Perda RTRW Provinsi Bali Lolos Verifikasi Kemendagri
DENPASAR, NusaBali
Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali lolos verifikasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Perda yang merupakan revisi Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2009-2029 ini, nantinya diharapkan tidak sekadar jadi macan kertas, namun benar-benar memberikan perlindungan bagi tatanan kehidupan krama Bali terutama menyangkut tata ruang.
Kemendagri telah menyetujui pemberian nomor register Perda RTRW Provinsi Bali ini. Persetujuan itu dituangkan dalam Keputusan Mendagri Nomor 188.34/2022/Bangda Tahun 2020. Atas dasar itulah, Nomor Register 3-48/2020 Perda RTRW Provinsi Bali diterbitkan dan akan dicantumkan dalam halaman terakhir Ranperda.
Karo Hukum Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Sudarsana, mengakui Kemendagri telah memberikan nomor registrasi untuk Perda RTRW yang diajukan ke pusat, 18 Mei 2020 lalu. "Ya, nomotr registrasi memang sudah keluar dari Kemendagri. Tapi, rilisnya nanti oleh Gubernur Bali. Saya tidak bisa sampaikan nomor registrasi, juga tak bisa komentar. Ini satu pintu di Gubernur," ujar Sudarsana saat dikonfirmasi NusaBali di Denpasar, Selasa (26/5).
Sementara, Ketua Pansus Ranperda RTRW Provinsi Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana, yang kini anggota Fraksi PDIP DPR RI Dapil Bali, menyebutkan Perda RTRW yang sudah mendapatkan nomor register dari Kemendagri ini nantinya diharapkan menjadi pedoman pembangunan pemanfaatan ruang di Bali. "Mana yang boleh dan mana yang dilarang, harus benar-benar ditegakkan pemerintah di Provinsi Bali,” ujar Kariyasa saat dikonfirmasi terpisah, Selasa kemarin.
Kariyasa menegaskan, begitu Perda RTRW Provinsi Bali mendapatkan nomor register dari Kemendagri dan diberlakukan, maka pemerintah kabupaten/kota se-Bali juga harus menindaklanjuti dengan merancang Perda RTRW Kkabupaten/Kota, yang mengacu dan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya. "Nanti semuanya mengacu dengan Perda RTRW Provinsi Bali,” tandas Kariyasa.
“Setelah diberlakukan, yang terpenting itu penegakan Perda RTRW. Jangan hanya jadi macan kertas, di mana peraturannya ada, namun pelanggaran malah bertambah. Maka, ini tantangan berat pemerintah di Bali dan kawan-kawan di DPRD Bali untuk mengawal pelaksanaanya," lanjut politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Busungbiu, Buleleng yang mantan anggota DPRD Bali 2014-2019.
Kariyasa juga mengingatkan perlunya kontrol dari masyarakat dan stakeholder ketika Perda RTRW diberlakukan. Sebab, bagaimana pun, peraturan bukan untuk dibuat, tapi dilaksanakan. Kariyasa mencontohkan pengalaman Perda Nomor 16 Tahun 2009 tantang RTRW Provinsi Bali, yang akhirnya direviusi itu.
“Betapa gagahnya Perda RTRW kita itu, tetapi malah bertambah banyak pelanggaran tata ruang. Ada juga masyarakat yang merasa dirugikan hingga akhirnya menggugat Perda RTRW. Jadi, jangan sampai Perda RTRW yang baru ini mubazir, jadi macan kertas," tegas Kariyasa yang kini anggota Badan Legislasi DPR RI ini.
Menurut Kariyasa, dalam Perda RTRW yang baru disetujui pusat ini, sudah jelas aturan dan sanksinya. Penataan ruang di Bali benar-benar membawa tatanan Bali dalam masalah tata ruang di era baru. "Apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini, maka kita memulai sekarang mulatsarira menuju tatanan baru dengan pemanfaatan ruang yang benar-benar komprehensif sesuai aturan," katanya.
Karisaya mencontohkan di wilayah Ubud, Gianyar yang menjadi kawasan pariwisata dengan turis premium, tidak boleh ada pembangunan ngawur dalam pemanfaatan tata ruang. "Misalnya, membangun city hotel, ada aturannya. Jadi, pemanfaatan ruang yang tepat akan membuat tatanan kehidupan di Bali semakin baik untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," ujar politisi yang langganan menjadi Ketua Pansus selama duduk di DPRD Bali ini. *nat
1
Komentar