nusabali

Tanpa Surat Rapid Test, 52 Orang Ditolak di Padangbai

  • www.nusabali.com-tanpa-surat-rapid-test-52-orang-ditolak-di-padangbai

AMLAPURA, NusaBali
Sebanyak 52 calon penumpang yang hendak menyeberang dari Pelabuhan Padangbai (Ke-camatan Manggis, Karangasem) ke Pelabuhan Lembar (Lombok Barat, NTB), Jumat (22/5), ditolak petugas.

Masalahnya, mereka tidak membawa surat keterangan hasil rapid tes negatif Covid-19. Koordinator Satgas Transportasi Publik Pintu Masuk Karangasem, Ida Bagus Putu Suastika, mengatakan penolakan 52 penumpang untuk menyeberang ke Pelabuhan Lembar dari Pelabuhan Padangbai ini mengacu Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor HK 201/1/2/DRJD/2020 dan SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat Nomor 4 tahun 2020.

Menurut IBP Suastika, 52 penumpang yang ditolak menyeberang dalam 24 jam terakhir sejak Kamis (21/5) itu dikembalikan ke temnpat asalnya. Kemudian, mereka disarankan melakukan rapid test yang telah ditunjuk pemerintah. Untuk Kabupaten Karangasem, rapid test bisa dilakukan di Puskesmas Karangasem 1.

Jika telah mampu menunjukkan surat keterangan rapid test dengan hasil negatif, dilengkapi KTP dari NTB dan surat keterangan dari Lurah/Perbekel tempat tinggal sebelumnya yang menyatakan hendak bepergian ke NTB, barulah mereka bisa me-nyeberang dari Pelabuhan padangbai ke Pelabuhan Lembar. "Ketentuan itu memang dituangkan dalam SE Dirjen Perhubungan Darat dan SE GTPP Covid-19 Pusat. Kita mesti tegas, agar semuanya aman dari virus Corona," jelas Suastika saat dikonfirmasi NusaBali di Pelabuhan Padangbai, Jumat kemarin.

Suastika menyebutkan, dalam SE Dirjen Perhubungan Darat tentang Pengaturan Penyeberangan Transportasi Darat Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan SE GTPP Covid-19 Pusat tertanggal per 6 Mei 2020, calon penumpang agar mampu menunjukkan surat tugas bagi ASN, TNI, dan Polri dari tempatnya bertugas ditandatangani atasannya. Calon penumpang juga harus mampu menunjukkan surat tugas bagi pegawai BMUN atau BMUD. Juga mampu menunjukkan hasil negatif rapid test dari RSUD atau Puskesmas, serta surat keterangan melakukan perjalanan yang dikeluarkan Lurah/Perbekel.

"Kedua SE itu diberlakukan secara ketat selama mudik Idul Fitri. Walau ber-KTP NTB, tetap dilarang mudik kalau mereka tidak melengkapi surat keterangan dari Lurah/Perbekel tempatnya tinggal dan menunjukkan surat negatif rapid test," tandas Suastika yang juga Kepala Dinas Perhubungan Karangasem.

Suastika membantah kalau SE tentang pembatasan perjalanan tersebut disebut kurang disosialisasikan, "SE itu terbitnya sudah lama, hanya saja masyarakat kurang tanggap mengurus rapid test dan surat keterangan perjalanan," katanya.

Sementara itu, puluhan calon penumpang terlihat tertahan begitu menjalani pemeriksaan di Pos I Pelabuhan Padangbai, Jumat kemarin, yang dijaga dua petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Padangbai. Mereka langsung dikembalikan ke tempat asalnya, karena tidak membawa surat keterangan rapid test negatif dan kelengkapan lainnya.

Salah satu calon penumpang yang ditolak menyeberang, Luki, mengaku hendak pulang kampung ke Lombok Timur, NTB. "Saya bawa KTP dan surat keterangan perjalanan dari Lurah. Tetapi, tidak punya surat hasil rapid test negatif," tutur Luki yang mengaku sebagai pegawai PT Telkom, kepada NusaBali. *k16

Komentar