Tajen Digerebek, 6 Bebotoh Langsung Ditahan
AMLAPURA, NusaBali
Enam orang bebotoh ditetapkan sebagai tersangka tajen dan langsung dijebloskan ke Rutan Mapolres Karangasem.
Keenam tersangka itu diamankan dari arena tajen di Banjar Sadimara, Desa Ababi, Kecamatan Abang, Karangasem, Minggu (24/5) pukul 15.00 Wita.
"Keenam tersangka sudah saya periksa, dan tersangka telah ditahan sejak Senin (25/5) di Rutan Mapolres Karangasem," jelas Kapolsek Abang AKP I Putu Agus Ady Wijaya didampingi Kanit Reskrim Iptu Mochamad Supriyanto, seizin Kapolres AKBP Ni Nyoman Suartini di Mapolsek Abang, Banjar Abang Kaler, Desa/Kecamatan Abang, Karangasem, Selasa (26/5).
Keenam tersangka itu semuanya dari Desa Ababi berinisial IGL, 32, IKL, 28, IKS alias K, 37, IKL alias D, 41, IKS alias K, 40, dan IMDR, 42. Kapolsek Abang AKP I Putu Agus memaparkan, mulanya dapat laporan dari masyarakat atas seringnya digelar sabungan ayam di Banjar Sadimara, sehingga menyebabkan warga sekitarnya resah. Apalagi ada imbauan dari pemerintah, agar menjauhi kerumunan, guna memutus penyebaran virus corona di masa pandemi Covid-19.
Kenyataannya, selain judi sabungan ayam melanggar hukum, juga melanggar imbauan pemerintah terkait pandemi Covid-19. Maka petugas Polsek Abang, dipimpin Kanit Reskrim Iptu Mochamad Supriyanto melakukan penyelidikan ke Banjar Sadimara.
Di lokasi, petugas menemukan adanya kerumunan warga menggelar sabungan ayam, dan langsung digerebek. Polisi mengamankan dan enam tersangka panitia tajen, berikut barang buktinya, berupa dua bendel benang merah yang digunakan mengikat taji (senjata ayam aduan), sejumlah uang tunai, dua HP, dan sangkar ayam aduan.
Keenam tersangka itu, mengambil peran berdeda-beda, ada sebagai saya (wasit), pemilik lahan, tukang kembar, penyelenggara dan yang lain-lainnya.
Keenam itulah mulanya digiring ke Mapolsek Abang, diperiksa dan dinyatakan memenuhi unsur sebagai tersangka, dijerat pasal 303 KUHP diancam hukuman 10 tahun penjara.
Mengingat ancamannya di atas 5 tahun, sehingga keenam tersangka ditahan. "Berkas penyidikan telah kelar, telah pula dilimpahkan ke JPU (jaksa penuntut umum)," kata Kapolsek Abang AKP I Putu Agus
Bukan saja katanya, menggelar judi sabungan ayam melanggar KUHP, tetapi melanggar imbauan pemerintah, yang melarang melakukan aktivitas dengan berkerumun. Hal itu sangat membahayakan, bisa menyebarkan virus corona. *k16
1
Komentar