24 PDP Jembrana Dinyatakan Sembuh
Kriteria PDP Berubah
NEGARA, NusaBali
Tiga Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang sebelumnya dirawat di ruang isolasi RSUD Negara, telah dinyatakan sembuh dan dipulangkan, Jumat (22/5).
Dengan tidak adanya tambahan PDP baru, maka dari 24 PDP yang dicatat pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Jembrana, seluruhnya juga telah sembuh. Jubir GTTP Covid-19 Jembrana dr I Gusti Agung Putu Arisantha mengatakan sesuai dengan kebijakan terbaru dari GTPP Provinsi Bali per Selasa (19/5), ada perubahan kriteria PDP. Sebelumnya, jika ditemukan warga yang test rapidnya reaktif, langsung dimasukan sebagai PDP. Tetapi sekarang, selain test rapid reaktif, untuk yang masuk kriteria PDP, harus ada gejala klinis. “Gejala klinisnya itu, seperti demam atau pilek atau batuk plus gejala sesak nafas. Perubahan kriteria PDP itu, berlaku sejak Selasa (19/5) lalu,” ujarnya.
Sebenarnya, kata Ariantha, di samping dua pasien positif Covid-19, ada seorang warga asal Surabaya, Jawa Timur, yang juga sedang dirawat di ruang isolasi RSUD Negara. Warga asal Surabaya yang seorang manager salah satu perusahaan pengalengan ikan di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara itu, diketahui menunjukkan hasil test rapid reaktif dari salah satu RS Swasta di Kota Negara. Di mana test rapid ke salah satu RS Swasta itu, dilakukan yang bersangkutan untuk meminta surat keterangan (suket) rapid test sebagai syarat untuk melakukan perjalanan pulang ke Surabaya.
Namun karena tidak ada gejala klinis yang mengarah Covid-19, kata Arisantha, warga Surabaya yang masih dirawat di RSUD Negara itu, tidak dimasukan sebagai PDP. Namun sesuai pedoman, yang bersangkutan dimasukan sebagai Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan test rapid reaktif. “Penangannnya nanti tetap akan dilakukan pemeriksaan swab atau tes PCR untuk memastikan apakah yang bersangkutan positif atau negatif. Kesehatannya juga terus kami pantau sambil menunggu hasil PCR,” ucapnya.
Di samping warga asal Surabaya itu, kata Arisantha, dari hasil penyisiran terhadap Pekerja Migran Indoensia (PMI) Jembrana yang diketahui telah pulang sebelum ada kebijakan karantina pemerintah, baru-baru ini juga ada ditemukan 5 PMI dengan test rapid reaktif. Para PMI yang test rapidnya reaktif dari pemeriksaan di Puskesmas itu, sementara melaksanakan karantina mandiri di rumah. “Sesuai protap penanganan Covid-19, untuk yang test rapidnya reaktif, bisa melaksanakan karantina mandiri atau rumah. Asalkan melakukan prosedur karantina yang benar, dan keluarga bertanggungjawab. Tidak harus dipaksakan dan kita tetap koordinasi dengan Satgas Gotong Royong di desanya. Kecuali ada gejala klinis, dan tempat karnatina-nya tidak memenuhi standar,” ujarnya.
Terkait sejumlah PMI dengan test rapid reaktif yang memilih karantina di rumah itu, kata Arisantha, sebelumnya juga sudah langsung diambil sampel swabnya, dan dilakukan tes PCR pertama. Dari tes PCR pertama, hasilnya sudah negatif. “Untuk lebih memastikan hasil tes PCR pertama, tetap akan kita lakukan tes PCR kedua. Tes PCR itu yang akurat. Sedangkan tes rapid, hanya screening. Kalau res rapid reaktif, belum pasti positif Covid-19. Begitu juga sebaliknya. Yang tes rapid non reaktif, belum pasti negatif Covid-19,” pungkasnya.*ode
1
Komentar