • www.nusabali.com-perda-plp2b-rentan-mubazir

Sebagai pemimpin subak, Ketut Ngebek mengaku tak punya kewenangan untuk melarang pengalihfungsian lahan.

GIANYAR, NusaBali
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) Kabupaten Gianyar rentan mubazir. Sebab masyarakat cenderung tergiur  mengalihfungsikan lahan pertanian. Karena alih fungsi lahan baik dengan menjual atau mengontrakkan lahan produktif strategis, jauh lebih menguntungkan dibandingkan tetap jadi lahan pertanian.

Beberapa petani yang sekaligus pemilik lahan sawah di Gianyar menyatakan, belum terbayang dengan penerapan Perda tentang PLP2B tersebut. Kalangan petani meyakini alih fungsi lahan pertanian akan dapat dikendalikan oleh pemerintah jika pemerintah, misalnya dapat menyewa lahan pertanian sebagaimana dilakukan pihak lain.

Pekaseh Subak Dauh Uma di  Banjar Cebok, Desa Kedisan, Tegallalang I Ketut Ngebek mengakui, selama ini krama subaknya khususnya yang pemilik lahan pertanian, masih sangat bebas untuk mengalihfungsikan lahannya. Bentuk alih fungsi dimaksud yakni menjual, menyewakan, dan mengubah lahan pertanian  untuk kegiatan non pertanian. Sebagai pemimpin subak, Ketut Ngebek  mengaku tak punya kewenangan untuk melarang pengalihfungsian lahan itu. Karena lahan dimaksud milik perorangan, bukan milik subak. Selama ini, dia mengakui alih fungsi lahan pertanian di wilayah subaknya masih sangat bebas. ‘’Tiyang tan uning wenten Perda nike (saya tak tahu ada perda itu,Red). Ring subak tiyang tan wenten awig-awig ngelarang ngadol carik (di subak saya tak punya aturan untuk melarang petani mengalihfungsikan tanah sawah,Red),’’ jelasnya.

Untuk diketahui, selain sejumlah subak di kawasan wisata Ubud, bentang huma di bawah managemen sejumlah subak di Kecamatan Tegallalang, termasuk di Desa Kedisan, gencar terjadi alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian. Karena di kawasan ini pembangunan sektor pariwisata sedang gencar. Tak sedikit lahan pertanian beralihfungsi karena dibanguni akomodasi wisata, terutama villa, restoran, dan lain-lainnya.

Pekaseh Subak di Ubud, Gianyar, Nyoman Suda juga mengaku belum mendengar ada Perda tentang PLP2B di Gianyar. Dia mengaku belum siap memberikan keterangan terkait alih fungsi lahan pertanian, serta persoalan lain yang sedang melanda subak. ‘’Ini (alih fungsi lahan pertanian di Ubud,Red) masih jadi masalah besar. Kami harus duduk bersama dulu dengan pakaseh-pekaseh lain di Ubud,’’ jelasnya.

Katua Bapemperda (Badan Pembuatan Peraturan Daerah) DPRD Gianyar Ir I Made Budiasa mengatakan, pemberian insentif khusus kepada petani yang lahannya dipakai area PLP2B, khususnya pada pemberian keringan PBB atau insentif lain dengan skala tertentu, sangat tergantung dari persediaan anggaran Pemkab Gianyar. Menurutnya, untuk penerapan Perda tersebut, Pemkab Gianyar nanti akan membentuk tim teknis hingga terbit Perbup (Peraturan Bupati) Gianyar tentang petunjuk pelaksanaan dan teknis dari Perda dimaksud. ‘’Untuk pembahasan tentang teknis penerapan Perda ini, tentu akan melibatkan tim pakar terutama bidang pertanian dan subak,’ jelas anggota Fraksi PDIP ini.

Sebelumnya, DPRD Gianyar menetapkan Ranperda (Rancangan Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan (PLP2B) menjadi Perda, Senin (18/5). Pada Bab VIII pasal 47 ditegaskan, pelanggaran LP2B dikenai denda Rp 50 juta dan enam bulan pidana kurungan. Penetapan itu melalui Rapat Paripurna DPRD Gianyar masa persidangan III Tahun 2020. Penetapan Perda tersebut sempat ditunggu-tunggu oleh banyak pihak terkait penyelamatan lahan pertanian dari alih fungsi ke non pertanian yang makin parah.*lsa

Komentar