Gubernur Koster Kendalikan Lalulintas Orang Masuk Bali
DENPASAR, NusaBali
Pemprov Bali terus maksimalkan upaya pengendalian pandemi Covid-19 di Pulau Dewata.
Terbaru, Gubernur Wayan Koster terbitkan Surat Edaran terkait skema pe-ngendalian lalulintas orang masuk Bali guna mencegah penyebaran Covid-19, Jumat (22/5).Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 10925 Tahun 2020 tentang Pengendalian Perjalanan Orang pada Pintu Masuk Wilayah Bali dan Percepatan Penanganan Covid-19 tersebut, Gubernur Koster membatasi pelaku perjalanan memasuki wilayah Bali, kecuali untuk kepentingan tertentu yang telah ditetapkan. SE tersebut akan efektif berlaku, 28 Mei 2020 depan.
Gubernur Koster sendiri sebelumnya telah mengajukan surat kepada Menteri Perhubungan dengan Nomor 550/3536/Dishub tertanggal 18 Mei 2020, terkait pengendalian penumpang pada pintu masuk wilayah Bali. Menurut Gubernur Koster, Menteri Perhubungan telah menyetujui permohonan Pemprov Bali (Gubernur Bali) melalui surat Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor UM.101/2002/DRJU.KSIHU-2020 tertanggal 20 Mei 2020.
“Surat tersebut perihal persyaratan protokol kesehatan PCR (polymerase chain reaction) di Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban dan persyaratan protokol PCR di pelabuhan-pelabuhan," ujar Koster dalam rilisnya yang diterima NusaBali, Jumat kemarin.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemprov Bali kemudian memberlakukan SE Nomor 10925 Tahun 2020 tentang Pengendalian Perjalanan Orang pada Pintu Masuk Wilayah Bali dan Percepatan Penanganan Covid-19. Menurut Koster, Pemprov Bali memberlakukan pembatasan orang masuk wilayah Bali, kecuali untuk kepentingan bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta atas dasar kepentingan-kepentingan seperti berikut.
Pertama, kepentingan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan pendukung layanan dasar atau pelayanan fungsi ekonomi penting. Kedua, bagi perjalanan pasien karena membutuhkan pelayanan kesehatan darurat. Ketiga, bagi perjalanan orang karena anggota keluarga inti (orangtua, suami, istri, anak, saudara kandung) sedang sakit keras atau meninggal dunia.
Keempat, pekerja migran Indonesia (PMI), warga negara Indonesia pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Koster, pengelola dan pemangku kepentingan Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung sudah diminta untuk melaksanakan pengendalian dan pembatasan perjalanan secara ketat. Salah satunya, dengan uji swab berbasis PCR melalui labolatorium yang dirujuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dengan hasil negatif dan valid, yang memiliki masa berlaku selama-lamanya 7 hari terhitung saat waktu tiba di pintu masuk Bali.
Pimpinan manajemen maskapai penerbangan yang memiliki tujuan penerbangan ke Bandara Internasional Ngurah Rai, juga berkewajiban menunjuk petugas khusus yang melakukan verifikasi terhadap pelaku perjalanan saat membeli tiket dan telah memiliki surat keterangan hasil negatif dari rapid test. Untuk pelaku perjalanan yang melalui pelabuhan laut, mereka wajib dan telah mengisi form aplikasi yang diakses pada https://cekdiri.baliprov.go.id dan menunjukan QRcode kepada petugas verifikasi.
Para pelaku perjalanan yang masuk Bali, wajib melakukan karantina mandiri sejak tiba di wilayah desa adat atau tempat yang dituju. "Kepada desa adat dan paiketaan pecalang, agar terus melakukan pengawasan serta koordinasi terhadap perjalanan orang dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 ini," terang Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini.
Dalam SE Nomor 10925 Tahun 2020 tentang Pengendalian Perjalanan Orang pada Pintu Masuk Wilayah Bali dan Percepatan Penanganan Covid-19 tersebut, Gubernur Koster juga perintahkan para Bupati/Walikota se-Bali untuk memfasilitasi dan menginformasikan pengendalian perjalanan orang pada pintu masuk Bali kepada masyarakat melalui media massa.
