Kejari Jembrana Fokus Awasi Bantuan Pandemi Covid-19
Tahanan dan Napi Akan Dirapid Test
NEGARA, NusaBali
Selama masa pandemi Covid-19, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana turut mengawasi bantuan sosial kepada masyarakat.
Di samping pengawasan, sebagai langkah antisipasi terjadinya penyelewengan, juga dipersiapkan tim dari Seksi Perdata Tata Usaha Negara (Datun) untuk melakukan pendampingan. Hal tersebut ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana Pipiet Suryo Priharto, saat ditemui usai rapat koordinasi bersama jajaran Forkopimda Jembrana, terkait penanganan protokol Covid-19 bagi tahanan dan narapidana di kantor Kejari Jembrana, Kamis (28/5). Rapat koordinasi dihadiri Bupati Jembrana I Putu Artha, Kepala Pengadilan Negeri (PN) Negara Benny Octavianus, Kepala Rutan Kelas IIB Negara Bambang Hendra Setyawan, dan Wakapolres Jembrana Kompol IB Dedy Januarta.
Menurut Suryo Priharto, apabila selama pengawasan ditemukan penyelewengan terhadap bantuan ke masyarakat, akan ditindak. Sesuai dengan amanat pemerintah pusat, jika ada pejabat yang ditemukan melakukan penyelewengan, terlebih memanfaatkan situasi pandemi Covid-19, bisa diancam hukuman mati. “Kami berharao tidak sampai ada penyelewengan,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut intinya dibahas pelaksanaan rapid test terhadap para tahanan maupun narapidana. Baik itu yang statusnya ditahan kepolisian, kejaksaan maupun tahanan titipan serta terpidana di Rutan Negara. Hal itu karena para tahanan maupun napi, dinilai cukup rentan tertular Covid-19. Rapid test juga akan dilakukan kepada petugas yang lebih banyak di lapangan.
“Sudah disepakati, setiap tahanan dengan status tersangka, terdakwa, dan terpidana, akan dirapid test untuk mengikuti protokol kesehatan penanganan Covid-19. Untuk pelaksanaan rapid testnya, bisa difasilitasi pemkab,” ucap Suryo Priharto. *ode
Komentar