Pengajuan Pelaksanaan PKM Bertambah
8 Desa/Kelurahan dan 8 Desa Adat Nyatakan Siap
DENPASAR, NusaBali
Pengajuan pelaksanaan Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di tingkat desa, kelurahan, dan desa adat dalam percepatan penanganan Covid-19 semakin bertambah.
Hingga, Jumat (22/5) kemarin, sebanyak 8 desa/kelurahan dan 8 desa adat di Kota Denpasar menyatkan kesiapannya dan sudah resmi ajukan pelaksanaan PKM. Sebanyak 8 desa/kelurahan dan 8 desa adat tersebut yakni Kelurahan Panjer dan Desa Adat Panjer, Kelurahan Sesetan dan Desa Adat Sesetan, Desa Sanur Kauh dan Desa Adat Intaran, Desa Pemecutan Kaja dan Desa Adat Denpasar, Kelurahan Pedungan dan Desa Adat Pedungan, Kelurahan Ubung dan Desa Adat Ubung, Kelurahan Penatih dan Desa Adat Penatih, Desa Ubung Kaja dan Desa Adat Pohgading.
Lurah Ubung, I Wayan Ariyanta bersama Bendesa Adat Ubung, I Made Jesna, Jumat (22/5), mengatakan pihaknya resmi melakukan pengajuan PKM untuk mengantisipasi mobilitas penduduk di wilayah Kelurahan Ubung pasca Hari Raya Idul Fitri. Sebab, setiap pasca hari raya Lebaran biasanya mobilitas penduduk yang masuk ke Kota Denpasar cukup tinggi terutama di wilayah Kelurahan Ubung.
Apalagi kata dia, warga yang masuk ke Denpasar rata-rata masuk zona merah setelah datang dari kampung. Terlebih di Kelurahan Ubung juga sempat ada yang positif Covid-19. "Pengajuan PKM ini agar ada sebagai payung hukumnya. Pengawasan penduduk sudah kami lakukan setiap hari melibatkan Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kelurahan Ubung, bersama Satgas Gotong Royong Banjar yang ada di Kelurahan Ubung," jelasnya.
Pengajuan PKM ini kata dia, selain mengurangi mobilitas warga masuk ke Kelurahan Ubung juga dalam upaya menghindari masyarakat dari dampak virus Corona. Dikatakan, kelurahan dan desa adat harus mengikuti anjuran pemerintah dan berusaha mencegah transmisi lokal yang terjadi saat ini di Kota Denpasar. "Kita khawatir transmisi lokal itu yang sangat susah dan OTG inilah yang kami khawatirkan. Intinya PKM ini tujuannya untuk melakukan upaya pencegahan penularan virus Corona," kata Wayan Ariyanta.
Sementara, Perbekel Desa Padangsambian Kelod, I Gede Wijaya Saputra, mengaku mengajukan PKM ke Pemkot Denpasar sesuai kesepakatan bersama desa adat dan desa dinas, serta tokoh masyarakat. Penerapan PKM di Padangsambian Kelod direncanakan dilakukan 28 Mei sampai 24 Juni 2020. "Saat kami melaksanakan pencegahan biar ada payung hukumnya dalam mempercepat penanganan Covid-19. Pengajuan PKM ini juga sudah kami koordinasikan dengan Desa Adat Kerobokan," ucap Wijaya Saputra.
Wijaya Saputra, yang juga Ketua Forum Perbekel/Lurah Kota Denpasar ini mengaku sebelum penerapan PKM di wilayah desanya, Tim Satgas akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Selain itu juga akan melakukan sidak masker dan pengawasan pergerakan masyarakat secara teratur dan akan diterapkan sesuai tahapan sosialisasi. "Kami sangat mendukung adanya PKM ini. Apalagi di desa kami sudah ada hang positif," tandasnya.
Disisi lain, penerapan pengawasan di perbatasan Kota Denpasar masih terus dilakukan. Dalam penerapan pengawasan PKM di 8 titik posko tersebut, Jumat (22/5) kemarin, sebanyak 295 pengendara motor ditolak masuk Denpasar dan disuruh putar balik oleh petugas. Sebab, mereka yang masuk ke Denpasar tidak memiliki tujuan yang jelas, tanpa menggunakan masker, dan tidak membawa surat keterangan dari desa dan tempat kerja mereka.
Selain itu, ada sebanyak 18 orang yang dilakukan rapid tes. Sebab, mereka masuk ke Denpasar berasal dari wilayah terjangkit. "Seluruhnya hasilnya non reaktif. Mereka kami lakukan rapid tes untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 masuk Denpasar. Sebab rentan sekali orang luar terpapar masuk ke Denpasar. Hal ini untuk menghindari terjadinya imported case," jelas Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan. *mis
1
Komentar