"Untuk proses mencegah penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19, kami minta Bupati/Walikota untuk memfasilitasi dan menginformasikan pengendalian perjalanan orang masuk Bali ini," tegas Koster yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali.
Sementara itu, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra menyatakan untuk pemberlakuan kebijakan, bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara yang akan melakukan tes swab, bisa dilakukan di RS PTN Unud, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Sedangkan untuk fasilitas kesehatan rapid test, akan dilakukan beberapa tempat.
Rinciannya, di UPT Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Bali (untuk rapid test tingkat Provinsi Bali), seluruh Puskesmas yang ada di Denpasar (untuk rapid test tingkat Kota Denpasar), Puskesmas Kuta I dan Puskesmas Mengwi I (untuk Kabupaten Badung), Puskesmas Bangli I (untuk Kabupaten Bangli), RSUD Sanjiwani Gianyar dan RSU Payangan (untuk Kabupaten Gianyar), Puskesmas Tabanan III (untuk Kabupaten Tabanan), Puskesmas Klungkung I (untuk Kabupaten Klungkung), Puskesmas Karangasem I (untuk Kabuaten Karangasem), Puskesmas Buleleng I (untuk Kabupaten Buleleng), dan Puskesmas Jembrana I (untuk Kabupaten Jembrana).
Pada bagian lain, Sekda Dewa Indra juga meminta para pemimpin dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga level desa dan banjar untuk mensosialisa-sikan kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan cegah Corina secara lebih masif kepada masyarakat. Masalahnya, sekarang terjadi trend peningkatan kasus transmisi lokal (penularan lokal) di Bali.
Hingga Jumat kemarin, total kumulatif positif Covid-19 di Bali mencapai 380 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 284 orang berhasil sembuh (74,74 persen), 92 orang masih dalam perawatan (24,21 persen), dan 4 orang lagi meninggal (1,05 persen).
Perlu dicatat, dari total 380 kasus positif Covid-19 di Bali, sebanyak 155 orang atau 40,79 persen merupakan kasus transmisi lokal. Selebihnya, PMI/ABK yang punya riwayat perjalanan ke luar negeri (imported case) sebanyak 186 orang atau 48,95 persen, non PMI yang punya riwayat perjalanan ke luar daerah Bali (imported case) sebanyak 31 orang atau 8,15 persen, dan WNA sebanyak 8 orang (2,11 persen).
"Kalau dicermati, angka kasus positif Covid-19 ini pergerakannya cukup memrihatinkan. Pada awalnya, kasus Covid-19 di Bali disumbangkan oleh imported case atau para pekerja migran yang pulang, tetapi sekarang proporsi jumlah transmisi lokal hampir berimpitan dengan kasus impor," jelas Dewa Indra yang juga Ketua Harian GTPP Covid-19 Provinsi Bali, Jumat kemarin.
Menurut Dewa Indra, setiap angka yang disumbangkan dari kasus transmisi lokal sebagai bentuk produk ketidaktahuan mereka yang sudah terinfeksi (orang tanpa gejala). Selain itu, juga karena ketidakdisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan cegah Covid-19, seeprti keluar rumah harus pakai masker, rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir, hingga jaga jarak.
"Jadi, dalam upaya mengendalikan transmisi lokal, dibutuhkan kepemimpinan yang kuat, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa, bahkan sampai level banjar, serta tokoh-tokoh agama dan adat untuk terus menyadarkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19," tandas birokrat asal Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng ini.
Dengan kepemimpinan yang kuat dari berbagai tingkatan, kata Dewa Indra, diharapkan kasus transmisi lokal di Bali bisa ditekan. "Namun, jika masih naik, ini menjadi tantangan bagi kepemimpinan kita semua untuk mengerahkan energi dan sumber daya guna semakin masif mengedukasi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan." *nat,ind
Komentar