Satgas Tegur Pengendara Tanpa Masker
Hari Pertama PKM di Kelurahan Panjer
DENPASAR, NusaBali
Kelurahan Panjer bersama Desa Adat Panjer, Denpasar Selatan melaksanakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dengan melakukan pengetatan di pintu masuk Panjer tepatnya di Jalan Waturenggong (depan LPD Panjer), Kamis (28/5) kemarin.
Dari pemantauan kemarin, pelaksanaan perdana PKM di kawasan Panjer, pertokoan di kawasan tersebut tetap buka seperti biasa. Aktivitas juga berjalan normal. Hanya Tim Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Denpasar, kepolisian, Linmas dan pecalang berjaga dan ‘memelototi’ pengendara yang melintas tanpa menggunakan masker, serta mengecek suhu tubuh beberapa pengendara. Sejumlah pengendara yang melintas tanpa menggunakan masker pun dihentikan dan diberikan teguran.
Lurah Panjer, Made Suryanata mengatakan, awal kegiatan ini dipusatkan di titik nol kelurahan Panjer tepatnya di Jalan Waturenggong (di depan LPD Panjer). "Mulai besok (hari ini, red) baru kita arahkan ke masing-masing titik yang jumlahnya 3 titik yakni di Jalan Waturenggong di depan SMAN 2 Denpasar, Jalan Tukad Pakerisan perbatasan Panjer-Sidakarya, dan Jalan Tukad Yeh Aya Perbatasan Panjer-Renon," ucapnya.
Dijelaskan Suryanta, pembatasan kegiatan saat ini mengacu pada Perwali 32/2020. Dalam perwali ini dapat dilakukan dengan pelaksanaan kegiatan belajar di rumah, pembatasan bekerja di kantor, pembatasan kegiataan keagamaan, sosial dan budaya, pembatasan kegiatan di tempat umum, serta pembatasan moda transportasi dan mobilisasi masyarakat.
Bagi masyarakat yang melanggar perwali ini, kata dia, akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan kegiatan usaha, perintah berupa tidak melanjutkan perjalanan, perintah berupa keharusan membeli masker, tidak dilayani dalam pengurusan administratif kependudukan.
Dikatakan Suryanata, pegajuan PKM ini dilakukan untuk lebih memperketat pengawasan di wilayah Panjer. Sebelum diterpakan PKM di Kota Denpasar, kata dia, pihaknya sudah menerapkan hal serupa. Sebab di Kelurahan Panjer sebelumnya sempat ada dua orang warga yang terinfeksi Corona dan dinyatakan sebagai zona merah corana. Dan saat ini menambah catatan kasus dengan satu orang positif Covid-19 yang merupakan PMI.
“Wilayah kami pernah ada warga yang positif dua orang. Lalu kami melakukan karantina wilayah agar penyebarannya tidak meluas. Setelah ada perwali, kami mengajukan lagi kepada Walikota, dan hari ini kami terapkan berdasarkan perwali itu. Sanksinya juga akan ditambah dengan sanksi adat. Sebelumnya, kami hanya memberi imbauan saja,” ucapnya.
Sementara itu, Bendesa Adat Panjer Anak Agung Ketut Oka Adnyana menyampaikan, pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Panjer ini dilakukan hingga 10 Juni 2020. “Yang jelas pada prinsipnya perwali ini merupakan sebuah pedoman, yang kami lakukan manakala kami melaksanakan PKM. Jadi bukan berarti tidak boleh keluar, tidak boleh kemana-mana. Aktivitas itu tetap bisa dilakukan dengan syarat harus mematuhi protokol kesehatan. Kami belum tahu nanti setelah tanggal 10 Juni apakah akan diperpanjang lagi atau tidak. Kami masih akan rembugkan lagi,” ujarnya.
Oka Adnyana menyampaikan, pemantauan di wilayah Panjer sudah dilakukan sejak 23 Mei lalu bersama sekaa teruna setempat sebelum mengajukan pemberlakuan PKM. Pemantauannya dilakukan dari pukul 16.00 Wita hingga pukul 22.00 Wita. “Ini kami lakukan dua shift. Dari jam 4 sore sampai jam 7 malam, kemudian lanjut lagi dari jam 7 malam sampai jam 10 malam. Untuk toko-toko dan warung, sebelum PKM dan saat PKM hanya dibolehkan buka sampai jam 9 malam. Kalau sudah jam 9 malam mereka semua harus tutup,” tegasnya.
