Penipu TKI ke Jepang Divonis 2,5 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Endang Sugiyanti, 50, terdakwa penipuan calon TKI (Tenaga Kerja Indonesia) ke Jepang dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Kamis (28/5).
Majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa menyatakan perbuatan terdakwa yang juga residivis kasus yang sama ini, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Hakim Kimiarsa
Terdakwa yang mengikuti persidangan dari Lapas Kelas II A Kerobokan via teleconference langsung bersikap atas putusan tersebut. "Saya menerima," jawab terdakwa. Hal serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun penjara.
Tindak pidana penipuan yang dilakukan terdakwa terjadi pada 1 Agustus 2018 di PT Gunawan Sejahtera Abadi (GSA) di Jalan Gunung Tangkupan Perahu, Denpasar Barat. Terdakwa mengaku sebagai kepala cabang kantor PT GSA yang bergerak dibidang penyaluran dan penempatan pekerja migran Indonesia.
Mulanya, terdakwa mendatangi kampus Lembaga Pendidikan Pariwisata Bali (LP2B) di Jalan Kebo Iwa, Nomor 17, Gianyar. Dengan kedok sebagai pemimpin perusahaan yang bergerak dalam bidang penyalur tenaga kerja untuk berbagai negara.
Rektor LP2B yang tertarik akhirnya menyanggupi kerja sama. Dalam tawarannya, terdakwa mengaku bisa mencarikan kerja di perkebunan Jepang dengan gaji Rp 18 juta hingga Rp 28 juta. Akhirnya beberapa alumnus kampus yang tertarik menyanggupi persyaratan terdakwa diantaranya menyetor uang Rp 60 juta. “Uang ini untuk pembuatan paspor, visa, tiket dan lainnya,” ujar JPU.
Namun, korban yang tiba di Jepang tidak diperbolehkan masuk oleh pihak Imigrasi Jepang karena kurangnya dokumen dan tidak ada agen. Akhirnya para calon TKI ini dipulangkan ke Bali. Korban yang tidak terima melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. *rez
1
Komentar