Akhirnya, Tiga Ranperda Disahkan
Selanjutnya ketiga Ranperda tersebut akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Bali sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
SINGARAJA,NusaBali
DPRD Buleleng, akhirnya mengesahkan tiga Ranperda menjadi Perda di tengah situasi pendemi Covid-19. Tiga Ranperda itu yakni Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Kabupaten Layak Anak, dan Ranperda Pasar Argha Nayottama.
Pengesahan tiga Ranperda itu dilakukan melalui rapat paripurna secara online, pada Rabu (20/5) di gedung dewan. Di ruang rapat, hanya dihadiri peserta terbatas; pimpinan dewan, masing-masing ketua pansus, Wakil Bupati Buleleng, Sekda, dan beberapa pimpinan SKPD. Sedangkan anggota dewan lainnya mengikuti rapat paripurna dari masing-masing ruangan komisi.
Wakil Bupati, Nyoman Sutjidra usai rapat mengatakan, pelaksanaan tiga Perda itu masih harus menunggu verifikasi di tingkat Provinsi Bali. Saat pelaksanaan nanti, pihaknya juga harus melihat perkembangan situasi pandemi Covid-19. “Khusus untuk Kabupaten Layak Anak, memang ini agat sulit mencapai target dalam situasi Covid-19. Tetapi kami akan berusaha memanfaatkan celah-celah yang ada, sehingga anak-anak mendapat haknya,” terang Wabup.
Lebih lanjut dikatakan oleh Wabup asal Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan ini, bahwa pembahasan terhadap tiga Ranperda tersebut telah dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh lembaga dewan. Terdapat perbedaan pandangan dan persepsi terhadap Ranperda dimaksud, hal ini merupakan bentuk kebebasan berpendapat dalam kerangka demokratisasi, perbedaan pandangan tersebut tentunya semata-mata mengarah pada upaya perbaikan dan penyempurnaan.
“Terkait dengan saran, masukan dan usulan dalam pembahasan baik di tingkat pansus, gabungan komisi, sudah kami tindaklanjuti dengan melakukan perbaikan, baik terhadap aspek normatif, substantif maupun legal drafting sehingga dalam rapat pendapat akhir fraksi-fraksi semua dapat menerima untuk dilanjutkan pembahasannya dan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” terangnya.
Dalam rapat paripurna itu, masing-masing Ketua Pansus telah memberikan pendapatnya. Ketua Pansus tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Ni Luh Marleni; Ketua Pansus Kabupaten Layak Anak, Luh Hesti Ranitasari; dan Ketua Pansus Pasar Argha Nayottama, Nyoman Gede Wandira Adi menyatakan sepakat dan menyetujui untuk dilanjutkan hingga menjadi Peraturan Daerah kabupaten Buleleng. *k19
Pengesahan tiga Ranperda itu dilakukan melalui rapat paripurna secara online, pada Rabu (20/5) di gedung dewan. Di ruang rapat, hanya dihadiri peserta terbatas; pimpinan dewan, masing-masing ketua pansus, Wakil Bupati Buleleng, Sekda, dan beberapa pimpinan SKPD. Sedangkan anggota dewan lainnya mengikuti rapat paripurna dari masing-masing ruangan komisi.
Wakil Bupati, Nyoman Sutjidra usai rapat mengatakan, pelaksanaan tiga Perda itu masih harus menunggu verifikasi di tingkat Provinsi Bali. Saat pelaksanaan nanti, pihaknya juga harus melihat perkembangan situasi pandemi Covid-19. “Khusus untuk Kabupaten Layak Anak, memang ini agat sulit mencapai target dalam situasi Covid-19. Tetapi kami akan berusaha memanfaatkan celah-celah yang ada, sehingga anak-anak mendapat haknya,” terang Wabup.
Lebih lanjut dikatakan oleh Wabup asal Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan ini, bahwa pembahasan terhadap tiga Ranperda tersebut telah dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh lembaga dewan. Terdapat perbedaan pandangan dan persepsi terhadap Ranperda dimaksud, hal ini merupakan bentuk kebebasan berpendapat dalam kerangka demokratisasi, perbedaan pandangan tersebut tentunya semata-mata mengarah pada upaya perbaikan dan penyempurnaan.
“Terkait dengan saran, masukan dan usulan dalam pembahasan baik di tingkat pansus, gabungan komisi, sudah kami tindaklanjuti dengan melakukan perbaikan, baik terhadap aspek normatif, substantif maupun legal drafting sehingga dalam rapat pendapat akhir fraksi-fraksi semua dapat menerima untuk dilanjutkan pembahasannya dan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” terangnya.
Dalam rapat paripurna itu, masing-masing Ketua Pansus telah memberikan pendapatnya. Ketua Pansus tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Ni Luh Marleni; Ketua Pansus Kabupaten Layak Anak, Luh Hesti Ranitasari; dan Ketua Pansus Pasar Argha Nayottama, Nyoman Gede Wandira Adi menyatakan sepakat dan menyetujui untuk dilanjutkan hingga menjadi Peraturan Daerah kabupaten Buleleng. *k19
1
Komentar