PHDI Harap Kedepankan Pembinaan
Koordinasi PHDI-Polda Bali Terkait Kasus Sudaji
DENPASAR, NusaBali
Pertemuan Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dengan jajaran Polda Bali sudah terealisasi, Jumat (29/5) siang.
Dalam pertemuan untuk koordinasi mencari solusi atas aspirasi masyarakat terkait upacara ngaben di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng saat pandemi Covid-19 hingga seorang pantianya jadi tersangka, PHDI Bali berharap kepolisian kedepankan sisi pembinaan.
Dalam pertemuan di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman 7 Denpasar, Jumat kemarin, Ketua PHDI Bali Prof Dr I Gusti Ngurah Sudiana MSi didampingi Sekretaris PHDI Bali Putu Wirata Dwikora dan anggota Sabha Walaka PHDI Pusat, I Wayan Sudirta SH. Mereka diterima Wakapolda Bali, Brigjen Pol I Wayan Sunartha, beserta jajarannya.
Pertemuan koordinasi PHDI Bali dan Polda Bali tersebut untuk menindaklanjuti adanya aspirasi masyarakat dan perkembangan di lapangan, sehubungan pihak kepolisian (Polres Buleleng) menetapkan seorang panitia ngaben di Desa Sudaji sebagai tersangka. Pertemuan berlangsung selama 1,5 jam lebih, sejak pukul 13.00 Wita hingga 14.38 Wita.
Dalam keterangan persnya seusai pertemuan, Ketua PHDI Bali IGN Sudiana mengatakan pihaknya mengapresiasi sejumlah langkah dan atensi Polda Bali beserta jajarannya dalam menangani berbagai masalah di lapangan, terkait pandemi Covid-19. Terkait kasus ngaben di Desa Sudaji, Sudiana berharap kepolisian mengedepankan pembinaan kepada warga masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.
"Walaupun proses hukum sedang berjalan untuk kasus panitia ngaben di Desa Sudaji yang dijadikan tersangka, kepolisian agar mengedepankan penyuluhan, edukasi, sosialisasi, dan pembinaan, sesuai dengan amanat undang-undang maupun sikap pemerintah pusat dalam penanganan pandemi Covid-19," ujar Sudiana.
Sudiana menyitir pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada media, agar penanganan terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini tidak sampai dilakukan pemidanaan, tetapi cukup dengan sanksi sosial. Itu pun kalau sudah berlaku PSBB. "Sementara dalam kasus di Bali, belum diberlakukan PSBB," tandas Sudiana.
Menurut Sudiana, PHDI Bali wajib membela aspirasi dan apa yang dialami umat Hindu. Selain itu, PHDI juga membantu Polda Bali untuk mengatasi berbagai permasalahan yang mengandung dimensi sosial dan budaya.
Sedangkan Sekretaris PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora, menyampaikan bahwa aspirasi yang diterima PHDI Bali datang dari beberapa tokoh. Aspirasi itu disampaikan melalui media sosial. Yang mengkhawatirkan adalah komentar-komentar di media sosial yang semakin luas dan bisa merugikan kerukunan di Bali.
“Juga sangat banyak aspirasi yang mendesak PHDI agar mengupayakan penanganan kasus di Desa Sudaji dilakukan dengan mendahulukan pembinaan ketimbang pemidanaan," ujar Wirata Dwikora. Disebutkan, selama ini kepolisian sudah menerapkan pembinaan dalam menangani pandemi Covid-19 di tanah air.
Sementara, Wayan Sudirta yang dihadirkan sebagai narasumber dalam pertemuan kemarin, menekankan bahwa kehadiran PHDI ke Polda Bali semata-mata karena adanya aspirasi masyarakat dan Undang-undang yang mengatur partisipasi masyarakat dalam melakukan penanggulangan wabah. “Dalam peraturan perundangan tentang wabah dan penyakit menular, penanganannya mengedepankan pembinaan dan koordinasi," ujar anggota Sabha Walaka PHDI Pusat ini.
Kalau ada pelanggaran, kata Sudirta, aparat dapat melakukan penyuluhan, pembubaran, pembinaan, dan sosialisasi. Dalam Pasal 17 PP 40/1991 ditegaskan pentingnya melibatkan masyarakat, seperti LSM, pemuka agama. Juga penting mengedepankan koordinasi antar instansi terkait dan masyarakat, sesuai dengan yang diatur dalam UU dan PP tentang Wabah.
"Karena tujuan Undang-undang ini yang utama adalah pembinaan dan penyuluhan, bukan pemidanaan sebagai hal yang didahulukan,” tegas mantan Ketua Perancang Undang-undang DPD RI dua kali periode (2004-2009, 2009-2014) yang kini anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali ini.
Sudirta menambahkan, bila dianalisis dari peraturan perundangan, untuk dapat dipidanakan sesuai Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984, harus memenuhi Pasal 5 ayat 1 di samping Pasal 4 ayat 1. Dalam kasus Desa Sudaji, ternyata belum ada penetapan menteri tentang status Buleleng atau Bali sebagai wilayah yang terjangkit wabah.
"Jadi, untuk daerah yang bukan wilayah terjangkit wabah, menurut kami tidak dapat dilakukan pemidanaan. Oleh karena, untuk daerah yang sudah ditetapkan PSBB pun, Mendagri jelas-jelas melarang sanksi pidana, tetapi agar memberi sanksi sosial. Misalnya, dengan kerja bakti,” papar Sudirta.
Sudirta menekankan, apa yang disampaikannya bersama PHDI Bali dalam pertemuan kemarin adalah aspirasi masyarakat Bali terkait penanganan kasus di Desa Sudaji, agar gejolak masyarakat yang terpantau melalui opini dan komentar di media sosial dapat diredam. "Kita tidak ingin ada gejolak di masyarakat, seperti yang berkembang di media sosial," harap politisi-advokat asal Desa Pidpid, Kecamatan Abang, Karangasem ini.
Sementara itu, menanggapi aspirasi yang disampaikan PHDI Bali dan PHDI Pusat, Wakapolda Bali Brigjen Pol Wayan Sunartha menyatakan sangat mengetahui dan memikirkan perkembangan yang ada di bawah. Mantan Kapolresta Denpasar ini juga berharap komentar-komentar yang dicetuskan di media sosial, tidak sampai menimbulkan ketegangan yang dapat mengganggu kerukunan masyarakat Bali. Pasalnya, selama ini kepolisian memang mengedepankan pembinaan terhadap pelanggaran protokol tentang kerumunan. Menurut Brigjen Sunartha, hasil pertemuan dengan PHDI kemarin akan disampaikan kepada Kapolda Bali, Irjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose. 7 nat
1
Komentar