Selain Kelurahan Panjer dan Desa Adat Panjer, ada 4 desa/kelurahan dan desa adat lainnya yang juga menerapkan PKM mulai Kamis (28/5) kemarin yakni Kelurahan Sesetan dan Desa Adat Sesetan, Desa Sanur Kauh dan Desa Adat Intaran, Desa Pemecutan Kaja dan Desa Adat Denpasar, serta Kelurahan Pedungan dan Desa Adat Pedungan. *mis
Lurah Panjer, Made Suryanata mengatakan, awal kegiatan ini dipusatkan di titik nol kelurahan Panjer tepatnya di Jalan Waturenggong (di depan LPD Panjer). "Mulai besok (hari ini, red) baru kita arahkan ke masing-masing titik yang jumlahnya 3 titik yakni di Jalan Waturenggong di depan SMAN 2 Denpasar, Jalan Tukad Pakerisan perbatasan Panjer-Sidakarya, dan Jalan Tukad Yeh Aya Perbatasan Panjer-Renon," ucapnya.
Dijelaskan Suryanta, pembatasan kegiatan saat ini mengacu pada Perwali 32/2020. Dalam perwali ini dapat dilakukan dengan pelaksanaan kegiatan belajar di rumah, pembatasan bekerja di kantor, pembatasan kegiataan keagamaan, sosial dan budaya, pembatasan kegiatan di tempat umum, serta pembatasan moda transportasi dan mobilisasi masyarakat.
Bagi masyarakat yang melanggar perwali ini, kata dia, akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan kegiatan usaha, perintah berupa tidak melanjutkan perjalanan, perintah berupa keharusan membeli masker, tidak dilayani dalam pengurusan administratif kependudukan.
Dikatakan Suryanata, pegajuan PKM ini dilakukan untuk lebih memperketat pengawasan di wilayah Panjer. Sebelum diterpakan PKM di Kota Denpasar, kata dia, pihaknya sudah menerapkan hal serupa. Sebab di Kelurahan Panjer sebelumnya sempat ada dua orang warga yang terinfeksi Corona dan dinyatakan sebagai zona merah corana. Dan saat ini menambah catatan kasus dengan satu orang positif Covid-19 yang merupakan PMI.
“Wilayah kami pernah ada warga yang positif dua orang. Lalu kami melakukan karantina wilayah agar penyebarannya tidak meluas. Setelah ada perwali, kami mengajukan lagi kepada Walikota, dan hari ini kami terapkan berdasarkan perwali itu. Sanksinya juga akan ditambah dengan sanksi adat. Sebelumnya, kami hanya memberi imbauan saja,” ucapnya.
Sementara itu, Bendesa Adat Panjer Anak Agung Ketut Oka Adnyana menyampaikan, pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Panjer ini dilakukan hingga 10 Juni 2020. “Yang jelas pada prinsipnya perwali ini merupakan sebuah pedoman, yang kami lakukan manakala kami melaksanakan PKM. Jadi bukan berarti tidak boleh keluar, tidak boleh kemana-mana. Aktivitas itu tetap bisa dilakukan dengan syarat harus mematuhi protokol kesehatan. Kami belum tahu nanti setelah tanggal 10 Juni apakah akan diperpanjang lagi atau tidak. Kami masih akan rembugkan lagi,” ujarnya.
Oka Adnyana menyampaikan, pemantauan di wilayah Panjer sudah dilakukan sejak 23 Mei lalu bersama sekaa teruna setempat sebelum mengajukan pemberlakuan PKM. Pemantauannya dilakukan dari pukul 16.00 Wita hingga pukul 22.00 Wita. “Ini kami lakukan dua shift. Dari jam 4 sore sampai jam 7 malam, kemudian lanjut lagi dari jam 7 malam sampai jam 10 malam. Untuk toko-toko dan warung, sebelum PKM dan saat PKM hanya dibolehkan buka sampai jam 9 malam. Kalau sudah jam 9 malam mereka semua harus tutup,” tegasnya.
Selain Kelurahan Panjer dan Desa Adat Panjer, ada 4 desa/kelurahan dan desa adat lainnya yang juga menerapkan PKM mulai Kamis (28/5) kemarin yakni Kelurahan Sesetan dan Desa Adat Sesetan, Desa Sanur Kauh dan Desa Adat Intaran, Desa Pemecutan Kaja dan Desa Adat Denpasar, serta Kelurahan Pedungan dan Desa Adat Pedungan. *mis
Komentar