nusabali

Aturan Jam Buka Toko Dipertegas

  • www.nusabali.com-aturan-jam-buka-toko-dipertegas

SINGARAJA, NusaBali
Demi mencegah transmisi lokal meningkat lebih banyak lagi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng akan mengevaluasi aturan pembatasan jam operasional toko dan social distancing di Kabupaten Buleleng.

Evaluasi tersebut meliputi peningkatan terkait pengawasan dan pemberian sanksi bagi yang melanggar. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng Gede Suyasa melalui jumpa pers online pada Minggu (24/5).


Evaluasi itu perlu dilakukan karena diakui oleh Suyasa hingga saat ini pihaknya banyak menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat seperti toko-toko yang buka di luar jam operasional yang telah ditetapkan melalui surat edaran dan masyarakat yang masih kumpul-kumpul pada Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang sudah ditutup. Pelanggaran yang dilakukan itu ditakutkan akan meningkatkan potensi penyebaran Covid-19.

Menanggulangi pelanggar jam operasional toko yang sudah ditetapkan 06.00-18.00 Wita, Suyasa mengatakan pihaknya kini sedang memantau dan mendata toko-toko yang melanggar jam operasional, data tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan untuk pemberian sanksi seperti Surat Peringatan (SP) maupun hingga pencabutan izin. Untuk itu juga pihaknya akan membentuk tim khusus. Sementara terkait pelanggar RTH, Suyasa akan mengevaluasi para pengelola RTH agar dapat meningkatkan pengawasan agar tidak ada lagi masyarakat yang kumpul-kumpul. *ant

Komentar