Satpol PP Kurang Tegas Tindak Pelanggar Jam Buka-Tutup Toko
Satpol PP sebagai koordinator dalam penanganan dan pengawasan diharapkan segera memberikan peringatan resmi kepada pihak-pihak yang melanggar.
SINGARAJA, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng diminta menindak tegas para pelanggar jam operasional pasar tradisional, toko modern, dan warung klontong. Karena selama ini Satpol PP kurang tegas dengan menindak pelanggar. Akibatnya, pelanggar jam tutup usaha perdagangan makin banyak. Demikian hasil rapat evaluasi atas pemberlakuan kebijakan pembatasan jam operasional pasar tradisional, toko modern, dan warung klontong, Selasa (26/5), di Kantor Bupati Buleleng, Jalan Pahlawan Singaraja.
Rapat dipimpin Sekda Buleleng Gede Suyasa, dihadiri Satpol PP, Direksi PD Pasar dan pimpinan OPD lainnya. Dalam kebijakan pembatasan operasional perdagangan tersebut, Pemkab Buleleng telah menentukan waktu buka dimulai pukul 06.00 Wita dan waktu tutup pukul 18.00 Wita. Kebijakan ini sejatinya telah dilonggarkan. Karena awalnya hanya diizinkan buka mulai pukul 08.00 Wita hingga tutup pukul 16.00 Wita. Namun, fakta di lapangan banyak pengelola toko modern dan pedagang warung klontong yang melanggar jam tutup. Mereka mengakali dengan sengaja tidak menutup keseluruhan pintu toko maupun warung, agar tetap bisa melayani pembeli.
“Tapi masih saja ada masyarakat yang menganggap kurang ada perpanjangan jam buka-tutup berjualan, karena situasi Covid-19 sudah mereda. Sebenarnya, kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan menjadi poin utama,” jelas Sekda Suyasa.
Menurut Sekda Suyasa, Satpol PP sebagai koordinator dalam penanganan dan pengawasan diharapkan segera memberikan peringatan resmi kepada pihak-pihak yang melanggar. Dijelaskan, dalam penindakan itu akan ada Surat Peringatan (SP) I –III, hingga pencabutan izin usaha. “Satu hal yang menjadi prinsip adalah kebijakan ini diambil semata-mata untuk menjaga kesehatan dan keselamatan hidup masyarakat. Itu yang perlu dipahami. Sehingga bisa menjalankan kebijakan yang ada,” tegas birokrat asal Desa/Kecamatan Tejakula, menjawab keraguan dalam pemberian sanksi kepada para pelanggar.
Kepala Satpol PP Buleleng I Putu Artawan mengatakan selama ini Satpol PP sudah melakukan edukasi maupun pengawasan terhadap pemilik usaha baik itu pasar, toko modern, toko konvensional dan dagang klontong. Kesempatan pun telah diberikan selama 15 sampai 30 menit setelah jam tutup, kepada para pemilik usaha agar segera menutup warung atau tokonya. “Kami juga sudah berkali-kali mengimbau untuk itu. Ada beberapa juga sudah membuat surat pernyataan dengan diketahui lurah daerah setempat,” ujarnya.
Dia menambahkan akan mengikuti instruksi Sekda Buleleng untuk memberikan SP. Sampai dengan SP III dan akhirnya dieksekusi hingga pencabutan izin. Dengan begitu penindakan akan menghasilkan kedisiplin dalam pembatasan jam operasional buka-tutup usaha yang ada. “Kami akan lakukan dengan maksimal sehingga bisa memutus rantai penyebaran Covid-19 ini,” tegas Artawan.*k19
Rapat dipimpin Sekda Buleleng Gede Suyasa, dihadiri Satpol PP, Direksi PD Pasar dan pimpinan OPD lainnya. Dalam kebijakan pembatasan operasional perdagangan tersebut, Pemkab Buleleng telah menentukan waktu buka dimulai pukul 06.00 Wita dan waktu tutup pukul 18.00 Wita. Kebijakan ini sejatinya telah dilonggarkan. Karena awalnya hanya diizinkan buka mulai pukul 08.00 Wita hingga tutup pukul 16.00 Wita. Namun, fakta di lapangan banyak pengelola toko modern dan pedagang warung klontong yang melanggar jam tutup. Mereka mengakali dengan sengaja tidak menutup keseluruhan pintu toko maupun warung, agar tetap bisa melayani pembeli.
“Tapi masih saja ada masyarakat yang menganggap kurang ada perpanjangan jam buka-tutup berjualan, karena situasi Covid-19 sudah mereda. Sebenarnya, kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan menjadi poin utama,” jelas Sekda Suyasa.
Menurut Sekda Suyasa, Satpol PP sebagai koordinator dalam penanganan dan pengawasan diharapkan segera memberikan peringatan resmi kepada pihak-pihak yang melanggar. Dijelaskan, dalam penindakan itu akan ada Surat Peringatan (SP) I –III, hingga pencabutan izin usaha. “Satu hal yang menjadi prinsip adalah kebijakan ini diambil semata-mata untuk menjaga kesehatan dan keselamatan hidup masyarakat. Itu yang perlu dipahami. Sehingga bisa menjalankan kebijakan yang ada,” tegas birokrat asal Desa/Kecamatan Tejakula, menjawab keraguan dalam pemberian sanksi kepada para pelanggar.
Kepala Satpol PP Buleleng I Putu Artawan mengatakan selama ini Satpol PP sudah melakukan edukasi maupun pengawasan terhadap pemilik usaha baik itu pasar, toko modern, toko konvensional dan dagang klontong. Kesempatan pun telah diberikan selama 15 sampai 30 menit setelah jam tutup, kepada para pemilik usaha agar segera menutup warung atau tokonya. “Kami juga sudah berkali-kali mengimbau untuk itu. Ada beberapa juga sudah membuat surat pernyataan dengan diketahui lurah daerah setempat,” ujarnya.
Dia menambahkan akan mengikuti instruksi Sekda Buleleng untuk memberikan SP. Sampai dengan SP III dan akhirnya dieksekusi hingga pencabutan izin. Dengan begitu penindakan akan menghasilkan kedisiplin dalam pembatasan jam operasional buka-tutup usaha yang ada. “Kami akan lakukan dengan maksimal sehingga bisa memutus rantai penyebaran Covid-19 ini,” tegas Artawan.*k19
1
Komentar